Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Denny Henrry Bonai Pimpin DPR Papua

“Saya ditunjuk oleh Pak Ketua karena memenuhi kriteria dan masuk dalam 5 nama yang di usulkan DPD Golkar Papua ke DPP,” ujarnya. Berdasarkan perolehan suara tersebut dia ditunjuk Ketum DPP Golkar sebagai pimpinan defenitif DPRD Provinsi Papua Periode 2024-2029. Deny memastikan akan menjalankan kepercayaan dan amanah ini sebaik baiknya.

Ia merincikan lahirnya keputusan atau SK DPP ini setelah melewati beberapa proses mulai dari pertama, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya,  kedua, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, ketiga  Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Nomor : 02/RAPIMNASV/GOLKARIX//2013 tanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya, terutama pedoman pemilihan dan penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar.

Baca Juga :  Di Merauke, KM Bulusaraung Tenggelam Nahkoda dan ABK Berhasil Diselamatkan

Keempat  Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Skep-01/DPP/Golkar/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Kemudian Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Papua Nomor : B-345/DPD/PGOLKAR/P/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Papua.

Terkait keputusan di atas, Bahlil meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perlu dengan segera  ditindaklanjuti,” ucap Bahlil ditirukan Denny.

Sementara  Ketua sementara DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan untuk agenda pembentukan ketua dan wakil ketua defenitif masih menunggu SK pimpinan partai politik yang lain.

Baca Juga :  Geledah Kantor Gubernur,  KPK Bawa Lima Koper

“Kami menunggu SK pimpinan yang lainnya. Ada 3 pimpinan, meliputi ketua, wakil ketua satu, wakil ketua dua dan wakil ketua dari kursi pengangkatan atau unsur keterwakilan adat,” jelas Tan Wie Long nya melalui pesan singkat.

Ia mengharapkan agar partai pemenang Pemilu 2024, segera menunjukan pimpinan defenitifnya masing-masing, dan juga DPRK segera dibentuk, sehingga penetapan pimpinan defenitif segera dibentuk.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan partai politik sehingga penetapan pimpinan defenitif ini segera dibentuk,” tutup Tan Wie Long.  (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Saya ditunjuk oleh Pak Ketua karena memenuhi kriteria dan masuk dalam 5 nama yang di usulkan DPD Golkar Papua ke DPP,” ujarnya. Berdasarkan perolehan suara tersebut dia ditunjuk Ketum DPP Golkar sebagai pimpinan defenitif DPRD Provinsi Papua Periode 2024-2029. Deny memastikan akan menjalankan kepercayaan dan amanah ini sebaik baiknya.

Ia merincikan lahirnya keputusan atau SK DPP ini setelah melewati beberapa proses mulai dari pertama, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya,  kedua, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, ketiga  Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Nomor : 02/RAPIMNASV/GOLKARIX//2013 tanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya, terutama pedoman pemilihan dan penetapan Pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar.

Baca Juga :  Kedatangan Firli ke Rumah Gubernur Papua Disorot

Keempat  Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Skep-01/DPP/Golkar/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Tim Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Kemudian Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Papua Nomor : B-345/DPD/PGOLKAR/P/IX/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Papua.

Terkait keputusan di atas, Bahlil meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perlu dengan segera  ditindaklanjuti,” ucap Bahlil ditirukan Denny.

Sementara  Ketua sementara DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan untuk agenda pembentukan ketua dan wakil ketua defenitif masih menunggu SK pimpinan partai politik yang lain.

Baca Juga :  Perlu Melibatkan Negara Luar Sebagai Mediator

“Kami menunggu SK pimpinan yang lainnya. Ada 3 pimpinan, meliputi ketua, wakil ketua satu, wakil ketua dua dan wakil ketua dari kursi pengangkatan atau unsur keterwakilan adat,” jelas Tan Wie Long nya melalui pesan singkat.

Ia mengharapkan agar partai pemenang Pemilu 2024, segera menunjukan pimpinan defenitifnya masing-masing, dan juga DPRK segera dibentuk, sehingga penetapan pimpinan defenitif segera dibentuk.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan partai politik sehingga penetapan pimpinan defenitif ini segera dibentuk,” tutup Tan Wie Long.  (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya