“Kita sebenarnya suda minta tetapi hakim bilang coba saja dulu dilakukan hari ini (Rabu, 4 Juni 2026), ternyata teman-teman lain belum siap, kalau saya sudah siap tetapi belum di jilid,” ungkapnya.
Hal tersebut kata PH terdakwa Vera yang menjadi dasar penundaan sidang pledoi tersebut. Sebenarnya kata Junadi ketebalan dari berkas tuntutan itu tidak menjadi persoalan, karena kalaupun titpis pihaknya peru hati-hati dalam mencermati.
“Saya mewakili teman-teman (PH) yang lain, pertama kami harus menulisnya hati-hati, yang kedua tuntutannya itu setebal 300 halaman lebih hampir 400, waktu satu Minggu tidak cukup,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum Natalia Rahmma mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi persoalan karena memangan dalam aturan persidangan juga ada seperti demikian.
“Memang seperti itu, setiap pihak diberikan kesempatan ketika belum siap, kita Jaksa juga begitu, Penasehat Hukum juga seperti itu semua sama tidak ada perbedaan. Apalagi dengan alasan yang jelas,” kata Natalia di ruang sidang PN Jayapura, Rabu (4/6).
Adapun sidang tersebut akan dilanjutkan pada, Rabu (11/6) mendatang mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos