Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Komnas HAM Dorong Partisipasi Masyarakat

Komnas HAM Perwakilan Papua menginisiasi Diskusi Pemantauan Pemilihan Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden per 17 April di Provinsi Papua, yang dilakukan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Jumat (5/4) kemarin.( foto : Gratianus Silas/Cepos)

Salurkan Hak Pilih, Sukseskan Pemilu, Sukseskan Pembangunan!

JAYAPURA– Bersama Bawaslu Provinsi Papua, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua mendorong partisipasi warga negara di Provinsi Papua untuk menyalurkan hak politiknya saat pesta demokrasi pemungutan suara Pemilu Serentak Presiden dan Legislatif di Provinsi Papua per 17 April nanti.

Hal ini menjadi topik utama dalam diskusi bertema pemantauan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden per 17 April di Provinsi Papua yang dilakukan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Jumat (5/4) kemarin.

  Menurut Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, bahwa hal ini berdasarkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Juga, setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga :  Belum Ditemukan Pasien Virus Korona

  “ Nah, berdasarkan diskusi ini, kami mnedorong adanya partisipasi warga negara, dengan pula ikut meminta KPU, Bawaslu, bahkan Kepolisian untuk memberikan sosialisasi mendorong partisipasi masyarakat menyalurkan hak politiknya dalam Pemilu 17 April nanti,” terang Frits Ramandey kepada wartawan, Jumat (5/4) kemarin.

  “ Dengan kata lain, warga negara didorong datang ke TPS untuk mencoblos. Sebab, hal ini menjadi sebuah tanggung jawab moral masyarakat sebagai wujud keikutsertaan dalam menentukan pemimpin, menyukseskan Pemilu, serta pula berpartisipasi dalam pembangunan,” katanya menambahkan.

  Selain itu, identifikasi terhadap potensi kerawanan yang dapat berdampak pada hilangnya hak warga negara dalam Pemilu pun dilakukan. “Kita identifikasi banyak hal seperti halnya potensi kerawanan distribusi logistik, penyelenggara, dan penghitungan suara yang bukan tidak mungkin dapat memicu terjadinya konflik,” jelasnya.

   Bukan hanya itu, sebab, perlu dipastikan pula hak pilih warga negara di wilayah pengungsian bencana, seperti halnya di Kabupaten Jayapura, serta pula di wilayah konflik, seperti halnya di Kabupaten Nduga, dan juga di daerah rawan konflik lainnya berdasarkan pemetaan Kepolisian.

Baca Juga :  Klaim RUU Minol Takkan Kriminalisasi

“ Sebagai tindaklanjut, Komnas HAM membuka posko pengaduan Pemilu, selain tentunya Bawalsu. Forum ini menyepakati untuk membuka posko pemantauan Pemilu. Demikian, dari posko inilah baru kemudian kita beri masukan terhadap Bawaslu yang memiliki kewenangan eksekutorial dalam rangka penyelesaian kasus-kasus sengketa maupun pidana Pemilu,” jelasnya.

  Sementara itu, di kesempatan serupa, Komisioner Bawaslu Divisi Organisasi, Cipto Wibowo, membeberkan bahwa Bawaslu diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana salah satunya termuat soal upaya pencegahan.

“Salah satu di antaranya yakni upaya sosialisasi, termasuk mendorong partisipasi masyarakat, dalam hal ini bukan hanya bersifat individu, melainkan pula secara berkelompok, termasuk melalui asistensi Komnas HAM dan LSM,” beber Cipto Wibowo.

  Dengan kata lain, Bawaslu bersyukur sebab terdapat posko-posko pengawasan atau posko pemantauan yang dibentuk untuk memberikan asistensi terhadap Bawaslu. “Dengan kata lain, dengan posko-posko ini, kami mendapatkan informasi awal tentang dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Demikian, dari informasi ini kita bisa lakukan pencegahan (pelanggaran) pula,” pungakasnya. (gr)

Komnas HAM Perwakilan Papua menginisiasi Diskusi Pemantauan Pemilihan Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden per 17 April di Provinsi Papua, yang dilakukan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Jumat (5/4) kemarin.( foto : Gratianus Silas/Cepos)

Salurkan Hak Pilih, Sukseskan Pemilu, Sukseskan Pembangunan!

JAYAPURA– Bersama Bawaslu Provinsi Papua, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua mendorong partisipasi warga negara di Provinsi Papua untuk menyalurkan hak politiknya saat pesta demokrasi pemungutan suara Pemilu Serentak Presiden dan Legislatif di Provinsi Papua per 17 April nanti.

Hal ini menjadi topik utama dalam diskusi bertema pemantauan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden per 17 April di Provinsi Papua yang dilakukan di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Jumat (5/4) kemarin.

  Menurut Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, bahwa hal ini berdasarkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Juga, setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga :  Fokus Kelanjutan Pengamanan Pemilu

  “ Nah, berdasarkan diskusi ini, kami mnedorong adanya partisipasi warga negara, dengan pula ikut meminta KPU, Bawaslu, bahkan Kepolisian untuk memberikan sosialisasi mendorong partisipasi masyarakat menyalurkan hak politiknya dalam Pemilu 17 April nanti,” terang Frits Ramandey kepada wartawan, Jumat (5/4) kemarin.

  “ Dengan kata lain, warga negara didorong datang ke TPS untuk mencoblos. Sebab, hal ini menjadi sebuah tanggung jawab moral masyarakat sebagai wujud keikutsertaan dalam menentukan pemimpin, menyukseskan Pemilu, serta pula berpartisipasi dalam pembangunan,” katanya menambahkan.

  Selain itu, identifikasi terhadap potensi kerawanan yang dapat berdampak pada hilangnya hak warga negara dalam Pemilu pun dilakukan. “Kita identifikasi banyak hal seperti halnya potensi kerawanan distribusi logistik, penyelenggara, dan penghitungan suara yang bukan tidak mungkin dapat memicu terjadinya konflik,” jelasnya.

   Bukan hanya itu, sebab, perlu dipastikan pula hak pilih warga negara di wilayah pengungsian bencana, seperti halnya di Kabupaten Jayapura, serta pula di wilayah konflik, seperti halnya di Kabupaten Nduga, dan juga di daerah rawan konflik lainnya berdasarkan pemetaan Kepolisian.

Baca Juga :  Klaim RUU Minol Takkan Kriminalisasi

“ Sebagai tindaklanjut, Komnas HAM membuka posko pengaduan Pemilu, selain tentunya Bawalsu. Forum ini menyepakati untuk membuka posko pemantauan Pemilu. Demikian, dari posko inilah baru kemudian kita beri masukan terhadap Bawaslu yang memiliki kewenangan eksekutorial dalam rangka penyelesaian kasus-kasus sengketa maupun pidana Pemilu,” jelasnya.

  Sementara itu, di kesempatan serupa, Komisioner Bawaslu Divisi Organisasi, Cipto Wibowo, membeberkan bahwa Bawaslu diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana salah satunya termuat soal upaya pencegahan.

“Salah satu di antaranya yakni upaya sosialisasi, termasuk mendorong partisipasi masyarakat, dalam hal ini bukan hanya bersifat individu, melainkan pula secara berkelompok, termasuk melalui asistensi Komnas HAM dan LSM,” beber Cipto Wibowo.

  Dengan kata lain, Bawaslu bersyukur sebab terdapat posko-posko pengawasan atau posko pemantauan yang dibentuk untuk memberikan asistensi terhadap Bawaslu. “Dengan kata lain, dengan posko-posko ini, kami mendapatkan informasi awal tentang dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Demikian, dari informasi ini kita bisa lakukan pencegahan (pelanggaran) pula,” pungakasnya. (gr)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya