“Karena para korbannya ini masih di bawah umur dan tidak memiliki pengetahuan, sehingga korban-korbannya mengirim foto aslinya kepada tersangka. Foto-foto asli itu yang justru mengikat korban, karena pelaku menggunakan foto asli tersebut dan mengancam korbanya ke media sosial.
Karena korbannya merasa tertekan dan depresi dan merasa tidak ada cara lain agar fotonya tidak dishare lewat media sosial, lalu menemui tersangka di rumah kost tersangka dan melakukan persetubuhan terhadap para korbannya itu,’’ jelasnya.
Bahkan tersangka telah 2 kali menyetubuhi korban yang telah melapor ke Polisi tersebut. Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya dengan cara tersebut karena terobnsesi dan sering menonton film-film porno. ‘’Tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tandas Kapolsek. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos