Tuesday, February 3, 2026
26 C
Jayapura

Minta KY Awasi Sidang Juliari

JAKARTA, Jawa Pos-Penanganan korupsi bansos memasuki babak baru. Majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan sejumlah warga korban korupsi bansos. Meski begitu, tim advokasi para penggugat belum puas. Mereka meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi persidangan tersebut. 

Fauzi, tim advokasi korban korupsi bansos mengatakan permintaan agar KY turut mengawasi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu untuk memastikan persidangan tersebut berjalan dengan bersih dan transparan. “Dan juga memenuhi rasa keadilan (bagi korban korupsi bansos, Red),” ujar aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, kemarin (8/7). 

Tim advokasi mencatat setidaknya ada dua kejadian menarik selama persidangan perkara bansos bergulir. Kejadian itu terjadi pada 21 April dan 31 Mei lalu. Fauzi menjelaskan kala itu hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap selama proses persidangan. Selain itu, disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Juliari. 

Baca Juga :  Penempatan Pasukan di Intan Jaya Diminta Kaji Kembali

“Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi terjadi dalam penanganan perkara korupsi bansos,” kata Fauzi. Atas dasar itulah tim advokasi mengirimkan surat permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara bansos dengan terdakwa Juliari P. Batubara ke KY. Menurut Fauzi, surat permohonan itu telah diterima dan ditindaklanjuti KY, khususnya bidang pengawasan hakim dan investigasi. 

Fauzi menambahkan disetujuinya permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian korban korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek itu merupakan tonggak sejarah baru pemberantasan korupsi. Sebab, korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor saat persidangan sedang berjalan. 

Sebagaimana diketahui, korupsi yang dilakukan Juliari dan kelompoknya telah menimbulkan dampak sistemik pada masyarakat. Betapa tidak, di tengah penularan wabah Covid-19 yang kian masif ditambah carut marutnya perekonomian masyarakat, program bansos justru menjadi bancakan korupsi. Tak tanggung-tanggung setidaknya Rp 32,4 miliar berhasil diraup oleh Juliari dkk. (tyo/JPG)

Baca Juga :  Arus Barang Logistik ke Daerah Pemekaran Tak Boleh Dihalangi!

JAKARTA, Jawa Pos-Penanganan korupsi bansos memasuki babak baru. Majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan sejumlah warga korban korupsi bansos. Meski begitu, tim advokasi para penggugat belum puas. Mereka meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi persidangan tersebut. 

Fauzi, tim advokasi korban korupsi bansos mengatakan permintaan agar KY turut mengawasi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu untuk memastikan persidangan tersebut berjalan dengan bersih dan transparan. “Dan juga memenuhi rasa keadilan (bagi korban korupsi bansos, Red),” ujar aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, kemarin (8/7). 

Tim advokasi mencatat setidaknya ada dua kejadian menarik selama persidangan perkara bansos bergulir. Kejadian itu terjadi pada 21 April dan 31 Mei lalu. Fauzi menjelaskan kala itu hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap selama proses persidangan. Selain itu, disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang meminta sesuatu ke tim penasihat hukum Juliari. 

Baca Juga :  Seorang Penjaga Kios Tewas dengan Tujuh Luka Bacok

“Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi terjadi dalam penanganan perkara korupsi bansos,” kata Fauzi. Atas dasar itulah tim advokasi mengirimkan surat permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara bansos dengan terdakwa Juliari P. Batubara ke KY. Menurut Fauzi, surat permohonan itu telah diterima dan ditindaklanjuti KY, khususnya bidang pengawasan hakim dan investigasi. 

Fauzi menambahkan disetujuinya permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian korban korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek itu merupakan tonggak sejarah baru pemberantasan korupsi. Sebab, korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor saat persidangan sedang berjalan. 

Sebagaimana diketahui, korupsi yang dilakukan Juliari dan kelompoknya telah menimbulkan dampak sistemik pada masyarakat. Betapa tidak, di tengah penularan wabah Covid-19 yang kian masif ditambah carut marutnya perekonomian masyarakat, program bansos justru menjadi bancakan korupsi. Tak tanggung-tanggung setidaknya Rp 32,4 miliar berhasil diraup oleh Juliari dkk. (tyo/JPG)

Baca Juga :  Penempatan Pasukan di Intan Jaya Diminta Kaji Kembali

Berita Terbaru

Artikel Lainnya