Yang harus diketahui kata Nona, Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Dimana setiap anak milik semua orang, artinya semua orang punya tanggung jawab melindungi, menjaga dan merawat meski dia bukan orang tua kandung dari anak tersebut.
“Lingkungan dimana kita tinggal harus punya rasa bahwa setiap anak harus kita jaga, mengapa demikian ? karena itu masa depan bangsa ini. Namun kalau anak disiksa, disakiti maka ini pemahaman yang sangat kerdil yang melanggar hak asasi anak,” terangnya.
Kata Nona, semua orang harus paham setiap orang mempunyai hak asasi manusia. Terlebih anak-anak yang berhak untuk hidup layak dan berhak untuk dilindungi. “Jika ada indikasi pembunuhan dalam kasus ini, saya bisa katakan sudah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran hak asasi anak,” tegasnya.
LBH Apik sendiri kata Nona ikut melakukan pemantauan atas kasus ini. Pelakunya harus ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Ini sangat sadis dan kami minta bisa segera diungkap,” tegas Nona. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos