Saturday, February 8, 2025
30.7 C
Jayapura

Terbukti Lakukan Rudapaksa, Oknum Polisi di Mimika Jadi Tersangka

MIMIKA – Kasus asusila atau rudakpaksa ternyata tidak semua dilakukan oleh warga sipil. Aparat penegak hukum yang notabene paham dengan undang-undang dan hukum jugaternyata ada juga yang terjebak. Seperti hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Polres Mimika terhadap anggotanya berinisial MK.

Hasil gelar perkara diketahui jika MK telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan personel Polres Mimika yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario menerangkan, sebelumnya hasil visum telah keluar dan terduga pelaku telah ditetapkan tersangka sehingga sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polres Mimika selama 30 hari.

Baca Juga :  Papua Harus Dibangun Lebih Cepat!

“Sudah, sudah gelar perkara sudah diproses sesuai hukum. Sudah ditetapkan (tersangka) dan dipatsus di propam selama 30 hari. Untuk pidananya nanti menunggu dari penyidik,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (5/2). Kapolres melanjutkan, meski tersangka merupakan anggotanya, namun hal tersebut tidak menghalangi proses penyelidikan.

Ia menegaskan, apabila ada oknum anggota yang melakukan kesalahan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Yang jelas, apabila anak buah saya salah, tetap kami proses secara hukum tegas,” tegasnya.

Tidak banyak data yang diberikan pihak Polres terkait kasus ini namun dipastikan saat ini MK telah ditahan dan akan diperhadapkan dengan sanksi pidana.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polisi diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP. Kejadian itu terjadi pada 8 Januari 2025 di Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah dan MK akhirnya  diamankan kemudian disidik. MK ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/31/2025/SPKT/Polres Mimika /Polda Papua tanggal 10 Januari 2025 oleh HD sebagai pelapor.  (mww/ade)

Baca Juga :  Soal Cawabup, Ini Kata Tokoh  Masyarakat Sulsel di Mimika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasus asusila atau rudakpaksa ternyata tidak semua dilakukan oleh warga sipil. Aparat penegak hukum yang notabene paham dengan undang-undang dan hukum jugaternyata ada juga yang terjebak. Seperti hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Polres Mimika terhadap anggotanya berinisial MK.

Hasil gelar perkara diketahui jika MK telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan personel Polres Mimika yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario menerangkan, sebelumnya hasil visum telah keluar dan terduga pelaku telah ditetapkan tersangka sehingga sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polres Mimika selama 30 hari.

Baca Juga :  Ditemukan 20 Orang Reaktif Covid-19

“Sudah, sudah gelar perkara sudah diproses sesuai hukum. Sudah ditetapkan (tersangka) dan dipatsus di propam selama 30 hari. Untuk pidananya nanti menunggu dari penyidik,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (5/2). Kapolres melanjutkan, meski tersangka merupakan anggotanya, namun hal tersebut tidak menghalangi proses penyelidikan.

Ia menegaskan, apabila ada oknum anggota yang melakukan kesalahan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Yang jelas, apabila anak buah saya salah, tetap kami proses secara hukum tegas,” tegasnya.

Tidak banyak data yang diberikan pihak Polres terkait kasus ini namun dipastikan saat ini MK telah ditahan dan akan diperhadapkan dengan sanksi pidana.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polisi diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP. Kejadian itu terjadi pada 8 Januari 2025 di Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah dan MK akhirnya  diamankan kemudian disidik. MK ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/31/2025/SPKT/Polres Mimika /Polda Papua tanggal 10 Januari 2025 oleh HD sebagai pelapor.  (mww/ade)

Baca Juga :  Data dari Provinsi Belum Dilimpahkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya