Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemda Diberi Waktu 14 Hari

Terkait Pemecatan ASN Korup

JAYAPURA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan perpanjangan 14 hari bagi 103 kepala daerah untuk menuntaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN terpidana korupsi. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jaapura, Paulus Dwi Laksono mengatakan, dari 146 ASN di 24 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua yang harus di-PTDH, hingga saat ini pihaknya sudah menerima SK PTDH untuk 89 ASN. 

Jumlah tersebut menurut Paulus sudah termasuk 9 ASN Pemprov Papua dari total 10 ASN yang harus dipecat. “Untuk Pemprov Papua dari 10 ASN, sebanyak 9 ASN sudah diserahkan SK PTDH-nya. Tinggal satu ASN yang saat ini masih proses kasasi/banding, sehingga belum bisa diproses sebelum ada putusan kasasi,” jelas Paulus saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Minggu (7/7). 

Secara keseluruhan menurut Paulus, Mendagri telah memberikan teguran kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, termasuk di dalamnya di Provinsi Papua. “Jika lewat 14 hari dari batas waktu yang diberikan Mendagri, tentu sangsi selanjutnya tergantung Mendagri,” tuturnya. 

Terkait teguran ini, pemerintah pusat meminta daerah untuk responsif terhadap sanksi teguran yang sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca Juga :  Kapolres Sebut Situasi Intan Jaya Mulai Membaik

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, sanksi bisa meningkat berjenjang jika belum dilaksanakan. Di atas sanksi teguran tertulis adalah sanksi pemberhentian hak-hak keuangan kepada kepala daerah.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Dirjen (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang enggan berkomentar lebih jauh terkait potensi peningkatan sanksi. Pasalnya, pihaknya perlu juga mempertimbangkan duduk persoalannya. 

“Kita tunggu respon dari kepala daerah. Kita mau tanya 275 PNS yang belum diberhentikan ini statusnya seperti apa,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Cenderawasih Pos), Sabtu (6/7).

Oleh karenanya, pihaknya mendesak kepala daerah untuk segera merespon surat teguran yang disampaikan jajarannya. Selama ini, kata dia, Pemda kurang melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Jangan diem-diem aja. Kasih surat ke kita biar kita tahu, di mana masalah nya,” imbuhnya.

Disinggung soal adanya kepala daerah yang mengaku belum mendapat surat teguran tertulis, Akmal menyebut kemungkinan terjadi miskordinasi. Dia menuturkan, per tanggal 4 awal pekan lalu, surat sudah diedarkan. Hanya saja, diakuinya, surat yang dikeluarkan Kemendagri memang tidak langsung ke tangan gubernur. Melainkan ke kantor penghubung masing-masing provinsi. Hal itu sebagaimana prosedur administrasi surat menyurat.

Baca Juga :  Ke Merauke Wapres Akan Berdialog

“Coba cek kantor penghubung masing-masing.  Bisa jadi masih teronggok di kantor penghubungnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri dari 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 walikota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS Korupsi. Dari 2.259 PNS Pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberikan gaji.

Sementara itu, aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengkritik sikap pemerintah yang terkesan lambat dalam merespon persoalan tersebut. Padahal, kewajiban untuk memberhentikan PNS Korupsi sudah harus dilakukan sejak tahun lalu. “Batas waktu pemecatan sudah diundur berkali-kali. Terakhir diberi batas waktu sampai akhir Mei,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, lanjut dia, semestinya kepala daerah yang menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah tidak hanya diberikan teguran. Melainkan sanksi tegas. Apalagi, dasar hukum pemberian sanksi sudah ada. “Harusnya sudah memberi sanksi kepada PPK. Sembari tetap memastikan PNS koruptor segera dipecat,” tuturnya.

Keterlambatan pemberhentian PNS korupsi sendiri tidak sederhana. Sebab, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mengingat gaji hingga THR tetap masuk ke rekening pelaku. (kim/nat/JPG)

Terkait Pemecatan ASN Korup

JAYAPURA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan perpanjangan 14 hari bagi 103 kepala daerah untuk menuntaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN terpidana korupsi. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jaapura, Paulus Dwi Laksono mengatakan, dari 146 ASN di 24 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua yang harus di-PTDH, hingga saat ini pihaknya sudah menerima SK PTDH untuk 89 ASN. 

Jumlah tersebut menurut Paulus sudah termasuk 9 ASN Pemprov Papua dari total 10 ASN yang harus dipecat. “Untuk Pemprov Papua dari 10 ASN, sebanyak 9 ASN sudah diserahkan SK PTDH-nya. Tinggal satu ASN yang saat ini masih proses kasasi/banding, sehingga belum bisa diproses sebelum ada putusan kasasi,” jelas Paulus saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Minggu (7/7). 

Secara keseluruhan menurut Paulus, Mendagri telah memberikan teguran kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, termasuk di dalamnya di Provinsi Papua. “Jika lewat 14 hari dari batas waktu yang diberikan Mendagri, tentu sangsi selanjutnya tergantung Mendagri,” tuturnya. 

Terkait teguran ini, pemerintah pusat meminta daerah untuk responsif terhadap sanksi teguran yang sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca Juga :  Naik Pagar Pembatas Jembatan Youtefa, Seorang Wanita Tewas

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, sanksi bisa meningkat berjenjang jika belum dilaksanakan. Di atas sanksi teguran tertulis adalah sanksi pemberhentian hak-hak keuangan kepada kepala daerah.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Dirjen (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang enggan berkomentar lebih jauh terkait potensi peningkatan sanksi. Pasalnya, pihaknya perlu juga mempertimbangkan duduk persoalannya. 

“Kita tunggu respon dari kepala daerah. Kita mau tanya 275 PNS yang belum diberhentikan ini statusnya seperti apa,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Cenderawasih Pos), Sabtu (6/7).

Oleh karenanya, pihaknya mendesak kepala daerah untuk segera merespon surat teguran yang disampaikan jajarannya. Selama ini, kata dia, Pemda kurang melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Jangan diem-diem aja. Kasih surat ke kita biar kita tahu, di mana masalah nya,” imbuhnya.

Disinggung soal adanya kepala daerah yang mengaku belum mendapat surat teguran tertulis, Akmal menyebut kemungkinan terjadi miskordinasi. Dia menuturkan, per tanggal 4 awal pekan lalu, surat sudah diedarkan. Hanya saja, diakuinya, surat yang dikeluarkan Kemendagri memang tidak langsung ke tangan gubernur. Melainkan ke kantor penghubung masing-masing provinsi. Hal itu sebagaimana prosedur administrasi surat menyurat.

Baca Juga :  Pemekaran Harus Dibarengi Perpres dan PP Proteksi OAP

“Coba cek kantor penghubung masing-masing.  Bisa jadi masih teronggok di kantor penghubungnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri dari 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 walikota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS Korupsi. Dari 2.259 PNS Pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberikan gaji.

Sementara itu, aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengkritik sikap pemerintah yang terkesan lambat dalam merespon persoalan tersebut. Padahal, kewajiban untuk memberhentikan PNS Korupsi sudah harus dilakukan sejak tahun lalu. “Batas waktu pemecatan sudah diundur berkali-kali. Terakhir diberi batas waktu sampai akhir Mei,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, lanjut dia, semestinya kepala daerah yang menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah tidak hanya diberikan teguran. Melainkan sanksi tegas. Apalagi, dasar hukum pemberian sanksi sudah ada. “Harusnya sudah memberi sanksi kepada PPK. Sembari tetap memastikan PNS koruptor segera dipecat,” tuturnya.

Keterlambatan pemberhentian PNS korupsi sendiri tidak sederhana. Sebab, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mengingat gaji hingga THR tetap masuk ke rekening pelaku. (kim/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya