Monday, August 4, 2025
27.8 C
Jayapura

Pemkot Jayapura Siap Jalankan SE Menpan RB

BTM

*Tentang Larangan Cuti dan Mudik bagi ASN

JAYAPURA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021, Rabu (7/4) lalu, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Menyikapi dikeluarkannya surat ederat Menpan RB itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah siap untuk menjalankan semua regulasi yang ditetapkan.

“Kami akan menjalankan semua regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB. Lagipula, ini kan dalam situasi Covid-19, sehingga kita tetap menjalankan prosedur tersebut,” ungkap Benhur Tomi Mano (BTM) menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Kamis (8/4) kemarin.

Baca Juga :  7.764 Keluarga di Lanny Jaya Terima BST Covid 19

Dengan demikian, sambung BTM, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura akan diminta untuk mengikuti petunjuk yang tertuang dalam SE Menpan RB tersebut.

“Jadi, sesuai dengan petunjuk dari Menpan RB bahwa tidak ada izin cuti dan tidak ada mudik. Itu harus kita sampaikan kepada seluruh ASN kita,” tegasnya.

Seperti diketahui, ASN dilarang mengajukan cuti pada periode 6 – 17 Mei, termasuk pula mendapat larangan mudik pada periode yang sama. Jikalau melanggar, maka hukuman disiplin pegawai akan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (gr/nat)

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Lapago Hadiri Syukuran 10 Tahun Kepemimpinan Befa-Yemis
BTM

*Tentang Larangan Cuti dan Mudik bagi ASN

JAYAPURA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021, Rabu (7/4) lalu, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Menyikapi dikeluarkannya surat ederat Menpan RB itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah siap untuk menjalankan semua regulasi yang ditetapkan.

“Kami akan menjalankan semua regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, dalam hal ini Menpan RB. Lagipula, ini kan dalam situasi Covid-19, sehingga kita tetap menjalankan prosedur tersebut,” ungkap Benhur Tomi Mano (BTM) menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Kamis (8/4) kemarin.

Baca Juga :  Mengusut Tuntas serta Menjamin Keamanan dan Perlindungan Nakes

Dengan demikian, sambung BTM, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura akan diminta untuk mengikuti petunjuk yang tertuang dalam SE Menpan RB tersebut.

“Jadi, sesuai dengan petunjuk dari Menpan RB bahwa tidak ada izin cuti dan tidak ada mudik. Itu harus kita sampaikan kepada seluruh ASN kita,” tegasnya.

Seperti diketahui, ASN dilarang mengajukan cuti pada periode 6 – 17 Mei, termasuk pula mendapat larangan mudik pada periode yang sama. Jikalau melanggar, maka hukuman disiplin pegawai akan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (gr/nat)

Baca Juga :  7.764 Keluarga di Lanny Jaya Terima BST Covid 19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya