Tiga Hari Ditahan Polisi Belum Tahu Motif Pembunuhan
MERAUKE – Pihak Kepolisian Resor Asmat resmi menetapkan pelaku pembunuhan terhadap Briptu Abraham Eliaser Yarisetouw, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Asmat sebagai tersangka. “Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki yang masih berada di Jayapura setelah mengantar jenazah almarhum ke rumah duka saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (4/11).
Meski Polres Asmat telah menetapkan pelaku Simon Ufi (35) sebagai tersangka, namun sampai kemarin, belum diketahui secara pasti motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan cara menyerang secara mendadak korban dengan menggunakan alat tajam tersebut.
‘’Untuk motifnya, kita masih terus dalami,’’ tandasnya. Ditanya soal apakah tersangka selama ini sering berulah, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan adanya catatan criminal selama tersangka berada di Kota Agats, Ibukota Kabupaten Asmat.
Namun lanjutnya, tersangka yang tinggal di Kabupaten Asmat tersebut mulai sekitar tahun 2007 lalu itu telah memiliki catatan criminal dari daerah asal sebelumnya. Dimana, tersangka adalah residivis karena melakukan tindak pidana pencurian dan telah dihukum penjara. ‘’Walaupun kasusnya berbeda, tapi dia pernah dihukum karena melakukan aksi pencurian,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan PLN Baru, Agats, Kabupaten Asmat, Minggu (2/11) pagi.
Korban Briptu Abraham Eliaser Yarisetouw yang sedang melaksanakan tugas, tiba tiba diserang tersangka dari atas motornya dengan menggunakan parang yang mengenai bahu korban, dan sabetan kedua berusaha di tangkis korban.
Namun saat berusaha melarikan diri dengan cara lompat ke bawah lumpur, koban kena sabetan yang cukup parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan penanganan media namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos