Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Amnesty International Indonesia Soroti Sikap Polisi Tangani Demo PRP

JAYAPURA- Amnesty International Indonesia menyoroti tindakan Kepolisian dalam menangani aksi demo yang dilakukan Jumat (3/6) lalu. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan sikap Kepolisian yang menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menyikapi aksi demo yang dimotori Petisi Rakyat Papua. “Orang asli Papua memiliki hak untuk memprotes kebijakan pemerintah secara damai tanpa adanya kekhawatiran untuk ditangkap atau menerima kekerasan,” ungkap Usman Hamid kepada Cenderawasih Pos, melalui pesan WhatsAppnya, Jumat  (3/6) lalu. Usman Hamid menyebutkan, dari keterangan pembela HAM setempat disebutkan  setidaknya 11 pengunjuk rasa di Jayapura terluka setelah polisi membubarkan demonstrasi secara paksa di Kelurahan Waena, Distrik Heram. “Insiden yang berulang ini menunjukkan bahwa negara tidak menghormati suara orang asli Papua,” tegasnya.
Baca Juga :  IKT Minta Keadilan Pemerintah Soal Pembunuhan Warga Toraja
Amnesty International menyadari bahwa aparat penegak hukum sering menghadapi situasi yang kompleks dalam menjalankan tugas mereka. Tapi mereka harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan semua orang, termasuk orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Penggunaan kekerasan dan senjata api berdampak langsung pada hak untuk hidup, yang dilindungi oleh Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang wajib dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia yang ketat sebagaimana diatur dalam Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990).
Baca Juga :  KPU Lanny Jaya, Tetapkan 25 Kursi Anggota DPRD
Penggunaan kekuatan yang eksesif oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi (No. 1/2009). Pasal 19 ICCPR juga melindungi hak atas kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk protes. (ade/oel/nat)
JAYAPURA- Amnesty International Indonesia menyoroti tindakan Kepolisian dalam menangani aksi demo yang dilakukan Jumat (3/6) lalu. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan sikap Kepolisian yang menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menyikapi aksi demo yang dimotori Petisi Rakyat Papua. “Orang asli Papua memiliki hak untuk memprotes kebijakan pemerintah secara damai tanpa adanya kekhawatiran untuk ditangkap atau menerima kekerasan,” ungkap Usman Hamid kepada Cenderawasih Pos, melalui pesan WhatsAppnya, Jumat  (3/6) lalu. Usman Hamid menyebutkan, dari keterangan pembela HAM setempat disebutkan  setidaknya 11 pengunjuk rasa di Jayapura terluka setelah polisi membubarkan demonstrasi secara paksa di Kelurahan Waena, Distrik Heram. “Insiden yang berulang ini menunjukkan bahwa negara tidak menghormati suara orang asli Papua,” tegasnya.
Baca Juga :  KPU Lanny Jaya, Tetapkan 25 Kursi Anggota DPRD
Amnesty International menyadari bahwa aparat penegak hukum sering menghadapi situasi yang kompleks dalam menjalankan tugas mereka. Tapi mereka harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan semua orang, termasuk orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Penggunaan kekerasan dan senjata api berdampak langsung pada hak untuk hidup, yang dilindungi oleh Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang wajib dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia yang ketat sebagaimana diatur dalam Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990).
Baca Juga :  IKT Minta Keadilan Pemerintah Soal Pembunuhan Warga Toraja
Penggunaan kekuatan yang eksesif oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi (No. 1/2009). Pasal 19 ICCPR juga melindungi hak atas kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk protes. (ade/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya