“Kami harapkan agar masyarakat yang menjadi korban bisa memberikan keterangan di Polres Keerom. Lapor saja, karena kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dengan nilai kerugian yang tercatat di kami itu Rp 45 juta,” ucapnya.
Jetny juga menuturkan bahwa WY dan kelompoknya selama ini berhasil mengelabui para korbannya dengan bermodalkan foto saat berada di Kementerian PANRB.
“Mereka punya motif itu datang ke Kementerian PANRB, datang kesana lalu foto kemudian kirim foto itu ke grup. Seolah-olah mereka sudah berjuang disana kemudian mereka masukan surat tapi kan surat itu tidak pernah dibalas,” rinci Jetny.
Dia berharap agar WY dan tiga tersangka lainnya untuk lebih kooperatif dan menyerahkan diri di Polres Keerom.
“Upaya penangkapan sudah dilakukan tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kemudian untuk tersangka lainnya kami mengharapkan bisa kooperatif karena kami sudah kasih undangan klarifikasi 2 kali, kemudian panggilan saksi dua kali, panggilan tersangka 2 kali. Anggota sudah datang ke rumah masing-masing tapi tidak ada di tempat, dan sampai hari ini mereka belum menyerahkan diri ke Polres Keerom, begitu dengan saudara WY,” pungkasnya.
Adapun para tersangka dikenai pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dalam pasal 45 ayat (3) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 310 KUHPidana dan pasal 378 LUHPidana Jo pasal 55 Jo pasal 64 dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eri/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos