Hingga Juli 2025, Ada 119 Janda Baru di Timika

Adapun faktor penyebab lainnya karena keterbatasan ekonomi, judi, dan dikarenakan mabuk-mabukan (oleh suami). Kata Muhtar, 154 perkara ini juga didominasi oleh perkara perceraian yang mana kebanyakan diajukan oleh pihak istri.

“Akumulasi jumlahnya kebanyakan cerai gugat atau istri yang melayangkan, kalau talak ada tetapi tidak banyak,” ujarnya. Adapun perkara perceraian sendiri berjumlah 119 perkara, 83 diantaranya adalah cerai gugat, 36 lainnya cerai talak.

Selanjutnya untuk dispensasi kawin 6 perkara, isbat nikah 15 perkara, perwalian 9 perkara, pendampingan pendamping anak 1 perkara, lainnya adalah nafkah anak dan asal usul anak 2 perkara dan waris 2 perkara. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pernah Sampai 12 Jenazah Sehari

Adapun faktor penyebab lainnya karena keterbatasan ekonomi, judi, dan dikarenakan mabuk-mabukan (oleh suami). Kata Muhtar, 154 perkara ini juga didominasi oleh perkara perceraian yang mana kebanyakan diajukan oleh pihak istri.

“Akumulasi jumlahnya kebanyakan cerai gugat atau istri yang melayangkan, kalau talak ada tetapi tidak banyak,” ujarnya. Adapun perkara perceraian sendiri berjumlah 119 perkara, 83 diantaranya adalah cerai gugat, 36 lainnya cerai talak.

Selanjutnya untuk dispensasi kawin 6 perkara, isbat nikah 15 perkara, perwalian 9 perkara, pendampingan pendamping anak 1 perkara, lainnya adalah nafkah anak dan asal usul anak 2 perkara dan waris 2 perkara. (*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kontak Senjata, TNI Tembak Dua Anggota OPM

Berita Terbaru

Artikel Lainnya