Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

PH Keluarga Korban Nilai Putusan Sudah Sesuai Fakta Persidangan

JAYAPURA-Berbeda dengan Rafles Lakasa yang tidak hadir dalam perencanaan namun saat kejadian berada di lokasi dan membantu mengangkat jenazah salah satu korban ke dalam mobil. Setelah itu langsung meminta pulang ke rumahnya. Ia juga tidak ikut saat pembagian uang namun tetap menerima Rp 2 juta melalui Pratu Rahmat Amin Sese.

Rafles memang tidak banyak berperan. Namun majelis hakim tetap memberi hukuman berat berupa penjara 18 tahun karena Rafles ikut menerima uang Rp 2 juta. Kemudian tidak melapor ke pihak berwajib, tidak menyampaikan ke keluarga korban akan adanya kejadian tersebut.

Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Baca Juga :  Kuasa Hukum VY Tolak Keterangan Saksi

Menanggapi Gustaf Kawer sebagai penasehat hukum keluarga korban mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sudah komprehensif dalam hal ini dakwaan dan fakta persidangan. Ada kesesuaian keterangan saksi, autopsi dan visum serta barang bukti.

Keluarga juga memberi apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum serta kepolisian yang sudah maksimal dalam mengawal persidangan tersebut. “Kami menilai putusan ini sudah sesuai dan jatuh pada putusan maksimal,” katanya.

Keluarga korban juga tidak merasa keberatan dengan vonis yang berbeda kepada Rafles, karena sesuai peran dan fakta persidangan tidak seperti pelaku lainnya yang terlibat sejak awal sampai akhir.

Gustaf berharap, para pelaku dan penasehat hukum bisa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Kalaupun banding, keluarga bersama penasehat hukum akan tetap mengawal.

Baca Juga :  KKB Kesulitan Dapatkan Amunisi dan Logistik

Hal yang sama disampaikan Pale Gwijangge, keluarga korban yang merasa puas dengan putusan tersebut. Adapun seharusnya adalah hukuman mati tapi oleh keluarga tetap mengedapkan hak asasi manusia meskipun pelaku telah melakukan perbuatan yang membuat empat keluarga meninggal dunia.(ryu/wen)

JAYAPURA-Berbeda dengan Rafles Lakasa yang tidak hadir dalam perencanaan namun saat kejadian berada di lokasi dan membantu mengangkat jenazah salah satu korban ke dalam mobil. Setelah itu langsung meminta pulang ke rumahnya. Ia juga tidak ikut saat pembagian uang namun tetap menerima Rp 2 juta melalui Pratu Rahmat Amin Sese.

Rafles memang tidak banyak berperan. Namun majelis hakim tetap memberi hukuman berat berupa penjara 18 tahun karena Rafles ikut menerima uang Rp 2 juta. Kemudian tidak melapor ke pihak berwajib, tidak menyampaikan ke keluarga korban akan adanya kejadian tersebut.

Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Baca Juga :  Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ditantang Uzbekistan

Menanggapi Gustaf Kawer sebagai penasehat hukum keluarga korban mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sudah komprehensif dalam hal ini dakwaan dan fakta persidangan. Ada kesesuaian keterangan saksi, autopsi dan visum serta barang bukti.

Keluarga juga memberi apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum serta kepolisian yang sudah maksimal dalam mengawal persidangan tersebut. “Kami menilai putusan ini sudah sesuai dan jatuh pada putusan maksimal,” katanya.

Keluarga korban juga tidak merasa keberatan dengan vonis yang berbeda kepada Rafles, karena sesuai peran dan fakta persidangan tidak seperti pelaku lainnya yang terlibat sejak awal sampai akhir.

Gustaf berharap, para pelaku dan penasehat hukum bisa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Kalaupun banding, keluarga bersama penasehat hukum akan tetap mengawal.

Baca Juga :  Kuasa Hukum VY Tolak Keterangan Saksi

Hal yang sama disampaikan Pale Gwijangge, keluarga korban yang merasa puas dengan putusan tersebut. Adapun seharusnya adalah hukuman mati tapi oleh keluarga tetap mengedapkan hak asasi manusia meskipun pelaku telah melakukan perbuatan yang membuat empat keluarga meninggal dunia.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya