Minta Polda Telusuri Pemalsuan Tandatangan
JAYAPURA – Ketua DPC PKB Kabupaten Yahukimo, Yorim Momiake S.IP menegaskan bahwa dalam Pilkada Kabupaten Yahukimo Partai PKB telah mengeluarkan surat B1KWK terhadap pasangan calon Didimus Yahuli yang berpasangan dengan Esau Miram. Penegasan ini untuk menepis adanya klaim dari pihak lain yang menyatakan maju diusung oleh PKB.
Yorim bahkan menerima surat dari DPP yang isinya pernyataan terkait penegasan DPP atas dukungan yang diberikan kepada Didimus – Esau. Selain itu PKB Yahukimo juga telah melapor ke Polda Papua terkait dugaan pemalsuan tandatangan ketua umum PKB untuk selanjutnya diusut.
Surat pernyataan tersebut bernomor 36421/DPP/01/VIII/2024 yang ditandatangani Ketum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjend, Hasanuddin Wahid. Surat pernyataan ini berisi penjelasan bahwa SK DPP PKB Nomor 43374/DPP/01/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Yahukimo periode 2024-2029 tidak berlaku dan dinyatakan palsu.
Kemudian memberikan persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Yahukimo Periode 2024 – 2029 yang berlaku adalah sebagaimana SK DPP PKB Nomor 33772/DPP/01/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Yahukimo Periode 2024-2029. “Jadi surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani langsung oleh Pak Ketum, Muhaimi Iskandar dan ditandatangani pak Sekjend jadi kami pertegas bahwa dukungan PKB jelas sesuai isi surat tadi,” jelas Yorim saat ditemui di Entrop, Rabu (4/9).
Dikatakan selama 4 bulan pengurus DPC PKB Yahukimo mengupayakan untuk mendorong lahirnya rekomendasi hingga mengawal pemaparan visi misi dan setelah final dan keluar hasil untuk kemudian didaftar ternyata ada yang mengklaim jika PKB berada pada pasangan Mesak Mirin dan Merlis Heselo. Disini Yorim menegaskan bahwa secara partai pihaknya masih di pasangan Didimus – Esau.
“Yang jelas partai sedang mendalami surat yang diterima Mesak dan Merlis termasuk siapa yang membuat. Sejatinya kami siap terima siapa saja namun karena DPP menyampaikan bahwa putusan ke Didimus-Esau maka kami amankan,” imbuhnya. Â Polda Papua kata Yorim juga meminta SK salinan dari keduanya untuk dicocokkan dengan tandatangan yang otentik dari ketum. Disini Yorim memastikan dari silon dan fisik pihaknya bisa mempertanggungjawabkan putusan yang sudah dikeluarkan.