Pesta Sabu-Sabu,  4 Warga di Boven  Digoel ini Diringkus 

BOVEN DIGOEL- Empat warga di Kabupaten Boven Digoel diringkus Satuan   Narkoba Polres Boven Digoel saat sedang berpesta Narkotia jenis Sabu-Sabu di rumah seorang warga di Jalan Trans  Papua Kilometer 4. Keempat warga yang diringkus tersebut adalah  AA, MM, OW, dan IS. Mereka diringkus 18 Juli 2024  lalu.   

  Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Narkoba  Narkoba Ipda M. Hanif Tambusai, S.Trk menjelaskan penangkapan ke-4 warga itu  berawal dari pembuntutan dan pengintaian setelah mendapat informasi  yang valid.

Kemudian anggota melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Kampung Sokanggo yang diduga kuat tempat melakukan dan mengkonsumsi Narkotika tersebut.

  “Setelah  dilakukan penggerebekan, anggota menemukan empat orang itu  sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap empat tersangka beserta barang bukti selanjutnya anggota membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Boven Digoel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya Senin (5/8)    

  Namun, lanjut Kasat Narkoba, dari  pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 warga yang melakukan pesta Sabu tersebut, satu diantaranya  berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka. AA ditetapkan sebagai tersangka karena selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut.

  “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

   Sementara  tiga  pelaku lainnya  MM,OW, dan IS) dari hasil pemeriksaan saat ini sesuai ketentuan Hukum  Pasal 127 ayat 3 huruf UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 04 / Bua.6 / Hs / Sp / IV / 2020, Tanggal 07 April 2020 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial bahwa mereka sedang dilaksanakan assessment di BNN Provinsi Papua di Jayapura.    

   “Tiga pelaku ini juga sebagai saksi dalam kasus ini dan mereka merupakan pemakai yang ditawarin oleh tersangka AA,’’ katanya.

   Sementara sebagai bandar dari Narkotika Sabu tersebut berinisial IS yang juga ditangkap pada hari itu 18 Juli 2024. Dari tersangka IS berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,41 gram. ‘’Tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BOVEN DIGOEL- Empat warga di Kabupaten Boven Digoel diringkus Satuan   Narkoba Polres Boven Digoel saat sedang berpesta Narkotia jenis Sabu-Sabu di rumah seorang warga di Jalan Trans  Papua Kilometer 4. Keempat warga yang diringkus tersebut adalah  AA, MM, OW, dan IS. Mereka diringkus 18 Juli 2024  lalu.   

  Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Narkoba  Narkoba Ipda M. Hanif Tambusai, S.Trk menjelaskan penangkapan ke-4 warga itu  berawal dari pembuntutan dan pengintaian setelah mendapat informasi  yang valid.

Kemudian anggota melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Kampung Sokanggo yang diduga kuat tempat melakukan dan mengkonsumsi Narkotika tersebut.

  “Setelah  dilakukan penggerebekan, anggota menemukan empat orang itu  sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap empat tersangka beserta barang bukti selanjutnya anggota membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Boven Digoel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya Senin (5/8)    

  Namun, lanjut Kasat Narkoba, dari  pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4 warga yang melakukan pesta Sabu tersebut, satu diantaranya  berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka. AA ditetapkan sebagai tersangka karena selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut.

  “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

   Sementara  tiga  pelaku lainnya  MM,OW, dan IS) dari hasil pemeriksaan saat ini sesuai ketentuan Hukum  Pasal 127 ayat 3 huruf UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 04 / Bua.6 / Hs / Sp / IV / 2020, Tanggal 07 April 2020 tentang Penempatan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial bahwa mereka sedang dilaksanakan assessment di BNN Provinsi Papua di Jayapura.    

   “Tiga pelaku ini juga sebagai saksi dalam kasus ini dan mereka merupakan pemakai yang ditawarin oleh tersangka AA,’’ katanya.

   Sementara sebagai bandar dari Narkotika Sabu tersebut berinisial IS yang juga ditangkap pada hari itu 18 Juli 2024. Dari tersangka IS berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,41 gram. ‘’Tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya