Pansel: Silahkan Tempuh Jalur Hukum
JAYAPURA – Proses penyeleksian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua kursi pengangkatan dari wilayah adat Tabi-Saireri hingga kini masih menyimpan riak-riak protes. Tak sedikit yang menduga proses pengseleksian sejumlah anggota DPRP kursi pengangkatan itu terjadi maladministrasi.
Hal ini mengakibatkan rencana pelantikan sejumlah anggota DPRP kursi pengangkatan masih diwarnai penolakan dari masyarakat adat tak terkecuali Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat (FPKPMA) Tabi-Saireri Provinsi Papua. Kepada awak media, saat menggelar konfrensi pers, Jumat (2/5) di Kota Jayapura sejumlah calon anggota DPRP Otsus yang gagal itu menduga adanya praktik suap dan adanya calon titipan.
Dugaan tersebut membuat masyarakat dari dua wilayah adat Papua yang tergabung dalam FPKP Tabi-Saireri menempuh jalur hukum, guna membongkar dugaan pelanggaran tersebut. Ketua FPKP sekaligus ketua adat Tabi Daniel Toto, dalam keterangan persnya menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat adanya pelangaran terhadap pengumuman dan pengusulan calon.
Jelas Daniel Panitia seleksi (Pansel) DPRP kursi pengangkatan telah melanggar peraturan Nomor 2 tahun 2024 tentang cara seleksi, materi dan indikator penilaian pada bab ll pasal 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran lll dari Perpansel nomor 2 tentang jumlah calon.
Lanjut Toto menjelaskan pengusulan calon harus ditetapkan dalam bentuk keputusan masyarakat adat. Seperti diketahui Daniel Toto merupakan salah satu calon anggota DPRP kursi pengangkatan dari Daerah pengangkatan (Dapeng) kabupaten Jayapura yang tidak lolos.
“Panitia seleksi telah menentukan jumlah calon dari setiap Dewan Adat Suku (DAS). Namun dalam kenyataannya di 8 Dapeng tidak mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan pansel terkecuali Dapeng Kepulauan Yapen yang mengikuti prosedur pansel,” jelas Toto dalam keterangan persnya di Kotaraja, Jumat (2/5).