Kasus Victor Yeimo Masuk Tahap 1

424
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah mengirim berkas perkara (tahap I) kasus tersangka Victor Frederik Yeimo  ke Kejaksaan Tinggi  Papua, Jumat (4/6) lalu.  Victor merupakan salah satu DPO kasus kerusuhan Tahun 2019 berada di wilayah Kota Jayapura.

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi. Di antaranya 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli. Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bahasa, ahli psikologi Sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, Victor Frederik Yeimo di tangkap di depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (9/5) oleh Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Direktorat Reskrimum Polda Papua. “Kita tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan, kalau sudah dianggap lengkap berarti tinggal menunggu tahap II,” kata Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Tembakan Peringatan Tanpa Meminta Petunjuk dari Terdakwa

Kejahatan terhadap Keamanan Negara Makar, Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap. Melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan, melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu pembakaran, pencurian dan Kekerasan dimuka umum yang dilakukan terhadap orang atau barang serta membawa Senjata tajam tanpa izin.

Untuk diketahui, Victor Frederik Yeimo merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019. Victor Frederik Yeimo merupakan dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada tahun 2019 lalu bersama 7 rekan lainnya yakni  Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay. Ketujuh tersangka tersebut di Tahan di Kalimantan Timur dan saat ini telah menyelesaikan masa tahanannya.

Riwayat jabatan Victor Frederik Yeimo (38) yakni Ketua KNPB Pusat tahun 2012 hingga 2018 dan juru bicara internasional SEKBER PRP tahun 2020 hingga sekarang.

Baca Juga :  Jacksen Boyong Semua Pemain

Keterlibatan Victor Frederik Yeimo dalam beberapa kasus di antaranya, Maret tahun 2019 bersama dengan Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss berbicara tentang hak berpendapat masyarakat Papua dan menetukan nasib sendiri.

Victor Frederik Yeimo terlibat dalam  kejadian kerusuhan jayapura terkait isu rasisme sebagai berikut aksi demo 19 Agustus 2019 berperan sebagai aktor aksi demo rasisme di Kantor Gubernur Papua-Jayapura.

Victor dalam video berdurasi 11.34 detik melakukan orasi dengan meneriakan “Papua Merdeka” di Kantor Gubernur  Papua. Aksi demo tanggal 29 Agustus 2019 berperan sebagai aktor belakang layar pada aksi demo rasisme di Jayapura yang berujung anarkis pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Victor dalam video berdurasi 00.20 detik mengungkapkan dalam bahasa inggris bahwa rakyat papua meminta referendum pada aksi demo jilid II tanggal 29 Agustus 2019 di Kantor Gubernur Papua dan Kantor MRP Papua.

Victor selaku Jubir Internasional PRP melakukan konferensi Pers sekaligus deklarasi perolehan dukungan terhadap PRP tahap I melalui Chanel Youtube Petisi Rakyat Papua (PRP) pada tanggal 26 November 2020. Serta ikut dalam upacara pengibaran bendara Bintang Kejora dalam rangka HUT West Papua di PNG, Port Moresby pada tanggal 1 Desember 2020. (fia/nat)