Saturday, October 5, 2024
30.7 C
Jayapura

Tolak Diajak Berhubungan, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya

SARMI – Sat Reskrim Polres Sarmi berhasil mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II, beberapa waktu lalu.
Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita tersebut bernama Levina Orpa Bers (18)

Kapolres Sarmi Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K mengatakan Levina  merupakan korban pembunuhan. “Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya,” ujar Yoga dalam konferensi persnya, di Mapolresta Sarmi, Kamis (3/10)

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20).

“Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya,” ujar Iptu Yoga.

Baca Juga :  Modus Sembuyikan Miras di Dapur dan Kandang Babi Ditemukan Aparat Kepolisian

SARMI – Sat Reskrim Polres Sarmi berhasil mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, di kampung Bagaiserwar II, beberapa waktu lalu.
Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat wanita tersebut bernama Levina Orpa Bers (18)

Kapolres Sarmi Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K mengatakan Levina  merupakan korban pembunuhan. “Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya,” ujar Yoga dalam konferensi persnya, di Mapolresta Sarmi, Kamis (3/10)

Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20).

“Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya,” ujar Iptu Yoga.

Baca Juga :  Pasca Kontak Tembak, Penerbangan ke Ilaga Normal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya