Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengumuman Tersangka Jangan Karena Pesan Sponsor

Yonas Nusi (kiri) bersama Kaleb Woisiri saat ditemui di Pantai Hamadi, Sabtu (7/3) pekan kemarin. Kaleb juga menunjukkan rekaman video terkait adanya statemen dari oknum jaksa yang menyebut salah satu kandidat yang kemungkinan akan terpilih sebagai Bupati Waropen. (FOTO: Gamel/Cepos) 

Kejati Papua Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

JAYAPURA-Penyampaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang kemudian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen, Yeremias Bisay memantik aksi massa di Waropen. Kantor bupati menjadi sasaran amuk massa. 

Meski mulai kondusif namun kejadian ini sejatinya bisa dihindari jika pengumuman disampaikan dengan melihat moment. Pasalnya Waropen  saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melakukan Pilkada sehingga riak sekecil apapun yang muncul bisa menimbulkan ekses yang sulit diprediksi. 

 Salah satu tokoh masyarakat dari Waropen, Yonas Nusi  juga menyayangkan beredarnya video berdurasi 11 menit 5 detik yang berisi soal obrolan antara Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri yang dilakukan di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Kamis (5/3) lalu. Kaleb Woisiri ketika itu  datang bersama  beberapa pemuda untuk menanyakan informasi terkait status tersangka Bupati Waropen Yeremias Bisay. 

Awalnya obrolan nampak berjalan biasa-biasa saja namun di tengah obrolan ada oknum jaksa yang nyeletuk  dengan menyebut salah satu kandidat bupati berinisial D kemungkinan yang akan menjadi bupati. 

 “Jadi kami sudah melihat videonya dan memang ada oknum jaksa yang mengeluarkan bahasa kira – kira berbunyi, dalam Pilkada Waropen nanti bisa jadi kandidat D yang akan jadi bupati. Nah ini langsung diartikan beragam dan banyak yang menganggap jangan-jangan pihak kejaksaan ikut bermain. Nah ini jadi masalah,” kata Yonas Nusi di Pantai Hamadi, Sabtu (7/3). 

Baca Juga :  Penambahan Pasukan Bukan Cara Tepat

 Ia juga berpendapat bahwa dari penyampaian Kejati yang mengumumkan status tersangka ini tak sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI. “Jadi instruksi nomor 9 tahun 2019 itu tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020. Dimana ketika itu Jaksa Agung ST menyampaikan agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,”  beber Nusi. 

“Nah harusnya ini diperhatikan karena Waropen akan menggelar Pilkada dan penetapan tersangka ini akhirnya mengganggu ditambah dengan adanya pernyataan dari oknum jaksa tadi dan kami harap penetapan ini bukan karena pesan sponsor,” sambungnya. 

Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri juga membenarkan hal tersebut dimana saat pertemuan itu ada oknum Jaksa yang menyampaikan bahwa bisa jadi nanti yang jadi bupati adalah kandidat berinisial D. “Ini seolah-olah mereka yakin kandidat ini yang akan jadi bupati dan masyarakat mencurigai seperti itu akhirnya menimbulkan kegaduhan. Jadi memang ada oknum jaksa yang menyebut nama salah satu calon yang akan menjadi bupati dan ini dikonsumsi publik yang menganggap pihak kejaksaan berpihak pada salah satu kandidat dan karena itulah ada ketegangan di Waropen saat ini,” tutupnya. 

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi, Pemprov Papua Bantu Dana Rp 25 M

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya yang dikonfirmasi menegaskan,  tidak ada konspirasi dengan siapapun atas penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka atas kasus grativikasi.

“Penetapan tersangka atas alat bukti yang dimiliki Kejaksaan, bukan karena didesak dari pihak manapun. Memangnya Kejaksaan lembaga desak-desak,” tegas Alexander saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Minggu (8/3).

Lanjutnya, ini masih penetapan tersangka dan Kejaksaan tidak punya wewenang untuk mecopot bupatinya.

“Kejaksaan tidak ada urusan terkait siapa yang menjadi bupati. Kejaksaan tidak ada urusan dengan itu. Kasus ini diproses berdasarkan alat bukti yang kami miliki, bukan karena desakan,” katanya.  (ade/fia/nat)

Yonas Nusi (kiri) bersama Kaleb Woisiri saat ditemui di Pantai Hamadi, Sabtu (7/3) pekan kemarin. Kaleb juga menunjukkan rekaman video terkait adanya statemen dari oknum jaksa yang menyebut salah satu kandidat yang kemungkinan akan terpilih sebagai Bupati Waropen. (FOTO: Gamel/Cepos) 

Kejati Papua Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

JAYAPURA-Penyampaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang kemudian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen, Yeremias Bisay memantik aksi massa di Waropen. Kantor bupati menjadi sasaran amuk massa. 

Meski mulai kondusif namun kejadian ini sejatinya bisa dihindari jika pengumuman disampaikan dengan melihat moment. Pasalnya Waropen  saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melakukan Pilkada sehingga riak sekecil apapun yang muncul bisa menimbulkan ekses yang sulit diprediksi. 

 Salah satu tokoh masyarakat dari Waropen, Yonas Nusi  juga menyayangkan beredarnya video berdurasi 11 menit 5 detik yang berisi soal obrolan antara Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri yang dilakukan di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Kamis (5/3) lalu. Kaleb Woisiri ketika itu  datang bersama  beberapa pemuda untuk menanyakan informasi terkait status tersangka Bupati Waropen Yeremias Bisay. 

Awalnya obrolan nampak berjalan biasa-biasa saja namun di tengah obrolan ada oknum jaksa yang nyeletuk  dengan menyebut salah satu kandidat bupati berinisial D kemungkinan yang akan menjadi bupati. 

 “Jadi kami sudah melihat videonya dan memang ada oknum jaksa yang mengeluarkan bahasa kira – kira berbunyi, dalam Pilkada Waropen nanti bisa jadi kandidat D yang akan jadi bupati. Nah ini langsung diartikan beragam dan banyak yang menganggap jangan-jangan pihak kejaksaan ikut bermain. Nah ini jadi masalah,” kata Yonas Nusi di Pantai Hamadi, Sabtu (7/3). 

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi, Pemprov Papua Bantu Dana Rp 25 M

 Ia juga berpendapat bahwa dari penyampaian Kejati yang mengumumkan status tersangka ini tak sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI. “Jadi instruksi nomor 9 tahun 2019 itu tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020. Dimana ketika itu Jaksa Agung ST menyampaikan agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,”  beber Nusi. 

“Nah harusnya ini diperhatikan karena Waropen akan menggelar Pilkada dan penetapan tersangka ini akhirnya mengganggu ditambah dengan adanya pernyataan dari oknum jaksa tadi dan kami harap penetapan ini bukan karena pesan sponsor,” sambungnya. 

Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri juga membenarkan hal tersebut dimana saat pertemuan itu ada oknum Jaksa yang menyampaikan bahwa bisa jadi nanti yang jadi bupati adalah kandidat berinisial D. “Ini seolah-olah mereka yakin kandidat ini yang akan jadi bupati dan masyarakat mencurigai seperti itu akhirnya menimbulkan kegaduhan. Jadi memang ada oknum jaksa yang menyebut nama salah satu calon yang akan menjadi bupati dan ini dikonsumsi publik yang menganggap pihak kejaksaan berpihak pada salah satu kandidat dan karena itulah ada ketegangan di Waropen saat ini,” tutupnya. 

Baca Juga :  Inspirator dan Pendiri Black Brothers itu Telah Pergi Selamanya

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya yang dikonfirmasi menegaskan,  tidak ada konspirasi dengan siapapun atas penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka atas kasus grativikasi.

“Penetapan tersangka atas alat bukti yang dimiliki Kejaksaan, bukan karena didesak dari pihak manapun. Memangnya Kejaksaan lembaga desak-desak,” tegas Alexander saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Minggu (8/3).

Lanjutnya, ini masih penetapan tersangka dan Kejaksaan tidak punya wewenang untuk mecopot bupatinya.

“Kejaksaan tidak ada urusan terkait siapa yang menjadi bupati. Kejaksaan tidak ada urusan dengan itu. Kasus ini diproses berdasarkan alat bukti yang kami miliki, bukan karena desakan,” katanya.  (ade/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya