JAYAPURA-Kapendam XVII Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Sertu MA telah diringkus Denpom XVII-3 Merauke untuk selanjutnya diperiksa guna penyidikan.
Sementara jenazah korban disemayamkan di kediamannya Distrik Tanah Miring sambil menunggu pihak keluarga. Rencananya jenazah akan diberangkatkan ke kampung halamannya di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (6/7) hari ini menggunakan pesawat komersil.
Pelaku sendiri berstatus anggota TNI AD yang bertugas sebagai perawat di UGD RS Jenderal TNI L.B Moerdani.
Kapendam menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Mayor Ckm dr. Beni Arjihans, M.Si. Med, Sp.B yang berstatus sebagai Karumkit TK.IV 17.07.01 Merauke pada 08.00 WIT mengambil apel pagi bersama seluruh personelnya.
Saat itu, pelaku Sertu MA tidak ikut apel dikarenakan terlambat kemudian dikenakan sanksi untuk lari berkeliling.
Selang 5 menit kemudian Sertu MA datang ke tempat apel dan menyampaikan kekesalannya. Ia pun kemudian menuju motornya kemudian mengambil pisau yang disimpan dalam jok motor selanjutnya menuju IGD untuk menghampiri karumkit.
Saat bertemu inilah pelaku langsung menikam di bagian punggung dengan menggunakan pisau dengan panjang sekitar 30 cm. “Akibat penikaman tersebut Mayor Ckm dr. Beni langsung dibawa ke RS AL Merauke namun pukul 11.00 WIT, Karumkit RS AL An. Letkol Laut dr Nursito. M.Tr Opsla menyatakan Mayor Ckm dr. Beni Arjihans, M.Si. Med, Sp.B meninggal dunia,” beber Kapendam.
Meski sempat disebut spontanitas namun kekesalan ini tidak patut dilakukan seperti itu. Informasi lain yang diterima Cenderawasih Pos, Sertu MA ini dua bulan sebelumnya baru saja mengalami kecelakaan sehingga dilakukan pemasangan pen pada bahunya yang patah.
Kemungkinan Sertu MA kesal karena kondisi tubuhnya belum 100 persen membaik namun disuruh lari oleh pimpinanya. Informasi lainnya menyebutkan bahwa biasanya jika piket, malam harinya pelaku suka memasak. Pisau ini digunakan untuk memotong saat memasak.
“Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, saat ini pelaku dibawa ke Denpom XVII-3 Merauke untuk diamankan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut serta dipastikan akan diproses hukum,” tutup Kapendam. (ulo/ade/nat)