Tuesday, April 8, 2025
24.7 C
Jayapura

Kematian Bocah 3,5 Tahun, Peran Orang Tua Dipertanyakan

Yang harus diketahui kata Nona, Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbaharui menjadi  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Dimana setiap anak milik semua orang, artinya semua orang punya tanggung jawab melindungi, menjaga dan merawat meski dia bukan orang tua kandung dari anak tersebut.

“Lingkungan dimana kita tinggal harus punya rasa bahwa setiap anak harus kita jaga, mengapa demikian ? karena itu masa depan bangsa ini. Namun kalau anak disiksa, disakiti maka ini pemahaman yang sangat kerdil yang melanggar hak asasi anak,” terangnya.

Kata Nona, semua orang harus paham setiap orang mempunyai hak asasi manusia. Terlebih  anak-anak yang berhak untuk hidup layak dan berhak untuk dilindungi. “Jika ada indikasi pembunuhan dalam kasus ini, saya bisa katakan sudah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran hak asasi anak,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Ada Penumpang yang Positif Covid

LBH Apik sendiri kata Nona ikut melakukan pemantauan atas kasus ini. Pelakunya harus ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Ini sangat sadis dan kami minta bisa segera diungkap,” tegas Nona. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Yang harus diketahui kata Nona, Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbaharui menjadi  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Dimana setiap anak milik semua orang, artinya semua orang punya tanggung jawab melindungi, menjaga dan merawat meski dia bukan orang tua kandung dari anak tersebut.

“Lingkungan dimana kita tinggal harus punya rasa bahwa setiap anak harus kita jaga, mengapa demikian ? karena itu masa depan bangsa ini. Namun kalau anak disiksa, disakiti maka ini pemahaman yang sangat kerdil yang melanggar hak asasi anak,” terangnya.

Kata Nona, semua orang harus paham setiap orang mempunyai hak asasi manusia. Terlebih  anak-anak yang berhak untuk hidup layak dan berhak untuk dilindungi. “Jika ada indikasi pembunuhan dalam kasus ini, saya bisa katakan sudah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran hak asasi anak,” tegasnya.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Terjadi Sabtu, Bandara Sentani Layani 6.379 Penumpang

LBH Apik sendiri kata Nona ikut melakukan pemantauan atas kasus ini. Pelakunya harus ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Ini sangat sadis dan kami minta bisa segera diungkap,” tegas Nona. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya