Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pilkada Boven Digoel Ditunda

10 Kabupaten Lainnya Siap Gelar Pilkada

PENGAMANAN PILKADA: Anggota Polres Jayawijaya dan personel BKO Polda Papua saat bersiap-siap diberangkatkan untuk membantu pengamanan Pilkada Serentak di Kabupaten Yalimo, Senin (7/12).  (Foto : Denny/Cepos)

JAYAPURA-Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 bakal digelar besok (9/12). Namun, dari 270 daerah yang menggelar, ada 269 daerah dipastikan dapat melaksanakan secara serentak. Sementara Kabupaten Boven Digoel, Papua bakal diundur pelaksanaannya.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, situasi di Boven Digoel masih diselimuti ketidakpastian menyusul masih berlangsungnya sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo – Yacob Waremba. Keduanya tidak terima dicoret dari kontestasi setelah diketahui belum menjalani masa jeda lima tahun bagi eks koruptor. “Sekarang masih musyawarah (sengketa),” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (7/12). Proses sengketa digelarBawaslu Boven Digoel.
Sebagaimana ketentuan, proses sengketa di Bawaslu membutuhkan waktu 12 hari. Jumlah tersebut masih bisa bertambah jika dilakukan banding ke PT TUN pasca ada keputusan Bawaslu Boven Digoel. Bawaslu RI sendiri memperkirakan keputusan final baru bisa didapat bulan depan.
Namun, Evi menyebut keputusan penundaan dilakukan oleh KPU Papua. “Proses penetapan penundaan tidak di KPU RI, tapi di penyelenggara yang sedang diambil alih KPU Papua,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam agenda Pilkada di Papua dilakukan hanya di 10 kabupaten saja. Dengan kata lain, pelaksanaan di satu kabupaten lainnya, dalam hal ini Boven Digoel, terpaksa harus ditunda.
“Tanggal 6 Desember, KPU RI menyurat KPU Papua dengan kesimpulan dari surat tersebut, sementara tahapan (di Boven Digoel) masih dalam proses sengketa. Makanya, proses sengketa diselesaikan dulu, sehingga KPU pertimbangkan untuk penundaan,” jelas Theodorus Kossay Senin (7/12) kemarin.
Akibat keputusan KPU RI yang tertuang dalam surat bernomor 1165 tersebut, maka surat suara dan logistik untuk pelaksanaan Pilkada di Boven Digoel belum dicetak. Lama penundaan ini disesuaikan dengan proses sengketa yang dilakukan, yang mana berlangsung 12 hari sebagaimana dikatakan Bawaslu Papua.
“Jadi kita tunggu sampai proses sengketa selesai baru bisa kita lanjutkan tahapan selanjutnya. Kita juga koordinasi dengan KPU RI untuk minta petunjuk selanjutnya setelah penundaan ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, situasi keamanan di Boven Digoel memanas pasca KPU RI mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pada Minggu (29/11) lalu. Sebab, status pencabutan hak politik Yusak karena menjadi narapidana kasus korupsi masih tersisa dua tahun dari total lima tahun.
Kini, Bawaslu Boven Digoel sedang melaksanakan sidang tahapan pemeriksaan saksi dengan Yusak-Yakob sebagai pihak pemohon dan KPU RI sebagai pihak termohon.
“Pihak pemohon mengugat keputusan KPU yang menganulir keikutsertaan kandidat Yusak-Yakob dalam Pilkada,” jelasnya.
Namun, penundaan di Boven Digoel tidak menghambat agenda Pilkada di 10 kabupaten lainnya, di mana agenda pemungutan suara pada 9 Desember tetap berjalan. Hal ini terbukti dari laporan distribusi logistik yang dilakukan.
“Untuk logistik, semua sudah diadakan dan sudah tiba di kabupaten masing-masing. Logistik Alat Pelindung Diri (APD) untuk penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga didistribusikan, mulai dari masker kain, sarung tangan plastik, handsanitizer, disinfektan, thermogun, baju hazmat, hingga sarung tangan medis semua sudah ada,” terangnya.
“Logistik Pilkada juga sudah ada semua. Sudah dilakukan pelipatan suara, sudah disortir juga, dan sejak tanggal 3 Desember itu sudah dilakukan distribusinya (di tingkat daerah). Jadi, hingga h-2 ini KPU sedang sibuk dengan distribusi yang dibantu pihak ketiga,” sambungnya.
Sedangkan untuk pengamanan, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Gatot Haribowo, mengatakan bahwa Polda Papua telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait perihal pelaksanaan Pilkada di 11 kabupaten di Papua.
“Polda juga telah memberangkatkan para Pejabat Utama (PJU) untuk menjadi Pamwatwil di beberapa Polres di 11 daerah penyelenggara Pilkada. Tujuannya untuk membantu dan kemudian mendampingi Kapolres yang saat ini sedang sibuk-sibuknya dalam pengamanan Pilkada ini, sehingga perlu untuk diberikan keyakinan dan diberikan keperayaan diri bagi para Kapolres ini, di mana mereka tidak bekerja sendiri, namun di-backup,” terang Kombes Pol. Gatot Haribowo.
Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pilkada di 11 kabupaten di Papua, berdasarkan pemuktahiran DPT yang telah dilakukan, tercatat total 1.084.528 jiwa, di antaranya 505.958 pemilih perempuan dan 578.570 pemilih laki-laki, yang tersebar di 3.601 TPS di 1.974 kampung yang berada di 109 distrik. (gr/jo/ulo/fia/nat)

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Launching Program Unggulan JOSHUA

10 Kabupaten Lainnya Siap Gelar Pilkada

PENGAMANAN PILKADA: Anggota Polres Jayawijaya dan personel BKO Polda Papua saat bersiap-siap diberangkatkan untuk membantu pengamanan Pilkada Serentak di Kabupaten Yalimo, Senin (7/12).  (Foto : Denny/Cepos)

JAYAPURA-Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 bakal digelar besok (9/12). Namun, dari 270 daerah yang menggelar, ada 269 daerah dipastikan dapat melaksanakan secara serentak. Sementara Kabupaten Boven Digoel, Papua bakal diundur pelaksanaannya.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, situasi di Boven Digoel masih diselimuti ketidakpastian menyusul masih berlangsungnya sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo – Yacob Waremba. Keduanya tidak terima dicoret dari kontestasi setelah diketahui belum menjalani masa jeda lima tahun bagi eks koruptor. “Sekarang masih musyawarah (sengketa),” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (7/12). Proses sengketa digelarBawaslu Boven Digoel.
Sebagaimana ketentuan, proses sengketa di Bawaslu membutuhkan waktu 12 hari. Jumlah tersebut masih bisa bertambah jika dilakukan banding ke PT TUN pasca ada keputusan Bawaslu Boven Digoel. Bawaslu RI sendiri memperkirakan keputusan final baru bisa didapat bulan depan.
Namun, Evi menyebut keputusan penundaan dilakukan oleh KPU Papua. “Proses penetapan penundaan tidak di KPU RI, tapi di penyelenggara yang sedang diambil alih KPU Papua,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam agenda Pilkada di Papua dilakukan hanya di 10 kabupaten saja. Dengan kata lain, pelaksanaan di satu kabupaten lainnya, dalam hal ini Boven Digoel, terpaksa harus ditunda.
“Tanggal 6 Desember, KPU RI menyurat KPU Papua dengan kesimpulan dari surat tersebut, sementara tahapan (di Boven Digoel) masih dalam proses sengketa. Makanya, proses sengketa diselesaikan dulu, sehingga KPU pertimbangkan untuk penundaan,” jelas Theodorus Kossay Senin (7/12) kemarin.
Akibat keputusan KPU RI yang tertuang dalam surat bernomor 1165 tersebut, maka surat suara dan logistik untuk pelaksanaan Pilkada di Boven Digoel belum dicetak. Lama penundaan ini disesuaikan dengan proses sengketa yang dilakukan, yang mana berlangsung 12 hari sebagaimana dikatakan Bawaslu Papua.
“Jadi kita tunggu sampai proses sengketa selesai baru bisa kita lanjutkan tahapan selanjutnya. Kita juga koordinasi dengan KPU RI untuk minta petunjuk selanjutnya setelah penundaan ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, situasi keamanan di Boven Digoel memanas pasca KPU RI mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pada Minggu (29/11) lalu. Sebab, status pencabutan hak politik Yusak karena menjadi narapidana kasus korupsi masih tersisa dua tahun dari total lima tahun.
Kini, Bawaslu Boven Digoel sedang melaksanakan sidang tahapan pemeriksaan saksi dengan Yusak-Yakob sebagai pihak pemohon dan KPU RI sebagai pihak termohon.
“Pihak pemohon mengugat keputusan KPU yang menganulir keikutsertaan kandidat Yusak-Yakob dalam Pilkada,” jelasnya.
Namun, penundaan di Boven Digoel tidak menghambat agenda Pilkada di 10 kabupaten lainnya, di mana agenda pemungutan suara pada 9 Desember tetap berjalan. Hal ini terbukti dari laporan distribusi logistik yang dilakukan.
“Untuk logistik, semua sudah diadakan dan sudah tiba di kabupaten masing-masing. Logistik Alat Pelindung Diri (APD) untuk penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga didistribusikan, mulai dari masker kain, sarung tangan plastik, handsanitizer, disinfektan, thermogun, baju hazmat, hingga sarung tangan medis semua sudah ada,” terangnya.
“Logistik Pilkada juga sudah ada semua. Sudah dilakukan pelipatan suara, sudah disortir juga, dan sejak tanggal 3 Desember itu sudah dilakukan distribusinya (di tingkat daerah). Jadi, hingga h-2 ini KPU sedang sibuk dengan distribusi yang dibantu pihak ketiga,” sambungnya.
Sedangkan untuk pengamanan, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Gatot Haribowo, mengatakan bahwa Polda Papua telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait perihal pelaksanaan Pilkada di 11 kabupaten di Papua.
“Polda juga telah memberangkatkan para Pejabat Utama (PJU) untuk menjadi Pamwatwil di beberapa Polres di 11 daerah penyelenggara Pilkada. Tujuannya untuk membantu dan kemudian mendampingi Kapolres yang saat ini sedang sibuk-sibuknya dalam pengamanan Pilkada ini, sehingga perlu untuk diberikan keyakinan dan diberikan keperayaan diri bagi para Kapolres ini, di mana mereka tidak bekerja sendiri, namun di-backup,” terang Kombes Pol. Gatot Haribowo.
Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pilkada di 11 kabupaten di Papua, berdasarkan pemuktahiran DPT yang telah dilakukan, tercatat total 1.084.528 jiwa, di antaranya 505.958 pemilih perempuan dan 578.570 pemilih laki-laki, yang tersebar di 3.601 TPS di 1.974 kampung yang berada di 109 distrik. (gr/jo/ulo/fia/nat)

Baca Juga :  Kasus Positif 34, Kasus Sembuh 58

Berita Terbaru

Artikel Lainnya