Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Kejati Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hotel Tabita

Pihak Ketiga Harus Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp 3 M

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo menerangkan, alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, sebesar  Rp 72,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura tahun 2019.

“Dalam pelaksanaanya di lapangan, PT. PCI sudah menerima uang muka tahap pertama sebesar Rp 24 miliar, namun dari hasil audit BPK RI ternyata ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar. Dimana nilai tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kondomo melalui zoom meeting dengan wartawan, Rabu (7/7).

Lanjut Kondomo, kasus ini sudah  ditingkatkan ke penyelidikan. Sebagaimana PT. PCI sudah menerima uang muka tahap pertama untuk pembangunan hotel sebesar Rp 24 miliar dan saat ini pembangunan Hotel Tabita sudah terhenti. Adapun hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar.

“Hingga saat ini dana Rp 3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PT. PCI dan juga belum dikembalikan ke kas negara. Atas dasar temuan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, baik itu dari unsur Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun pihak PT. PCI,” tuturnya.

Dikatakan, saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua masih melakukan pool data dan pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka. Namun kasus ini akan terus digali mengenai sebab akibat macetnya pembangunan Hotel Tabita yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Angka Kematian Capai 1.010

“Pembangunan hotel sudah berhenti total. Bahkan Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah memutus kontrak dengan PT. PCI. Belum ada kejelasan kelanjutan pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani yang akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX tahun 2021 itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayapura, Terry Ayomi menyebutkan, nilai Rp 3 miliar lebih yang menjadi temuan BPK dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan terkait pembangunan hotel itu sesungguhnya, bukan penyalahgunaan. Namun ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak ketiga dan itu seharusnya segera dikembalikan oleh pihak ketiga.

“Jadi di situ yang saya ingin klarifikasi soal salah penggunaan. Sebenarnya bukan salah penggunaan, tetapi ada kelebihan pembayaran uang muka dan itu yang pihak ketiga belum kembalikan,” jelas Terry Ayomi kepada wartawan di Sentani, Rabu (7/7) sore.

Dijelaskan, pekerjaan hotel itu dimulai bulan September 2019, karena kontrak jamak harusnya  berakhir di bulan Agustus tahun 2020.  Pekerjaan ini sudah berjalan dan Pemkab Jayapura  sudah menyerahkan uang muka. Kemudian pada bulan Januari 2020 progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga pada bulan Februari, Pemkab Jayapura  meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan itu. Namun pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan,  sehingga pemerintah daerah belum mendapatkan klarifikasi  mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat. “Kita mengundang yang kedua, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian kita mengundang yang ketiga, malah yang hadir dia punya kuasa hukum,” bebernya.

Baca Juga :  Bangga Lulus Kuliah dari Biaya Sendiri

Dari situ,  Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Dimana  dalam surat itu pemerintah meminta supaya pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan itu. Tapi itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. 

Selanjutnya pihaknya  menyurat ke BPKP, guna melihat laporan-laporan dari pemerintah terkait pekerjaan hotel itu. “BPK sudah melihat surat-menyurat kita punya, progresnya semua sudah jelas. Hanya kita ada rencana pemutusan, itu kita harus membuat surat teguran yang ketiga. Kita buat surat peringatan ketiga tetapi dia juga tidak menjawab. Sehingga sesuai aturan Keppres, kita bikin pemutusan,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam pemutusan kontrak itu ada 3 item yang harus dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pertama dia harus mengembalikan jaminan pelaksanaan, dan kelebihan pembayaran, kemudian perusahaannya harus diblacklist. Untuk uang jaminan pelaksanaan itu sudah dikembalikan melalui Bank Bukopin ke kas daerah. Sementara untuk kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 3 miliar belum dikembalikakan pihak ketiga.

“Pembayaran progres pekerjaan di Triwulan 1, karena kita mengejar kecepatan kerja, sehingga kita tidak memotong uang mukanya. Jadi uang muka dihitung dengan pembayaran triwulan itu yang BPK menganggap bahwa itu kelebihan,” tutupnya.(fia/roy/nat)

Pihak Ketiga Harus Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp 3 M

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo menerangkan, alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, sebesar  Rp 72,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura tahun 2019.

“Dalam pelaksanaanya di lapangan, PT. PCI sudah menerima uang muka tahap pertama sebesar Rp 24 miliar, namun dari hasil audit BPK RI ternyata ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar. Dimana nilai tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kondomo melalui zoom meeting dengan wartawan, Rabu (7/7).

Lanjut Kondomo, kasus ini sudah  ditingkatkan ke penyelidikan. Sebagaimana PT. PCI sudah menerima uang muka tahap pertama untuk pembangunan hotel sebesar Rp 24 miliar dan saat ini pembangunan Hotel Tabita sudah terhenti. Adapun hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar.

“Hingga saat ini dana Rp 3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PT. PCI dan juga belum dikembalikan ke kas negara. Atas dasar temuan tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, baik itu dari unsur Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun pihak PT. PCI,” tuturnya.

Dikatakan, saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua masih melakukan pool data dan pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka. Namun kasus ini akan terus digali mengenai sebab akibat macetnya pembangunan Hotel Tabita yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Dua Oknum TNI Diduga Memerkosa

“Pembangunan hotel sudah berhenti total. Bahkan Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah memutus kontrak dengan PT. PCI. Belum ada kejelasan kelanjutan pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani yang akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX tahun 2021 itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayapura, Terry Ayomi menyebutkan, nilai Rp 3 miliar lebih yang menjadi temuan BPK dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan terkait pembangunan hotel itu sesungguhnya, bukan penyalahgunaan. Namun ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak ketiga dan itu seharusnya segera dikembalikan oleh pihak ketiga.

“Jadi di situ yang saya ingin klarifikasi soal salah penggunaan. Sebenarnya bukan salah penggunaan, tetapi ada kelebihan pembayaran uang muka dan itu yang pihak ketiga belum kembalikan,” jelas Terry Ayomi kepada wartawan di Sentani, Rabu (7/7) sore.

Dijelaskan, pekerjaan hotel itu dimulai bulan September 2019, karena kontrak jamak harusnya  berakhir di bulan Agustus tahun 2020.  Pekerjaan ini sudah berjalan dan Pemkab Jayapura  sudah menyerahkan uang muka. Kemudian pada bulan Januari 2020 progres pekerjaannya mulai menurun. Sehingga pada bulan Februari, Pemkab Jayapura  meminta penjelasan dari pihak ketiga terkait progres pekerjaan itu. Namun pada saat undangan pertama pimpinan perusahaan tidak memenuhi undangan,  sehingga pemerintah daerah belum mendapatkan klarifikasi  mengenai bobot pekerjaan yang masih terlambat. “Kita mengundang yang kedua, dia tidak hadir sama sekali. Kemudian kita mengundang yang ketiga, malah yang hadir dia punya kuasa hukum,” bebernya.

Baca Juga :  Panglima TNI tegaskan Tidak Ada Penambahan Pasukan dan Alutsista

Dari situ,  Pemkab Jayapura melihat tidak ada lagi itikad baik dari pihak ketiga. Kemudian pemerintah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan sekaligus. Dimana  dalam surat itu pemerintah meminta supaya pihak ketiga bisa menjelaskan mengenai progres pekerjaan dan rencana kerja ke depan untuk mengejar ketertinggalan itu. Tapi itu juga tidak berdampak terhadap progres pekerjaannya. 

Selanjutnya pihaknya  menyurat ke BPKP, guna melihat laporan-laporan dari pemerintah terkait pekerjaan hotel itu. “BPK sudah melihat surat-menyurat kita punya, progresnya semua sudah jelas. Hanya kita ada rencana pemutusan, itu kita harus membuat surat teguran yang ketiga. Kita buat surat peringatan ketiga tetapi dia juga tidak menjawab. Sehingga sesuai aturan Keppres, kita bikin pemutusan,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam pemutusan kontrak itu ada 3 item yang harus dilaksanakan oleh pihak ketiga. Pertama dia harus mengembalikan jaminan pelaksanaan, dan kelebihan pembayaran, kemudian perusahaannya harus diblacklist. Untuk uang jaminan pelaksanaan itu sudah dikembalikan melalui Bank Bukopin ke kas daerah. Sementara untuk kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 3 miliar belum dikembalikakan pihak ketiga.

“Pembayaran progres pekerjaan di Triwulan 1, karena kita mengejar kecepatan kerja, sehingga kita tidak memotong uang mukanya. Jadi uang muka dihitung dengan pembayaran triwulan itu yang BPK menganggap bahwa itu kelebihan,” tutupnya.(fia/roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya