Hal tersebut tak lepas dari 2 juta hektar lebih hutan yang harus digusur oleh pemerintah pusat untuk kepentingan PSN. Padahal hutan ini ada pemiliknya dan menjadi dusun tempat bertahan hidup untuk masyarakat setempat. Lalu dengan dalil ketahanan pangan kemudian menjadikan persawahan, perkebunan tebu, perkebunan sawit dan kegiatan pertanian lainnya untuk program ketahanan pangan nasional.
Selain itu, ada juga proyek Food Estate di Kabupaten Keerom yang sudah berjalan sejak 2023 lalu dengan cakupan lahan seluas 500 hektar. Hanya saja lahan Food Estate yang telah ditanami jagung oleh Presiden Joko Widodo kala itu nampaknya gagal. Fredy menyarankan untuk pemanfaatan lahan ini harus lebih sering melakukan diskusi dengan pemilik ulayat agar sama-sama dipahami.
Bukan setelah disetujui pemda kemudian melakukan pendekatan dengan satu dua kelompok atau suku dan menyerahkan tali asih sebab selama pola seperti ini juga yang kerap membuka ruang untuk terjadi konflik. “Itu karena masyarakat adat terus mempertahankan hak-haknya atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang menjadi warisan leluhur,” tutupnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Hal tersebut tak lepas dari 2 juta hektar lebih hutan yang harus digusur oleh pemerintah pusat untuk kepentingan PSN. Padahal hutan ini ada pemiliknya dan menjadi dusun tempat bertahan hidup untuk masyarakat setempat. Lalu dengan dalil ketahanan pangan kemudian menjadikan persawahan, perkebunan tebu, perkebunan sawit dan kegiatan pertanian lainnya untuk program ketahanan pangan nasional.
Selain itu, ada juga proyek Food Estate di Kabupaten Keerom yang sudah berjalan sejak 2023 lalu dengan cakupan lahan seluas 500 hektar. Hanya saja lahan Food Estate yang telah ditanami jagung oleh Presiden Joko Widodo kala itu nampaknya gagal. Fredy menyarankan untuk pemanfaatan lahan ini harus lebih sering melakukan diskusi dengan pemilik ulayat agar sama-sama dipahami.
Bukan setelah disetujui pemda kemudian melakukan pendekatan dengan satu dua kelompok atau suku dan menyerahkan tali asih sebab selama pola seperti ini juga yang kerap membuka ruang untuk terjadi konflik. “Itu karena masyarakat adat terus mempertahankan hak-haknya atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang menjadi warisan leluhur,” tutupnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos