Iptu Yoga menjelaskan dari hasil keterangan, tersangka merasa sakit hati, karena korban menolak berhubungan badan.
“Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali,” benernya.
Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan. “Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri,” ucap Ipti Yoga.
Saat ini tambah Iptu Yoga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sarmi. Atas perbuatan tersangka FK (20)Â dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos