Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Yan Mandenas Usulkan Nabire Masuk Papua Utara

JAKARTA-Anggota DPR RI Dapil Papua,  Yan Permenas Mandenas mengusulkan Kabupaten Nabire masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Utara. “Nabire masuk Papua Utara,” kata Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Yan beralasan bahwa dirinya lahir dan besar di Nabire dan tahu benar masyarakat dan penduduk Nabire yang sebenarnya, termasuk pemilik hak ulayat. Ia menyebutkan di Nabire hanya ada sembilan suku besar, enam di antaranya adalah suku Saereri. Jika berbicara pengelompokan berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Nabire masuk wilayah Saereri atau Papua Utara. Namun, dia tetap mengembalikan keputusan itu dalam Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI. “Saya sudah sampaikan kepada para bupati bahwa kewenangan DPR tidak bisa dipengaruhi oleh surat atau aspirasi siapa pun,” kata Yan menegaskan. (Antara/nat)
Baca Juga :  Saksi Sempat Ketakutan Ditembak
JAKARTA-Anggota DPR RI Dapil Papua,  Yan Permenas Mandenas mengusulkan Kabupaten Nabire masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Utara. “Nabire masuk Papua Utara,” kata Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Yan beralasan bahwa dirinya lahir dan besar di Nabire dan tahu benar masyarakat dan penduduk Nabire yang sebenarnya, termasuk pemilik hak ulayat. Ia menyebutkan di Nabire hanya ada sembilan suku besar, enam di antaranya adalah suku Saereri. Jika berbicara pengelompokan berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Nabire masuk wilayah Saereri atau Papua Utara. Namun, dia tetap mengembalikan keputusan itu dalam Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI. “Saya sudah sampaikan kepada para bupati bahwa kewenangan DPR tidak bisa dipengaruhi oleh surat atau aspirasi siapa pun,” kata Yan menegaskan. (Antara/nat)
Baca Juga :  Alokasikan dan Otsus 50 Persen untuk Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya