Thursday, July 17, 2025
25.3 C
Jayapura

Putusan MK  Dianggap Angin Segar

“Kalaupun masyarakat mempunyai calon yang berkualitas dari segi pengalaman, kerja, potensi dan lain sebagainya. Namun karena tidak mempunyai dana atau finansial yang kuat serta tidak mempunyai koalisi yang besar maka akan menjadi korban karena kepentingan elit politik,” jelasnya.

Karena itu Ia katakan dengan dihapusnya ketentuan ambang batas presidential threshold 20 persen maka partai politik dan masyarakat mempunyai ruangan yang luas untuk memilih pemimpinnya sendiri. “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Matheus.

Seperti diketahui MK telah resmi menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan pembacaan keputusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. (rel/kar/ade)

Baca Juga :  Tepis Isu SARA, Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Pemilu Damai

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Kalaupun masyarakat mempunyai calon yang berkualitas dari segi pengalaman, kerja, potensi dan lain sebagainya. Namun karena tidak mempunyai dana atau finansial yang kuat serta tidak mempunyai koalisi yang besar maka akan menjadi korban karena kepentingan elit politik,” jelasnya.

Karena itu Ia katakan dengan dihapusnya ketentuan ambang batas presidential threshold 20 persen maka partai politik dan masyarakat mempunyai ruangan yang luas untuk memilih pemimpinnya sendiri. “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Matheus.

Seperti diketahui MK telah resmi menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan pembacaan keputusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. (rel/kar/ade)

Baca Juga :  MRP Minta Kasus Penembakan Pdt. Yeremias Diusut Tuntas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya