Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Cinta Segitiga Berujung Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Mahdi  dan Caca Menangis Usai JPU Membacakan Tuntutannya

JAYAPURA-Setelah sempat ditunda beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Mahdi dan Caca syok lantaran dituntut pidana penjara selama seumur hidup. Bahkan mereka menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar secara terpisah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (8/3) kemarin.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat, SH dengan terdakwa Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan  pidana dimana ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan segaja dan dengan rencana terleboh dahulu merampas nyawa orang lain’.

Mahdi dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahdi  Mehrban dengan pidana penjara selama seumur hidup dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan.

“Tuntutan yang dibacakan dari kami tuntutan seumur hidup untuk terdakwa Mahdi. Dimana yang memberatkan Mahdi adalah dia terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Dalam menghilangkan nyawa orang lain telah dilakukan secara berencana, terbukti ada unsur tindak pidana pembunuhan secara berencana, mereka bersama sama dengan Caca merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Rahmat kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Batal Dijadikan Tersangka, Lima WNA Dideportasi

Usai pembacaan tuntutan JPU terhadap Mahdi, terdakwa Mahdi langsung menanggapinya dengan menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.

“Yang mulia, saya keberatan dengan pembacaan tuntutan, karena saya tidak merencanakan pembunuhan. Saya tidak melakukan pembunuhan tapi kenapa saya dituntut seumur hidup, pisau yang saya terima untuk menjaga diri saat itu,” kata Mahdi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Melfa, SH., dengan terdakwa Caca menyatakan terdakwa Vergita atau Caca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan segaja dan dengan rencana terleboh dahulu merampas nyawa orang lain’.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan. “Mahdi dan Caca mereka bersama sama melakukan pembunuhan dengan sudah merencanakan,” kata Melfa.

Baca Juga :  Batal Jamu Persija

Adapun agenda sidang berikutnya adalah agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang akan dilakukan pada Selasa (15/3).

Secara terpisah Yuliyanto selaku penasehat hukum Mahdi menyampaikan, pihaknya akan membuatkan pembelaan untuk kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Terlebih dari keterangan ahli forensik yang diajukan telah disampaikan tikaman pertama itu adanya di leher. Sedangkan saksi Caca menyampaikan Mahdi melakukan penikaman dari belakang.

“Keterangan saksi Caca sejak awal sudah tidak nyambung ceritanya. Kita yakin pembelaaan kita nantinya bisa meyakinkan hakim bahwa bukan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh klien kita,” ucapnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika ia dan istrinya dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom. Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/nat)

Mahdi  dan Caca Menangis Usai JPU Membacakan Tuntutannya

JAYAPURA-Setelah sempat ditunda beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Mahdi dan Caca syok lantaran dituntut pidana penjara selama seumur hidup. Bahkan mereka menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar secara terpisah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (8/3) kemarin.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat, SH dengan terdakwa Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan  pidana dimana ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan segaja dan dengan rencana terleboh dahulu merampas nyawa orang lain’.

Mahdi dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahdi  Mehrban dengan pidana penjara selama seumur hidup dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan.

“Tuntutan yang dibacakan dari kami tuntutan seumur hidup untuk terdakwa Mahdi. Dimana yang memberatkan Mahdi adalah dia terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Dalam menghilangkan nyawa orang lain telah dilakukan secara berencana, terbukti ada unsur tindak pidana pembunuhan secara berencana, mereka bersama sama dengan Caca merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Rahmat kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Dua Oknum TNI Diduga Memerkosa

Usai pembacaan tuntutan JPU terhadap Mahdi, terdakwa Mahdi langsung menanggapinya dengan menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.

“Yang mulia, saya keberatan dengan pembacaan tuntutan, karena saya tidak merencanakan pembunuhan. Saya tidak melakukan pembunuhan tapi kenapa saya dituntut seumur hidup, pisau yang saya terima untuk menjaga diri saat itu,” kata Mahdi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Melfa, SH., dengan terdakwa Caca menyatakan terdakwa Vergita atau Caca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan segaja dan dengan rencana terleboh dahulu merampas nyawa orang lain’.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan. “Mahdi dan Caca mereka bersama sama melakukan pembunuhan dengan sudah merencanakan,” kata Melfa.

Baca Juga :  Lima Terduga Mucikari Ditangkap

Adapun agenda sidang berikutnya adalah agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang akan dilakukan pada Selasa (15/3).

Secara terpisah Yuliyanto selaku penasehat hukum Mahdi menyampaikan, pihaknya akan membuatkan pembelaan untuk kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Terlebih dari keterangan ahli forensik yang diajukan telah disampaikan tikaman pertama itu adanya di leher. Sedangkan saksi Caca menyampaikan Mahdi melakukan penikaman dari belakang.

“Keterangan saksi Caca sejak awal sudah tidak nyambung ceritanya. Kita yakin pembelaaan kita nantinya bisa meyakinkan hakim bahwa bukan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh klien kita,” ucapnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika ia dan istrinya dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom. Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya