Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Bukan Otsus yang Berakhir, Tapi Dana Otsus

Komarudin Watubun ( foto: Gamel/Cepos)

Komarudin: Kewenangan Dalam Otsus Harusnya Dikawal

JAYAPURA – Anggota Komisi II DPR RI perwakilan Papua, Komarudin Watubun menyampaikan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) akan tetap berlaku dan tidak berakhir.  Meski sempat dikatakan akan berakhir beberapa tahun ke depan. 

Namun sejatinya bukan Otsus yang berakhir melainkan dana Otsus yang ditentukan setara 2 persen dari pagu DAU nasional yang akan berakhir. Sementara Otsus  akan tetap berlaku sepanjang DPR belum mencabut undang-undangnya. 

 Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah Otsus   kedua ini ada perubahan lain yang muncul yang tak hanya berbicara angaran semata tetapi juga kewenangan. “Dalam rapat dengar pendapat bersama Mensesneg, Menteri Sekretaris Kabinet dan Mendagri sudah kami bicarakan bahwa dana Otsus sangat berpengaruh pada stabilitas di tanah Papua. Ini karena seluruh kabupaten bergantung pada dana Otsus, sebab kabupaten baru belum memiliki PAD. Nah jika bicara stablitas ini harus ada solusi,” kata Komarudin menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Ini yang Disampaikan Pj Bupati Sarmi Dalam Rakerda Bupati se Papua

 Ia melihat presiden sendiri sudah mengantisipasi hal tersebut dan merasa perlu ada skenario yang perlu dijalankan khusus soal dana. UU Otsus kata Komarudin juga masuk dalam Prolegnas prioritas untuk dilakukan evaluasi. Karenanya jika Otsus diperpanjang maka harus ada evaluasi. Hanya saja ia melihat selama ini evaluasi masih dilakukan sendiri-sendiri. Pemda melakukan sendiri, MRP buat sendiri padahal harus komprehensif.  

“Menurut  UU Otsus, ini harusnya lewat pengajuan dari masyarakat lewat MRP dan DPRP dan saya juga sudah ingatkan pemerintah bahwa  revisi harus dilakukan lewat prosedur, tak bisa sendiri-sendiri,” jelasnya.

Berkaitan dengan evaluasi, dalam semangat Otsus yang baru ini ia menyarankan agar hasil evaluasi dan apa yang ingin didorong ke pemerintah pusat haruslah dikawal. Selain menyangkut pendanaan, persoalan yang disuarakan adalah soal kewenangan dan ini kembali kepada pemerintah daerah, jangan hanya fokus pada uang saja.  

Baca Juga :  Selesaikan Masalah Papua dengan Dialog!

“Jika revisi terjadi maka perlu memasukkan hal-hal yang menyangkut kewenangan. Jika kewenangan besar maka bisa mendukung masuknya uang. Hanya sayangnya beberapa tahun berjalan ini saya melihat itu tidak dikerjakan serius,” imbuhnya.

Soal pandangan Jakarta terhadap kebijakan Otsus ini, Komarudin menyampaikan bahwa dari hasil diskusi dan rapat yang dilakukan dengan beberapa kementerian terlihat bahwa cara berfikir Jakarta adalah uang diberikan dengan jumlah besar namun minim hasil.  

“Nah uang banyak  tapi juga harus disiapkan aturan lainnya, benarkah uang ke yang mengalir ini digunakan  di Papua atau hanya numpang di bank dan kembali bergulir ke luar Papua. Ini  yang kadang-kadang jadi perdebatan yang tak habis-habis juga,” singgungnya. (ade/nat)

Komarudin Watubun ( foto: Gamel/Cepos)

Komarudin: Kewenangan Dalam Otsus Harusnya Dikawal

JAYAPURA – Anggota Komisi II DPR RI perwakilan Papua, Komarudin Watubun menyampaikan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) akan tetap berlaku dan tidak berakhir.  Meski sempat dikatakan akan berakhir beberapa tahun ke depan. 

Namun sejatinya bukan Otsus yang berakhir melainkan dana Otsus yang ditentukan setara 2 persen dari pagu DAU nasional yang akan berakhir. Sementara Otsus  akan tetap berlaku sepanjang DPR belum mencabut undang-undangnya. 

 Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah Otsus   kedua ini ada perubahan lain yang muncul yang tak hanya berbicara angaran semata tetapi juga kewenangan. “Dalam rapat dengar pendapat bersama Mensesneg, Menteri Sekretaris Kabinet dan Mendagri sudah kami bicarakan bahwa dana Otsus sangat berpengaruh pada stabilitas di tanah Papua. Ini karena seluruh kabupaten bergantung pada dana Otsus, sebab kabupaten baru belum memiliki PAD. Nah jika bicara stablitas ini harus ada solusi,” kata Komarudin menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Jayapura Tetap Jalan

 Ia melihat presiden sendiri sudah mengantisipasi hal tersebut dan merasa perlu ada skenario yang perlu dijalankan khusus soal dana. UU Otsus kata Komarudin juga masuk dalam Prolegnas prioritas untuk dilakukan evaluasi. Karenanya jika Otsus diperpanjang maka harus ada evaluasi. Hanya saja ia melihat selama ini evaluasi masih dilakukan sendiri-sendiri. Pemda melakukan sendiri, MRP buat sendiri padahal harus komprehensif.  

“Menurut  UU Otsus, ini harusnya lewat pengajuan dari masyarakat lewat MRP dan DPRP dan saya juga sudah ingatkan pemerintah bahwa  revisi harus dilakukan lewat prosedur, tak bisa sendiri-sendiri,” jelasnya.

Berkaitan dengan evaluasi, dalam semangat Otsus yang baru ini ia menyarankan agar hasil evaluasi dan apa yang ingin didorong ke pemerintah pusat haruslah dikawal. Selain menyangkut pendanaan, persoalan yang disuarakan adalah soal kewenangan dan ini kembali kepada pemerintah daerah, jangan hanya fokus pada uang saja.  

Baca Juga :  Warga Mengaku Resah Karena Suka Nyolong

“Jika revisi terjadi maka perlu memasukkan hal-hal yang menyangkut kewenangan. Jika kewenangan besar maka bisa mendukung masuknya uang. Hanya sayangnya beberapa tahun berjalan ini saya melihat itu tidak dikerjakan serius,” imbuhnya.

Soal pandangan Jakarta terhadap kebijakan Otsus ini, Komarudin menyampaikan bahwa dari hasil diskusi dan rapat yang dilakukan dengan beberapa kementerian terlihat bahwa cara berfikir Jakarta adalah uang diberikan dengan jumlah besar namun minim hasil.  

“Nah uang banyak  tapi juga harus disiapkan aturan lainnya, benarkah uang ke yang mengalir ini digunakan  di Papua atau hanya numpang di bank dan kembali bergulir ke luar Papua. Ini  yang kadang-kadang jadi perdebatan yang tak habis-habis juga,” singgungnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya