Friday, April 4, 2025
31.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Sesalkan Pernyataan Bupati Biak

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyesalkan penyataan Bupati Biak terkait pernyataannya bahwa Pemprov tidak memberikan dukungan dana pembangunan Rumah Sakit Biak yang tidak berdasar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo menyampaikan pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Biak bukan program kegiatan yang direncanakan atau dibangun dengan dana Provinsi. Namun program murni kabupaten setempat, sehingga bupati bertanggungjawab dengan programnya.

“Pemprov hanya bisa bantu dukung apabila kondisi keuangan memungkinkan. Sejak Gubernur Lukas Enembe dan Alm Klemen Tinal  dimana presentase dana Otsus sudah dibagi porsi 80% kabupaten/kota dan 20% provimsi. Sehingga bupati bisa menggunakan dana Otsus yang selama ini dia terima, khusus alokasi bidang kesehatan dan tidak megharapkan dari Provimsi atau pusat,” kata Bappeda dalam rilis yang dibagikan Dinas Kominfo Papua, Senin (5/12).

Jika dilihat dari tren pendapatan dari sumber dana Otsus untuk Kabupaten Biak cukup tinggi dan ini bisa membiaya, cuma dari laporan dan kenyataanya tidak pernah transparan.

Walilo menyampaikan, porsi anggaran untuk Kabupaten Biak tahun 2019-2023 sebesar Rp  372.776.286.701 dan khusus TA 2022 sebesar Rp 125.528.776.000 dan TA 2023 sebesar Rp 150.471.01.000.

Lanjut Walilo, jika dilihat dari dana yang ada sebenarnya bisa diselesaikan pembangunan RS Biak hanya saja dimungkinkan ketidak transparan terkait dana yang diterima Kabupaten Biak sehingga bisa terjadi Polemik atau pemberitaan sepihak yang seakan akan Pemerintah Kabupaten Biak belum pernah mendapat pembagian dana Otsus dari Pemrov.

Baca Juga :  Lepas Anak Panah, Seorang Warga Tewas Ditembak

“Masyarakat Kabupaten Biak tidak tau kalo dana Otsus 80% itu terima sangat besar. Apalagi setelah berubah, ini ada blok grand 1% dan spesifik grand 1,25% yang juga bisa biayai rumah sakit yang dimaksud,” terang Walilo.

Dalam rilis tersebut, Walilo menyampaikan khusus setelah ada perubahan UU No.21 tahun 2001 menjadi UU No 2 tahun 2021 maka mekanisme transfer dana Otsus dan sumber dana lainya mengalami perubahan yaitu pembagian maupun transfer dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkeu.

“Sehingga bila dilihat trenya porsi anggaran kabupaten/kota tidak mengalami perubahan  bahkan bertambah naik, sementara Provinsi Papua sangat menurun drastis, apalagi setelah adanya 3 DOB nyaris habis atau kurang,”Paparnya.

Terlebih beberapa tahun terakhir Provinsi Papua menangani agenda agenda nasional yang sangat menyita waktu dan dana yang cukup banyak ditambah lagi terjadinya masa pandemi covid selama 2 tahun terakhir.

“Tidak pantas Bupati Biak orasi seperti itu, apa lagi menyingung soal kepemimpinan Gubernur dengan segala kebijakanya, seakan akan tidak berbuat apa apa. Sangat tidak elok,  etis dan tidak sopan/ beretika berbicara seakan akan dirinya yang benar padahal kita semua sebagai seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan di daerah  yang punya hal dan kewajiban yang sama,” terangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Diminta Handel Dana Tiga DOB

Adapun kaitanya dengan apa yang disampaikan sebenarnya sudah ada perintah Gubernur Papua untuk anggarkan bantu di Perubahan Anggaran Tahun 2022. Hanya saja, Pemprov Papua dan DPRP tidak melakukan sidang karena melewati batas waktu pembahasan per 30 September 2022. Sehingga berdampak pada apa yang Pemprov rencanakan, termasuk bantuan ke Kab Biak juga tidak bisa terproses dan diarahkan pimpinan untuk TAPD anggarkan dalam APBD induk TA. 2023.

“Dalam proses pengangaran ada proses dan mekanisme serta tahapan, sehingga Bupati Biak terburu buru mengeluarkan pernyataan pernyataan yang tidak terlalu penting, apalagi bicara soal kinerja dan kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe,” ucapnya.

Yang namanya bantuan atau hibah kata Walilo bisa dan juga tidak, beda dengan alokasi 80% yang sama sekali tidak boleh dikurangi apalagi dihilangkan.

“Soal rumah sakit mau kasih nama apa dan siapa itu tidak menjadi persoalan, Gubernur Lukas Enembe tidak gila hormat. Sudah banyak pembangunan yang  Gubernur kerjakan dan tidak dapat dihitung dan dinilai. Jika Bupati Biak mau memberi nama rumah sakit tersebut dengan nama lain silahkan saja,” tegasnya.

“Terkait dengan situasi ini, akan kami jelaskan bila dimintai atau diperlukan penjelasan, termasuk data data penerimaan dana Otsus Kabupaten Biak sejak bupati sebelumnya dan Bupati Herry Naap,” sambungnya. (Fia/wen)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menyesalkan penyataan Bupati Biak terkait pernyataannya bahwa Pemprov tidak memberikan dukungan dana pembangunan Rumah Sakit Biak yang tidak berdasar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo menyampaikan pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Biak bukan program kegiatan yang direncanakan atau dibangun dengan dana Provinsi. Namun program murni kabupaten setempat, sehingga bupati bertanggungjawab dengan programnya.

“Pemprov hanya bisa bantu dukung apabila kondisi keuangan memungkinkan. Sejak Gubernur Lukas Enembe dan Alm Klemen Tinal  dimana presentase dana Otsus sudah dibagi porsi 80% kabupaten/kota dan 20% provimsi. Sehingga bupati bisa menggunakan dana Otsus yang selama ini dia terima, khusus alokasi bidang kesehatan dan tidak megharapkan dari Provimsi atau pusat,” kata Bappeda dalam rilis yang dibagikan Dinas Kominfo Papua, Senin (5/12).

Jika dilihat dari tren pendapatan dari sumber dana Otsus untuk Kabupaten Biak cukup tinggi dan ini bisa membiaya, cuma dari laporan dan kenyataanya tidak pernah transparan.

Walilo menyampaikan, porsi anggaran untuk Kabupaten Biak tahun 2019-2023 sebesar Rp  372.776.286.701 dan khusus TA 2022 sebesar Rp 125.528.776.000 dan TA 2023 sebesar Rp 150.471.01.000.

Lanjut Walilo, jika dilihat dari dana yang ada sebenarnya bisa diselesaikan pembangunan RS Biak hanya saja dimungkinkan ketidak transparan terkait dana yang diterima Kabupaten Biak sehingga bisa terjadi Polemik atau pemberitaan sepihak yang seakan akan Pemerintah Kabupaten Biak belum pernah mendapat pembagian dana Otsus dari Pemrov.

Baca Juga :  Investasi atau Beban? Menilik Transformasi Pendidikan Guru di Biak Numfor

“Masyarakat Kabupaten Biak tidak tau kalo dana Otsus 80% itu terima sangat besar. Apalagi setelah berubah, ini ada blok grand 1% dan spesifik grand 1,25% yang juga bisa biayai rumah sakit yang dimaksud,” terang Walilo.

Dalam rilis tersebut, Walilo menyampaikan khusus setelah ada perubahan UU No.21 tahun 2001 menjadi UU No 2 tahun 2021 maka mekanisme transfer dana Otsus dan sumber dana lainya mengalami perubahan yaitu pembagian maupun transfer dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkeu.

“Sehingga bila dilihat trenya porsi anggaran kabupaten/kota tidak mengalami perubahan  bahkan bertambah naik, sementara Provinsi Papua sangat menurun drastis, apalagi setelah adanya 3 DOB nyaris habis atau kurang,”Paparnya.

Terlebih beberapa tahun terakhir Provinsi Papua menangani agenda agenda nasional yang sangat menyita waktu dan dana yang cukup banyak ditambah lagi terjadinya masa pandemi covid selama 2 tahun terakhir.

“Tidak pantas Bupati Biak orasi seperti itu, apa lagi menyingung soal kepemimpinan Gubernur dengan segala kebijakanya, seakan akan tidak berbuat apa apa. Sangat tidak elok,  etis dan tidak sopan/ beretika berbicara seakan akan dirinya yang benar padahal kita semua sebagai seorang pemimpin atau penyelenggara pemerintahan di daerah  yang punya hal dan kewajiban yang sama,” terangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Diminta Handel Dana Tiga DOB

Adapun kaitanya dengan apa yang disampaikan sebenarnya sudah ada perintah Gubernur Papua untuk anggarkan bantu di Perubahan Anggaran Tahun 2022. Hanya saja, Pemprov Papua dan DPRP tidak melakukan sidang karena melewati batas waktu pembahasan per 30 September 2022. Sehingga berdampak pada apa yang Pemprov rencanakan, termasuk bantuan ke Kab Biak juga tidak bisa terproses dan diarahkan pimpinan untuk TAPD anggarkan dalam APBD induk TA. 2023.

“Dalam proses pengangaran ada proses dan mekanisme serta tahapan, sehingga Bupati Biak terburu buru mengeluarkan pernyataan pernyataan yang tidak terlalu penting, apalagi bicara soal kinerja dan kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe,” ucapnya.

Yang namanya bantuan atau hibah kata Walilo bisa dan juga tidak, beda dengan alokasi 80% yang sama sekali tidak boleh dikurangi apalagi dihilangkan.

“Soal rumah sakit mau kasih nama apa dan siapa itu tidak menjadi persoalan, Gubernur Lukas Enembe tidak gila hormat. Sudah banyak pembangunan yang  Gubernur kerjakan dan tidak dapat dihitung dan dinilai. Jika Bupati Biak mau memberi nama rumah sakit tersebut dengan nama lain silahkan saja,” tegasnya.

“Terkait dengan situasi ini, akan kami jelaskan bila dimintai atau diperlukan penjelasan, termasuk data data penerimaan dana Otsus Kabupaten Biak sejak bupati sebelumnya dan Bupati Herry Naap,” sambungnya. (Fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya