Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

dr. Anton Tony Mote: Saya Tidak Rakus Jabatan

JAYAPURA – Surat Keputusan Gubernur Papua terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama beredar di media sosial. Sebagaimana SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 tanggal, 9 Februari 2023.

Dalam SK Pemberhentian yang dikirim drg Aloysius Giyai M. Kes  kepada Cenderawasih Pos Minggu (7/5) tertulis. Menetapkan, memberhentikan dengan hormat Saudara sdr. dr.  Anton Tony Mote Pembina TK.I (IV/b), dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua dan untuk selanjutnya ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dalam SK tersebut juga tertulis, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta, Menteri Dalam Negeri R.I di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi INKA di Jakarta, Kepala Kantor Regional Wilayah IX BKN di Jayapura, Gubernur Papua Tengah di Nabire; 6. Kepala BPKAD Provinsi Papua di Jayapura, Direktur RSUD Jayapura Provinsi Papua di Jayapura.

Terkait dengan SK yang beredar tersebut, Anton Mote menerangkan, Aloysius dikembalikan  ke rumah sakit tetapi dalam cantuman SK tidak disebutkan RSUD Jayapura.

Kata Anton Mote, Aloysius Sabtu (6/5) pagi. Mendatangi RSUD Dok II dan memerintahkan beberapa fasilitas rumah sakit dibongkar akses jalan, terutama yang di depan gawat darurat.  “Kehadiran beliau (Aloysius-red) membuat resah seluruh petugas kami di pelayanan,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku

Ia lantas menerangkan proses dirinya yang menjadi Direktur RSUD Dok II Jayapura dimana pada Agustus tahun 2021. Ia dilantik Gubernur di Gedung Negara kala itu.

“Dari hasil rekomendasi, saya diwajibkan untuk menutupi job. Bahkan, saya sudah ikuti  tes wawancara, psikologi, makalah. Dari hasil tes tersebut, dilakukan juga tahap kedua sesuai mekanisme Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dan mekanisme itu saya dilantik pada bulan Oktober tahun 2022,” paparnya.

Dengan mengikuti rangkaian tes tersebut, Anton Mote mengaku bahwa dirinya di RSUD Dok II bukan sebagai Plt. Melainkan Direktur RSUD definitif.

“Kita tahu sendiri pada saat itu Aloysius pun ikut naik jabatan usai diberhentikan dari RSUD Dok II , ia sempat  ikut lelang jabatan. Kemudian selanjutnya beliau dilantik menjadi Sekda Pegubin, lantas kenapa baru datang sekarag ?,” tanyanya.

Ia pun mempertanyakan lantas apakah pelantikan yang dilakukan pada dirinya bersama pejabat lainnya pada Oktober lalu di Kantor Kominfo adalah hal yang ilegal ?  “Saya sudah dilantik dengan resmi melalui SK Gubernur pertama dan SK kedua, saya pun mengikuti  tata cara mekanisme untuk menduduki jabatan.

Baca Juga :  Hoaks Kembali Serang Gubernur Enembe

Lantas apakah pelantikan bulan oktober tahun 2022 itu ilegal ? berarti semua ilegal padahal saya sudah memenuhi syarat. Kita bukan rakus jabatan, saya seorang ASN jabatan saya sudah mengikuti segala rangkaian prosedur yang ada,” bebernya.

Mote juga menyayangkan sikap dr Aloysius Giay yang dianggap arogan. Pasalnya Aloysius dan beberapa rekannya mendatangi RSUD Dok II pada Sabtu pekan lalu ketika dirinya tidak di kantor kemudian melakukan pembongkaran median jalan serta masuk ke ruang IGD dan mengacak acak  salah satu ruangan di IGD termasuk melakukan intervensi.

“Ini saya anggap sebuah tindakan tidak terpuji sebab ini lebih pada upaya penyerobotan yang disertai dengan pengrusakan. Bagaimana datang kemudian menyampaikan di jalan-jalan bahwa ia adalah direktur kemudian memerintahkan untuk membongkar,” bebernya.

Terkait median jalan yang dirusak sepihak kata Mote ia telah melaporkan ke Polda Papua. “Sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib dan kami minta ini ditindaklanjuti,” tutupnya.(fia/oel/ade/wen)

JAYAPURA – Surat Keputusan Gubernur Papua terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama beredar di media sosial. Sebagaimana SK Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 tanggal, 9 Februari 2023.

Dalam SK Pemberhentian yang dikirim drg Aloysius Giyai M. Kes  kepada Cenderawasih Pos Minggu (7/5) tertulis. Menetapkan, memberhentikan dengan hormat Saudara sdr. dr.  Anton Tony Mote Pembina TK.I (IV/b), dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua dan untuk selanjutnya ditempatkan pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dalam SK tersebut juga tertulis, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta, Menteri Dalam Negeri R.I di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi INKA di Jakarta, Kepala Kantor Regional Wilayah IX BKN di Jayapura, Gubernur Papua Tengah di Nabire; 6. Kepala BPKAD Provinsi Papua di Jayapura, Direktur RSUD Jayapura Provinsi Papua di Jayapura.

Terkait dengan SK yang beredar tersebut, Anton Mote menerangkan, Aloysius dikembalikan  ke rumah sakit tetapi dalam cantuman SK tidak disebutkan RSUD Jayapura.

Kata Anton Mote, Aloysius Sabtu (6/5) pagi. Mendatangi RSUD Dok II dan memerintahkan beberapa fasilitas rumah sakit dibongkar akses jalan, terutama yang di depan gawat darurat.  “Kehadiran beliau (Aloysius-red) membuat resah seluruh petugas kami di pelayanan,” terangnya.

Baca Juga :  Guru dan Peserta Didik SD Kristen Permata Sentani Ikuti Sosialisasi P4GN-PN

Ia lantas menerangkan proses dirinya yang menjadi Direktur RSUD Dok II Jayapura dimana pada Agustus tahun 2021. Ia dilantik Gubernur di Gedung Negara kala itu.

“Dari hasil rekomendasi, saya diwajibkan untuk menutupi job. Bahkan, saya sudah ikuti  tes wawancara, psikologi, makalah. Dari hasil tes tersebut, dilakukan juga tahap kedua sesuai mekanisme Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dan mekanisme itu saya dilantik pada bulan Oktober tahun 2022,” paparnya.

Dengan mengikuti rangkaian tes tersebut, Anton Mote mengaku bahwa dirinya di RSUD Dok II bukan sebagai Plt. Melainkan Direktur RSUD definitif.

“Kita tahu sendiri pada saat itu Aloysius pun ikut naik jabatan usai diberhentikan dari RSUD Dok II , ia sempat  ikut lelang jabatan. Kemudian selanjutnya beliau dilantik menjadi Sekda Pegubin, lantas kenapa baru datang sekarag ?,” tanyanya.

Ia pun mempertanyakan lantas apakah pelantikan yang dilakukan pada dirinya bersama pejabat lainnya pada Oktober lalu di Kantor Kominfo adalah hal yang ilegal ?  “Saya sudah dilantik dengan resmi melalui SK Gubernur pertama dan SK kedua, saya pun mengikuti  tata cara mekanisme untuk menduduki jabatan.

Baca Juga :  Akademisi: Bersih-bersih Juga Harus Sentuh Aparat Penegak Hukum

Lantas apakah pelantikan bulan oktober tahun 2022 itu ilegal ? berarti semua ilegal padahal saya sudah memenuhi syarat. Kita bukan rakus jabatan, saya seorang ASN jabatan saya sudah mengikuti segala rangkaian prosedur yang ada,” bebernya.

Mote juga menyayangkan sikap dr Aloysius Giay yang dianggap arogan. Pasalnya Aloysius dan beberapa rekannya mendatangi RSUD Dok II pada Sabtu pekan lalu ketika dirinya tidak di kantor kemudian melakukan pembongkaran median jalan serta masuk ke ruang IGD dan mengacak acak  salah satu ruangan di IGD termasuk melakukan intervensi.

“Ini saya anggap sebuah tindakan tidak terpuji sebab ini lebih pada upaya penyerobotan yang disertai dengan pengrusakan. Bagaimana datang kemudian menyampaikan di jalan-jalan bahwa ia adalah direktur kemudian memerintahkan untuk membongkar,” bebernya.

Terkait median jalan yang dirusak sepihak kata Mote ia telah melaporkan ke Polda Papua. “Sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib dan kami minta ini ditindaklanjuti,” tutupnya.(fia/oel/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya