BOVEN DIGOEL– Setelah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada BUMD Sejahtera Boven Digoel tahun 2024 dari penyelidikan ke Penyidikan, Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus duigaan korupsi tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (4/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dr. Paris Manalu, SH, MH menegaskan, komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik, yakni Kantor BUMD BvD Sejahtera dan satu unit gudang penyimpanan,’’ kata Kajari Paris Manalu, Kamis (5/3).
Dikatakan, dari kedua lokasi tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta menyegel beberapa barang dan bangunan yang diduga kuat memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami tersebut.
‘’Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Perkara yang ditangani diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola perusahaan pada Tahun Anggaran 2024 di lingkungan BUMD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel,’’ terangnya.
Ditambahkan, dugaan penyimpangan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.