Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Penerima BSU Masuk di Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif

JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Pertama Ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Bansos diberikan sebesar Rp 600 ribu, sebagai kompensasi kenaikkan harga BBM dan nanti akan segeraditransfer dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kepada pemegang rekening.

Namun, Kepala BPJS Ketenagakerjaa Cabang Papua  Jayapura, I Ketut Arja Leksana menjelaskan penerima BSU di Papua datanya langsung yang  dari pusat, karena teknisnya memang seperti dahulu pada saat adanya pandemi Covid-19 bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan standar pemberian BSU sesuai dengan upah yang telah ditentukan sesuai aturan pemerintah atau gaji paling banyak Rp 3.5 juta, senilai UMP Provinsi/Kabupaten/Kota yang bisa mendapatkannya.

Baca Juga :  Lima Pelabuhan Perikanan Diserahkan ke Provinsi

  “Untuk  jumlah data penerima BSU  kita belum dapat angka yang pasti karena semuanya langsung dari Kepala Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker,”katanya, Rabu (7/9)kemarin.

Diakui, untuk penyaluran BSU memang teknisnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya melalu Bank Himbara tapi tahun ini ada juga bis dibantu lewat Kantor Pos. Dan syarat penerimaan BSU memamg harus memenuhi syarat sesuai aturan Kemenaker dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, peserta penerima BSU merupakan WNI dengan pemilikan NIK, peserta aktif program Jamsos ketenagakerjaan hingga Juli 2022, bukan ASN, TNI/Polri, dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.(dil/wen)

JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Pertama Ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Bansos diberikan sebesar Rp 600 ribu, sebagai kompensasi kenaikkan harga BBM dan nanti akan segeraditransfer dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kepada pemegang rekening.

Namun, Kepala BPJS Ketenagakerjaa Cabang Papua  Jayapura, I Ketut Arja Leksana menjelaskan penerima BSU di Papua datanya langsung yang  dari pusat, karena teknisnya memang seperti dahulu pada saat adanya pandemi Covid-19 bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan standar pemberian BSU sesuai dengan upah yang telah ditentukan sesuai aturan pemerintah atau gaji paling banyak Rp 3.5 juta, senilai UMP Provinsi/Kabupaten/Kota yang bisa mendapatkannya.

Baca Juga :  Lagi, Pilkada Yalimo Digugat ke MK

  “Untuk  jumlah data penerima BSU  kita belum dapat angka yang pasti karena semuanya langsung dari Kepala Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker,”katanya, Rabu (7/9)kemarin.

Diakui, untuk penyaluran BSU memang teknisnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya melalu Bank Himbara tapi tahun ini ada juga bis dibantu lewat Kantor Pos. Dan syarat penerimaan BSU memamg harus memenuhi syarat sesuai aturan Kemenaker dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, peserta penerima BSU merupakan WNI dengan pemilikan NIK, peserta aktif program Jamsos ketenagakerjaan hingga Juli 2022, bukan ASN, TNI/Polri, dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya