JAYAPURA-Setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menghentikan perkara tindak pidana Korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati.
Kini Jaksa penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) kembali mendakwakan Plt Bupati Mimika itu dengan perkara yang sama. Sidang utama pembacaan dakwaanpun mulai digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (6/6) kemarin.
Pada dakwaan kali ini JPU mendakwa Plt Bupati Mimika terkait perkara tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dimana didalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU diruang sidang di PN Jayapura.
Kedua terdakwa tidak hanya melanggar tindak pidana korupsi atas pengadaan Helicopter Airbus H-125, tetapi juga secara sengaja tidak mengurus kewajiban pabean atas 1 (satu) unit Helicopter Airbus H-125 yang sejak awal dibeli tanpa melalui mekanisme dan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah sehingga mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Mimika dari Helicopter Airbus H-125 tersebut.
Padahal Helicopter tersebut dibeli dengan menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 senilai Rp.42.318.716.550,00 (empat puluh dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah). Atas hal itulah JPU menilai tindakan para terdakwa telah merugikan Keuangan Negara.
Dakwaan ini merupakan Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad dengan Nomor, rwgister 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 per tanggal 11 November 2022 lalu.
JPU pun dalam dakwaanya menuntut atas perbuatannya Johanes Rettob dituntut dengan UU tindak pidana pemberantasan Korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal itu Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Iwan Kurniawan Niode, menyatakan langkah JPU dalam mendakwakan kembali kedua kliennya itu sanggat keliru. Pasalnya dari kajian mereka (PH) terhadap dakwaan JPU ada hal prinsip yang dilanggar oleh JPU.
Terutama terkait proses pembuatan surat dakwaan. Sebab nomor registrasi pada surat dakwaan yang kedua ini berbeda dengan nomor regitrasi pertama. Adapun nomor register perkara pada dakwaan pertama kata dia yakni Nomor 03, sementara register dakwaan kedua Nomor 09. Dengan perbedaan ini, pihaknya menganggap dakwaan JPU saat ini bukan lanjutan atas perkara sebelumnya. Tetapi dakwaan kali ini merupakan perkara baru yang didakwakan kepada Johes Rettob dan Silvia Herawati.
Selain karena nomor registrasinya berbeda pertimbangan lain dari PH Johenes Rettob , karena Majelis hakim yang memimpin sidang pada perkara kali ini juga berbeda.(rel/fia/wen)