Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Ganja dari PNG, Sabu dari Makassar dan Surabaya

*Ditnarkoba Tangani 750 Kasus, Pengguna Terbanyak usia 26-30 Tahun

JAYAPUR-Sebanyak 750 kasus penyalahgunaan narkotika ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua, dari Januari hingga awal Agustus 2021. Sementara tahun 2018, menangani sebanyak 1008 kasus.

Dari 750 kasus yang ditangani tersebut, barang bukti yang paling banyak diamankan yaitu ganja dengan berat 83.680.709 gram. Disusul sabu-sabu sebanyak 1.591 gram, tembakau gorila sebanyak 78,59 gram dan minuman keras ilegal sebanyak 20.454 liter.

Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian menyebutkan, dari 750 kasus yang ditangani Ditnarkoba Polda Papua, pengedar narkotika sebanyak 397 orang dan pengguna sebanyak 813 orang. 

“Data kasus untuk pemakai narkotika yakni PNS, TNI-Polri, Wiraswarta, pelajar, pengangguran dan mahasiswa. Jika dilihat dari segi usia pengguna narkoba mulai dari umur 17-20 tahun, 17-25 tahun, 25-30 tahun dan 31-40 tahun. Usia yang paling banyak memakai narkoba yakni dari usia 26-30 tahun sedangkan untuk daerah rawan masuk narkoba di wilayah Papua melalui pantai perbatasan, pelabuhan dan bandara,” kata Alfian dalam dialognya di Polda Papua, Kamis (5/8).

Baca Juga :  Ombudsman Minta Polisi Usut Laporan Guru di Mambra

Dikatakan, untuk Narkotika jenis ganja lebih banyak beredar di daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Jayawijaya. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu banyak beredar di daerah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Jayawijaya.

“Jalur masuknya barang haram ini untuk ganja masuk dari PNG ke Indonesia, sedangkan sabu  masuk dari Kota Surabaya dan Kota Makasar dikirim melalui jasa pengiriman barang dalam bentuk paket,” jelasnya.

Alfian berharap masyarakat saling bekerja sama dan saling memberi informasi, apabila ada hal-hal yang dicurigai seperti peredaran Narkotika ataupun pengguna narkotika atau untuk melaporkan kepada Kepolisian.

“Keselamatan pelapor kita akan jamin karena sudah ada undang-undangnya. Saya juga minta orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya karena narkotika ini sangat berbahaya,” pinta Alfian.

Baca Juga :  ASN Demo Lagi, Minta Pj Gubernur dan Pj Sekda Turun dari Jabatannya

Sementara itu, Plh. Kepala BNNP Papua Dra. Maqdalena mengatakan, dalam pencegahan narkoba di Provinsi Papua, BNNP Papua berperan dalam memberikan kegitan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba jika dikonsumsi.

“Jika masyarakat sudah kecanduan atau ketergantungan kami harapkan segera lapor kepada kami di BNN, agar kami bisa melakukan tindakan lanjutan seperti melakukan rehabilitasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat jika melihat, mendengar transaksi narkoba untuk disampikan kepada pihaknya dengan menghubungi nomor 08114898000 akan dijamin keselamatannya. (fia/nat)

*Ditnarkoba Tangani 750 Kasus, Pengguna Terbanyak usia 26-30 Tahun

JAYAPUR-Sebanyak 750 kasus penyalahgunaan narkotika ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua, dari Januari hingga awal Agustus 2021. Sementara tahun 2018, menangani sebanyak 1008 kasus.

Dari 750 kasus yang ditangani tersebut, barang bukti yang paling banyak diamankan yaitu ganja dengan berat 83.680.709 gram. Disusul sabu-sabu sebanyak 1.591 gram, tembakau gorila sebanyak 78,59 gram dan minuman keras ilegal sebanyak 20.454 liter.

Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian menyebutkan, dari 750 kasus yang ditangani Ditnarkoba Polda Papua, pengedar narkotika sebanyak 397 orang dan pengguna sebanyak 813 orang. 

“Data kasus untuk pemakai narkotika yakni PNS, TNI-Polri, Wiraswarta, pelajar, pengangguran dan mahasiswa. Jika dilihat dari segi usia pengguna narkoba mulai dari umur 17-20 tahun, 17-25 tahun, 25-30 tahun dan 31-40 tahun. Usia yang paling banyak memakai narkoba yakni dari usia 26-30 tahun sedangkan untuk daerah rawan masuk narkoba di wilayah Papua melalui pantai perbatasan, pelabuhan dan bandara,” kata Alfian dalam dialognya di Polda Papua, Kamis (5/8).

Baca Juga :  Hari ini, ke Nabire dan Gelar Syukuran Bersama Masyarakat

Dikatakan, untuk Narkotika jenis ganja lebih banyak beredar di daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Jayawijaya. Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu banyak beredar di daerah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Jayawijaya.

“Jalur masuknya barang haram ini untuk ganja masuk dari PNG ke Indonesia, sedangkan sabu  masuk dari Kota Surabaya dan Kota Makasar dikirim melalui jasa pengiriman barang dalam bentuk paket,” jelasnya.

Alfian berharap masyarakat saling bekerja sama dan saling memberi informasi, apabila ada hal-hal yang dicurigai seperti peredaran Narkotika ataupun pengguna narkotika atau untuk melaporkan kepada Kepolisian.

“Keselamatan pelapor kita akan jamin karena sudah ada undang-undangnya. Saya juga minta orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya karena narkotika ini sangat berbahaya,” pinta Alfian.

Baca Juga :  Kota Jayapura dan Sarmi Siap Umumkan Hasil CPNS

Sementara itu, Plh. Kepala BNNP Papua Dra. Maqdalena mengatakan, dalam pencegahan narkoba di Provinsi Papua, BNNP Papua berperan dalam memberikan kegitan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba jika dikonsumsi.

“Jika masyarakat sudah kecanduan atau ketergantungan kami harapkan segera lapor kepada kami di BNN, agar kami bisa melakukan tindakan lanjutan seperti melakukan rehabilitasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat jika melihat, mendengar transaksi narkoba untuk disampikan kepada pihaknya dengan menghubungi nomor 08114898000 akan dijamin keselamatannya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya