Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Anthon Raharusun : Jangan Sampai Berhenti di Tengah Jalan

JAYAPURA– Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun mengatakan sepanjang memenuhi bukti permulaan yang cukup dan didukung dua alat bukti yang sah maka itu  kewenangan Kejaksaan.

“Hanya saja jagan sampai Kejati Papua menetapkan tersangka akibat tekanan publik atau tekana media, sehingga untuk menepis tudingan publik terhadap kinerja mereka maka dengan cepat menetapkan tersangka,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (3/9).

Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.

“Kita mendukung langkah yang dilakukan Kejati Papua dengan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tetapi kita perlu melakukan kontrol terhadap tindakan penegakan hukum itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Positif Covid, Dikembalikan ke Daerah Asal!

Sebab menurut Anthon, seringkali seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian  satu atau dua tahun kedepan baru dilakukan proses hukumnya.

“Banyak kasus yang terjadi seperti itu, baik ditingkat Polisi, tingkat KPK maupun tingkat Kejaksaan,” ujarnya.

Sehingga itu kata Anthon, dengan konsekuensi daripada sesorang ditahan maka proses hukum harus berjalan jangan sampai dihentikan.

JAYAPURA– Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun mengatakan sepanjang memenuhi bukti permulaan yang cukup dan didukung dua alat bukti yang sah maka itu  kewenangan Kejaksaan.

“Hanya saja jagan sampai Kejati Papua menetapkan tersangka akibat tekanan publik atau tekana media, sehingga untuk menepis tudingan publik terhadap kinerja mereka maka dengan cepat menetapkan tersangka,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (3/9).

Apapun itu lanjut Anthon, publik tetap mengontrol melalui berbagai media yang ada. Sehingga apa yang dilakukan benar benar dalam rangka penegakan hukum, bukan karena tebang pilih untuk menetapkan tersangka.

“Kita mendukung langkah yang dilakukan Kejati Papua dengan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tetapi kita perlu melakukan kontrol terhadap tindakan penegakan hukum itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pasal Untuk Menjerat Jefry Wenda Dikaji Polisi

Sebab menurut Anthon, seringkali seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian  satu atau dua tahun kedepan baru dilakukan proses hukumnya.

“Banyak kasus yang terjadi seperti itu, baik ditingkat Polisi, tingkat KPK maupun tingkat Kejaksaan,” ujarnya.

Sehingga itu kata Anthon, dengan konsekuensi daripada sesorang ditahan maka proses hukum harus berjalan jangan sampai dihentikan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya