Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Jangan Sampai Latihan Lain, Main Lain

> Delapan Anggota MRP Dilantik

*DAP Mananwir Beba Byak Sebut MRP Periode ini Tak Berguna bagi OAP

JAYAPURA –  Sempat tertunda, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo akhirnya melantik delapan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028, di Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/12).

Adapun delapan anggota MRP yang dilantik Wamendagri diantaranya Benny Sweny, Orpa Nari, Robert Wanggai, Ustadz Saiful Islam Al Payage, Daud Wenda, Pdt. Wakisus Beniluk, Yullyus Bidana dan Yoel Luiz Mulait.

Wamendagri mengatakan, dalam penetapan calon terpilih dan pengesahan anggota MRP Papua masa jabatan 2023–2028 juga terdapat beberapa kendala dan dinamika yang berkembang, sehingga pelantikan anggota MRP dilaksanakan dalam dua tahap.

“Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian serius dan ajang evaluasi kita bersama, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal yang serupa. Oleh karena itu, menjadi kewajiban Gubernur Papua, DPRP serta MRP Provinsi Papua masa jabatan 2023–2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan dan penetapan calon terpilih anggota MRP yang lalu, agar kelak mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang akan datang dengan sebaik-baiknya,” terang Wetipo kepada wartawan.

Baca Juga :  Imbau Warga Lakukan Vaksinasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial

Lanjut Wetipo, dengan pelantikan tersebut, maka keanggotaan MRP masa jabatan 2023-2028 berjumlah lengkap yakni 42 orang.

“Dengan begitu, dalam menjalankan tugas kelak dapat optimal dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ucapnya.

Ia berharap, anggota MRP bersatu dan bekerja lebih baik untuk menjawab harapan semua pihak. Selain itu, MRP diharapkan mampu mewujudkan Otsus yang benar, karena MRP merupakan produk Otonomi Khusus.

“MRP harus punya terobosan kedepan, kalau tidak mampu berarti harus dipertanyakan kredibilitas mereka. Karena mereka dipilih untuk memproteksi hak OAP,” tegasnya.

Dikatakan Wetipo, anggota MRP bekerja lebih baik untuk wujudkan Otsus yang benar. Sebab, nilai-nilai Otsus yang terkandung di dalam tidak bisa bekerja hanya pemerintah, DPR tapi juga MRP, karena MRP prodaknya dari Otsus.

Baca Juga :  Nakes Kemenkes Trauma!

“Semoga yang kita lantik hari ini memegang amanah dan konsisten laksanakan tugasnya, supaya tidak terjadi latihan lain main lain,” kata Wetipo.

Wetipo juga mengingatkan agar anggota MRP tidak bicara tentang politik. “Tidak boleh bicara politik, karena tak ada ruang politik di MRP. Jadi MRP ini tugasnya untuk memproteksi dari sisi ekonomi, hak hak yang lain dan bisa menyuarakan tapi tidak boleh berbicara politik,” ucapnya.

Wetipo juga mengingatkan agar MRP harus mampu menjadi penyeimbang dan katalisator bilamana terjadi komunikasi yang belum optimal antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah yakni Gubernur dan jajarannya.

Termasuk berpesan kepada para bupati dan walikota serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.

> Delapan Anggota MRP Dilantik

*DAP Mananwir Beba Byak Sebut MRP Periode ini Tak Berguna bagi OAP

JAYAPURA –  Sempat tertunda, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo akhirnya melantik delapan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028, di Kantor Gubernur Papua, Selasa (5/12).

Adapun delapan anggota MRP yang dilantik Wamendagri diantaranya Benny Sweny, Orpa Nari, Robert Wanggai, Ustadz Saiful Islam Al Payage, Daud Wenda, Pdt. Wakisus Beniluk, Yullyus Bidana dan Yoel Luiz Mulait.

Wamendagri mengatakan, dalam penetapan calon terpilih dan pengesahan anggota MRP Papua masa jabatan 2023–2028 juga terdapat beberapa kendala dan dinamika yang berkembang, sehingga pelantikan anggota MRP dilaksanakan dalam dua tahap.

“Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian serius dan ajang evaluasi kita bersama, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal yang serupa. Oleh karena itu, menjadi kewajiban Gubernur Papua, DPRP serta MRP Provinsi Papua masa jabatan 2023–2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan dan penetapan calon terpilih anggota MRP yang lalu, agar kelak mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang akan datang dengan sebaik-baiknya,” terang Wetipo kepada wartawan.

Baca Juga :  Pergantian Tahun Dipusatkan di Jembatan Merah, Depan Kantor Gubernur Ditutup

Lanjut Wetipo, dengan pelantikan tersebut, maka keanggotaan MRP masa jabatan 2023-2028 berjumlah lengkap yakni 42 orang.

“Dengan begitu, dalam menjalankan tugas kelak dapat optimal dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ucapnya.

Ia berharap, anggota MRP bersatu dan bekerja lebih baik untuk menjawab harapan semua pihak. Selain itu, MRP diharapkan mampu mewujudkan Otsus yang benar, karena MRP merupakan produk Otonomi Khusus.

“MRP harus punya terobosan kedepan, kalau tidak mampu berarti harus dipertanyakan kredibilitas mereka. Karena mereka dipilih untuk memproteksi hak OAP,” tegasnya.

Dikatakan Wetipo, anggota MRP bekerja lebih baik untuk wujudkan Otsus yang benar. Sebab, nilai-nilai Otsus yang terkandung di dalam tidak bisa bekerja hanya pemerintah, DPR tapi juga MRP, karena MRP prodaknya dari Otsus.

Baca Juga :  Walikota Akui ODGJ Mulai Meresahkan

“Semoga yang kita lantik hari ini memegang amanah dan konsisten laksanakan tugasnya, supaya tidak terjadi latihan lain main lain,” kata Wetipo.

Wetipo juga mengingatkan agar anggota MRP tidak bicara tentang politik. “Tidak boleh bicara politik, karena tak ada ruang politik di MRP. Jadi MRP ini tugasnya untuk memproteksi dari sisi ekonomi, hak hak yang lain dan bisa menyuarakan tapi tidak boleh berbicara politik,” ucapnya.

Wetipo juga mengingatkan agar MRP harus mampu menjadi penyeimbang dan katalisator bilamana terjadi komunikasi yang belum optimal antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah yakni Gubernur dan jajarannya.

Termasuk berpesan kepada para bupati dan walikota serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya