Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Penganiaya dan Pemerkosa Pasutri Ditangkap

MERAUKE- Setelah kabur dan bersembunyi selama  kurang lebih 2 hari, pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kakek nenek yang merupakan pasangan suami istri di Bina Lahan SP 4 Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (4/11) sekitar pukul 05.00 WIT, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Merauke, Rabu (6/11). 

Pelaku berinisial BT berhasil diamankan di tempat pembuatan  batu bata  di Kampung Yasamulya. 

Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH., melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Harapan Purba  saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku  penganiayaan terhadap  MJ (66) dan pemerkosaan  terhadap SM (55) istri dari MJ. 

‘’Sesuai keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku, kami berhasil menangkapnya,” ucap Kapolsek. 

Baca Juga :  Pemkab Nduga Raih Opini WTP ke Dua

Saat ditangkap, pelaku masih  dalam pengaruh minuman keras dan sedang tertidur sehingga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 Dari hasil pemeriksaan, pelaku menurut Kapolsek Harapan Purba mengakui perbuatannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang  bukti yang  dipakai  pelaku untuk melakukan kejahatan,’’  jelasnya.  

Pelaku menurutnya langsung ditahan dan akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 dan Pasal 285 KUHP  tentang penganiayaan  dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara. (ulo/nat)   

MERAUKE- Setelah kabur dan bersembunyi selama  kurang lebih 2 hari, pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kakek nenek yang merupakan pasangan suami istri di Bina Lahan SP 4 Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (4/11) sekitar pukul 05.00 WIT, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Merauke, Rabu (6/11). 

Pelaku berinisial BT berhasil diamankan di tempat pembuatan  batu bata  di Kampung Yasamulya. 

Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH., melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Harapan Purba  saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku  penganiayaan terhadap  MJ (66) dan pemerkosaan  terhadap SM (55) istri dari MJ. 

‘’Sesuai keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku, kami berhasil menangkapnya,” ucap Kapolsek. 

Baca Juga :  Situasi Pegunungan Bintang Terkendali

Saat ditangkap, pelaku masih  dalam pengaruh minuman keras dan sedang tertidur sehingga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 Dari hasil pemeriksaan, pelaku menurut Kapolsek Harapan Purba mengakui perbuatannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang  bukti yang  dipakai  pelaku untuk melakukan kejahatan,’’  jelasnya.  

Pelaku menurutnya langsung ditahan dan akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 dan Pasal 285 KUHP  tentang penganiayaan  dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara. (ulo/nat)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya