Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Komplotan Pemalsu PCR dan Antigen Dibekuk

PCR Palsu Dijual Rp 600 Ribu, Antigen Palsu Rp 150 Ribu 

SENTANI-Polres Jayapura berhasil membekuk empat orang sindikat pemalsuan dokumen tes PCR dan rapid antigen di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Empat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing terdiri dari tiga orang pembuat dokumen palsu yaitu SM (23), NK (22) dan M (20). Satu orang lainnya yaitu TH (38) merupakan pengguna dokumen palsu.

Dokumen palsu yang dibuat SM, NK dan M,  ini dijual kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Papua melalui Bandara Sentani. Selain memalsukan dokumen hasil PCR dan rapid antigen, ketiga tersangka juga diduga memalsukan surat vaksin. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, SIK., mengatakan, terbongkarnya sindikat pemalsu dokumen hasil PCR dan rapid antigen ini bermula tersangka T yang hendak melakukan check in di Bandara Sentani, Senin (2/8) lalu.

“Saat tersangka T menyerahkan surat hasil PCR kepada petugas check in, surat tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura yang bertugas di Bandara Sentani untuk melakukan validasi,” jelas Kapolres Agusthinus Maclarimboen saat pers release di Mapolres Jayapura, Jumat (6/8).

Dikatakan, ketika petugas KKP memasukkan nomor seri surat PCR milik tersangka T, ternyata   tidak valid atau tidak terbaca di sistem. Temuan ini langsung dilaporkan petugas KKP ke Mapolsek Kawasan Bandara Sentani untuk ditindaklanjuti. 

“Anggota kemudian mengamankan T dan mulai melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka T mengaku mendapatkan surat PCR palsu dari seseorang berinisial SM alias V,” bebernya. 

Dari keterangan tersebut, penyidik menurut Agusthinus Maclarimboen langsung berkoordinasi dengan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Papua. Dimana selanjutnya staf Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Papua datang ke Mapolres Jayapura untuk membuat laporan polisi pemalsuan dokumen hasil PCR. 

Baca Juga :  KKB Disebut Bakar Sekolah dan Aniaya Dua Guru

Penyidik Polres Jayapura, kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. 

“Dalam kasus ini, empat orang yang kami amankan yaitu tiga pembuat dokumen palsu dan satu orang pengguna,” jelasnya.

Selain mengamankan keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Agusthinus Maclarimboen mengatakan sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. 

“Barang bukti yang diamankan di antaranya stempel, laptop dan printer. Peralatan ini digunakan tiga tersangka untuk mengedit dan mencetak dokumen palsu,” tuturnya.

Selain ketiga barang bukti untuk membuat dokumen palsu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu handphone dan uang tunai. “Tiga orang pembuat dokumen palsu ini ada satu orang oknum mahasiswa, sementara dua lainnya wiraswasta dan pengangguran,” ungkapnya.

Ketiga tersangka menurut Agusthinus Maclarimboen, sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2021. Dalam sehari, ketiga tersangka bisa mencetak sekira 20-an dokumen. Dokumen hasil PCR palsu dijual dengan harga Rp 600 ribu perlembar sementara dokumen hasil rapid antigen palsu dijual dengan harga Rp 150 rubu perlembar. “Sasarannya, calon penumpang yang akan bepergian melalui Bandara Sentani,” tambahnya.

Ditambahkan, penyidik Polres Jayapura masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan dokumen hasil PCR dan rapid antigen ini. “Kami masih trus lakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat. Namun yang jelas saat pengungkapan kasus ini, pengguna dan penjual ada di bandara. Sementara areal penggunaan dokumen PCR dan rapid antigen selain bandara, yaitu pelabuhan. Tapi kita tidak tahu apakah di pelabuhan sudah ada atau belum, karena yang kami temukan ini di Bandara Sentani,” tandasnya.

Baca Juga :  Enam Putra Asli Papua Jadi Prajurit Komando

Tentang kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN atau aparat, Agusthinus Maclarimboen mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan oknum ASN atau aparat. 

“Dalam pengembangan selanjutnya akan dilihat, kalau melibatkan oknum tentunya kita akan proses lanjut. Dokumen yang diterbitkan ada tiga, yakni dokumen antigen, surat keterangan hasil PCR dan surat vaksin. Keempat tersangka ini diancam dengan hukuman maksimal selama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal menambahkan bahwa ketiga tersangka pembuat dokumen atau surat palsu dan satu tersangka pengguna dokumen palsu, akan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kamal mengatakan, setelah petugas Bandara Sentani menemukan satu calon penumpang yang menggunakan hasil PCR palsu dan menyerahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, penyidik langsung bergerak cepat mengamankan salah satu pembuat dokumen palsu berinisial SM. 

“Dari pengembangan kasus tersebut, anggota menuju ke rumah kos-kosan pelaku di Pasar Baru Youtefa dan anggota kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku wanita berinisial NK dan MA. Dari hasil penggeledahan di kos-kosan  pelaku, didapati juga peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu, kartu vaksin, laptop, printer, stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jayapura,” pungkasnya. (roy/fia/nat)

PCR Palsu Dijual Rp 600 Ribu, Antigen Palsu Rp 150 Ribu 

SENTANI-Polres Jayapura berhasil membekuk empat orang sindikat pemalsuan dokumen tes PCR dan rapid antigen di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Empat orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing terdiri dari tiga orang pembuat dokumen palsu yaitu SM (23), NK (22) dan M (20). Satu orang lainnya yaitu TH (38) merupakan pengguna dokumen palsu.

Dokumen palsu yang dibuat SM, NK dan M,  ini dijual kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar Papua melalui Bandara Sentani. Selain memalsukan dokumen hasil PCR dan rapid antigen, ketiga tersangka juga diduga memalsukan surat vaksin. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, SIK., mengatakan, terbongkarnya sindikat pemalsu dokumen hasil PCR dan rapid antigen ini bermula tersangka T yang hendak melakukan check in di Bandara Sentani, Senin (2/8) lalu.

“Saat tersangka T menyerahkan surat hasil PCR kepada petugas check in, surat tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura yang bertugas di Bandara Sentani untuk melakukan validasi,” jelas Kapolres Agusthinus Maclarimboen saat pers release di Mapolres Jayapura, Jumat (6/8).

Dikatakan, ketika petugas KKP memasukkan nomor seri surat PCR milik tersangka T, ternyata   tidak valid atau tidak terbaca di sistem. Temuan ini langsung dilaporkan petugas KKP ke Mapolsek Kawasan Bandara Sentani untuk ditindaklanjuti. 

“Anggota kemudian mengamankan T dan mulai melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka T mengaku mendapatkan surat PCR palsu dari seseorang berinisial SM alias V,” bebernya. 

Dari keterangan tersebut, penyidik menurut Agusthinus Maclarimboen langsung berkoordinasi dengan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Papua. Dimana selanjutnya staf Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Papua datang ke Mapolres Jayapura untuk membuat laporan polisi pemalsuan dokumen hasil PCR. 

Baca Juga :  Kasus Victor Yeimo Masuk Tahap 1

Penyidik Polres Jayapura, kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. 

“Dalam kasus ini, empat orang yang kami amankan yaitu tiga pembuat dokumen palsu dan satu orang pengguna,” jelasnya.

Selain mengamankan keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Agusthinus Maclarimboen mengatakan sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. 

“Barang bukti yang diamankan di antaranya stempel, laptop dan printer. Peralatan ini digunakan tiga tersangka untuk mengedit dan mencetak dokumen palsu,” tuturnya.

Selain ketiga barang bukti untuk membuat dokumen palsu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu handphone dan uang tunai. “Tiga orang pembuat dokumen palsu ini ada satu orang oknum mahasiswa, sementara dua lainnya wiraswasta dan pengangguran,” ungkapnya.

Ketiga tersangka menurut Agusthinus Maclarimboen, sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2021. Dalam sehari, ketiga tersangka bisa mencetak sekira 20-an dokumen. Dokumen hasil PCR palsu dijual dengan harga Rp 600 ribu perlembar sementara dokumen hasil rapid antigen palsu dijual dengan harga Rp 150 rubu perlembar. “Sasarannya, calon penumpang yang akan bepergian melalui Bandara Sentani,” tambahnya.

Ditambahkan, penyidik Polres Jayapura masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan dokumen hasil PCR dan rapid antigen ini. “Kami masih trus lakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat. Namun yang jelas saat pengungkapan kasus ini, pengguna dan penjual ada di bandara. Sementara areal penggunaan dokumen PCR dan rapid antigen selain bandara, yaitu pelabuhan. Tapi kita tidak tahu apakah di pelabuhan sudah ada atau belum, karena yang kami temukan ini di Bandara Sentani,” tandasnya.

Baca Juga :  Komnas HAM RI Sarankan Gubernur Papua Hormati Proses Hukum

Tentang kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN atau aparat, Agusthinus Maclarimboen mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan oknum ASN atau aparat. 

“Dalam pengembangan selanjutnya akan dilihat, kalau melibatkan oknum tentunya kita akan proses lanjut. Dokumen yang diterbitkan ada tiga, yakni dokumen antigen, surat keterangan hasil PCR dan surat vaksin. Keempat tersangka ini diancam dengan hukuman maksimal selama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal menambahkan bahwa ketiga tersangka pembuat dokumen atau surat palsu dan satu tersangka pengguna dokumen palsu, akan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kamal mengatakan, setelah petugas Bandara Sentani menemukan satu calon penumpang yang menggunakan hasil PCR palsu dan menyerahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, penyidik langsung bergerak cepat mengamankan salah satu pembuat dokumen palsu berinisial SM. 

“Dari pengembangan kasus tersebut, anggota menuju ke rumah kos-kosan pelaku di Pasar Baru Youtefa dan anggota kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku wanita berinisial NK dan MA. Dari hasil penggeledahan di kos-kosan  pelaku, didapati juga peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu, kartu vaksin, laptop, printer, stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jayapura,” pungkasnya. (roy/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya