Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

FRB : Negara Melalui Timsel KPU Papua Tengah Harus Hargai Hak Kesulungan OAP

Ketua Timsel: Kami Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

NABIRE– Forum Rakyat Biasa (FRB) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Bawaslu Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam dan DPR RI  segera membuat suatu regulasi dalam proses seleksi KPU di lingkungan 4 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah diantaranya; Kabupaten Nabire, Dogiyai, Puncak Jaya dan Puncak  yang beroritansi kepada Orang Asli Papua sekaligus untuk menghargai hak kesulungannya  .

‘’ Negara melalui tim Panitia Seleksi (Pansel) KPU di Provinsi Papua Tengah harus membuat regulasi untuk memberikan hak sepenuhnya kepada orang asli Papua dalam pemilihan anggota KPU di empat Kabupaten yang berada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, ‘’ tegas Jackson Ikomou, Koordinator FRB kepada media ini di Coffee H Mart Auri Nabire, Papua Tengah, Jumat ( 4/8)      .

Menurutnya, tuntutan ini merupakan murni suara rakyat yang diakomodir oleh FRB untuk mengawal perekrutan anggota KPU dan tidak ditunggangi kepentingan apapun.

‘’Desakan ini murni suara rakyat. Kedepan dalam sektor lembaga politik  di Papua Tengah diisi oleh anak asli Papua untuk mengatur daerah sendiri, itu yang kami dorong hari ini. Tuntutan ini  karena kami tidak sama sekali ikut terlibat dalam partai politik, tidak ikut calon DPR tahun 2024 dan tidak juga mengikuti seleksi KPUD namun murni mewakili suara masyarakat biasa’’ tuturnya.

FRB membacakan tiga tuntutan utama,  Pertama, Tim Seleksi KPUD Zona I Papua Tengah segera bekukan nama-nama peserta Non-OAP yang mengikuti seleksi, kecuali Papua – Peranakan.

Baca Juga :  Bukan Hanya Permintaan Maaf, Tapi Pengakuan dan Proses Hukum

Kedua, Segera lakukan penetapan hasil verifikasi admistrasi mengutamakan orang asli Papua dan peranakan Papua-Non Papua

Ketiga, Segera mengembalikan berkas admistrasi peserta yang mengikuti tes KPUD Zona I Papua Tengah yang ada hubungan pertalian darah langsung dengan Komisioner KPU tingkat provinsi.

Ikomou menegaskan, Jika pihak tim seleksi tidak mengindahkan tuntutan ini, maka pihaknya  akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap tim seleksi yang sedang melaksanakan proses seleksi ini  ke KPU Pusat.‘’ Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Tim Pansel,’’ tegasnya.

Hal ini merupakan upaya untuk menghargai hak kesulungan orang asli Papua di negeri sendiri, “ Kami lakukan ini untuk menghargai hak-hak orang asli Papua yang mengacu kepada UU nomor 2 tahun 2021, dan juga pernyataan Mahfud MD selaku Menkopolhukam     Indonesia yang mengatakan bahwa di Papua ada di afirmasikan di bidang Pendidikan dan politik, maka dibidang politik ini mengutamakan orang asli papua (OAP) sehingga dikemudian hari tidak ada kecemburuan sosial oleh orang papua terhadap keadilan negara ini untuk daerah otonomi khusus di daerah otonomi baru.

Menurutnya, Forum ini kami sedang bentuk di delapan Kabupaten di Papua Tengah untuk kawal . Tujuan kehadiran forum ini , membicarakan tentang proteksi terhadap OAP. Menyalurkan aspirasi kepada pemerintah pusat agar delegasi orang asli wajib hadir dalam kabinet Indonesia di Pusat, siapapun Presidennya. Dan, melindungi pejabat orang asli Papua dari segala ancaman atas nama negara yang merugikan karirnya.

Baca Juga :  Pengungsi Nduga Tolak Bantuan Kementerian PPPA

‘’ Iya, Negara wajib hargai orang asli Papua  yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi negara ini supaya kedepan tidak ada lagi terjadi upaya kriminalisasi terhadap anak adat Papua dalam memimpin negeri sendiri, “tutupnya.

Ketua Tim Panitia Seleksi KPUD 4 Kabupaten di Papua Tengah, Febe Retno Kristanti

Di tempat yang berbeda, Ketua Tim Panitia Seleksi KPUD 4 Kabupaten di Papua Tengah, Febe Retno Kristanti ketika ditemui media ini menjelaskan, Tim Pansel akan melaksanakan tugasnya sebagai panitia seleksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

‘’ Proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/ kota itu tak diatur dengan UU Otsus Papua, itu diatur dengan UU pemilu dan PKPU yang aturannya semua WNI dari Sumatera hingga Papua bebas ikut seleksi sesuai domisili yang dibuktikan dengan e-KTP. Kami tim seleksi melaksanakan tugas ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ya,  Kami lembaga Independen dan Independensi itu yang akan kami laksanakan dalam seleksi ini. ,’’ Jelasnya.

Lebih lanjut Febe menegaskan, ketika tidak ada aturan kekhususan yang memisahkan orang asli Papua dan Non orang asli Papua maka tim seleksi juga tidak dapat mengambil kebijakan sendiri untuk mengatur jalannya proses seleksi karena proses dan segala aturannya sudah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

‘’ Jika ada pihak lain menemukan kekeliruan dalam tahapan seleksi ini silahkan diaduhkan ke pihak terkait untuk ditindak lanjuti, karena tim seleksi adalah tim Lembaga Independen yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku di Indonesia,’’ tegasnya. (teresia/cp)

 

Ketua Timsel: Kami Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

NABIRE– Forum Rakyat Biasa (FRB) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Bawaslu Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam dan DPR RI  segera membuat suatu regulasi dalam proses seleksi KPU di lingkungan 4 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah diantaranya; Kabupaten Nabire, Dogiyai, Puncak Jaya dan Puncak  yang beroritansi kepada Orang Asli Papua sekaligus untuk menghargai hak kesulungannya  .

‘’ Negara melalui tim Panitia Seleksi (Pansel) KPU di Provinsi Papua Tengah harus membuat regulasi untuk memberikan hak sepenuhnya kepada orang asli Papua dalam pemilihan anggota KPU di empat Kabupaten yang berada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, ‘’ tegas Jackson Ikomou, Koordinator FRB kepada media ini di Coffee H Mart Auri Nabire, Papua Tengah, Jumat ( 4/8)      .

Menurutnya, tuntutan ini merupakan murni suara rakyat yang diakomodir oleh FRB untuk mengawal perekrutan anggota KPU dan tidak ditunggangi kepentingan apapun.

‘’Desakan ini murni suara rakyat. Kedepan dalam sektor lembaga politik  di Papua Tengah diisi oleh anak asli Papua untuk mengatur daerah sendiri, itu yang kami dorong hari ini. Tuntutan ini  karena kami tidak sama sekali ikut terlibat dalam partai politik, tidak ikut calon DPR tahun 2024 dan tidak juga mengikuti seleksi KPUD namun murni mewakili suara masyarakat biasa’’ tuturnya.

FRB membacakan tiga tuntutan utama,  Pertama, Tim Seleksi KPUD Zona I Papua Tengah segera bekukan nama-nama peserta Non-OAP yang mengikuti seleksi, kecuali Papua – Peranakan.

Baca Juga :  Budidayakan dan Promosikan Anggrek Papua!

Kedua, Segera lakukan penetapan hasil verifikasi admistrasi mengutamakan orang asli Papua dan peranakan Papua-Non Papua

Ketiga, Segera mengembalikan berkas admistrasi peserta yang mengikuti tes KPUD Zona I Papua Tengah yang ada hubungan pertalian darah langsung dengan Komisioner KPU tingkat provinsi.

Ikomou menegaskan, Jika pihak tim seleksi tidak mengindahkan tuntutan ini, maka pihaknya  akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap tim seleksi yang sedang melaksanakan proses seleksi ini  ke KPU Pusat.‘’ Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Tim Pansel,’’ tegasnya.

Hal ini merupakan upaya untuk menghargai hak kesulungan orang asli Papua di negeri sendiri, “ Kami lakukan ini untuk menghargai hak-hak orang asli Papua yang mengacu kepada UU nomor 2 tahun 2021, dan juga pernyataan Mahfud MD selaku Menkopolhukam     Indonesia yang mengatakan bahwa di Papua ada di afirmasikan di bidang Pendidikan dan politik, maka dibidang politik ini mengutamakan orang asli papua (OAP) sehingga dikemudian hari tidak ada kecemburuan sosial oleh orang papua terhadap keadilan negara ini untuk daerah otonomi khusus di daerah otonomi baru.

Menurutnya, Forum ini kami sedang bentuk di delapan Kabupaten di Papua Tengah untuk kawal . Tujuan kehadiran forum ini , membicarakan tentang proteksi terhadap OAP. Menyalurkan aspirasi kepada pemerintah pusat agar delegasi orang asli wajib hadir dalam kabinet Indonesia di Pusat, siapapun Presidennya. Dan, melindungi pejabat orang asli Papua dari segala ancaman atas nama negara yang merugikan karirnya.

Baca Juga :  Kasus Pertama Meninggal Dunia Murni Karena Covid-19

‘’ Iya, Negara wajib hargai orang asli Papua  yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi negara ini supaya kedepan tidak ada lagi terjadi upaya kriminalisasi terhadap anak adat Papua dalam memimpin negeri sendiri, “tutupnya.

Ketua Tim Panitia Seleksi KPUD 4 Kabupaten di Papua Tengah, Febe Retno Kristanti

Di tempat yang berbeda, Ketua Tim Panitia Seleksi KPUD 4 Kabupaten di Papua Tengah, Febe Retno Kristanti ketika ditemui media ini menjelaskan, Tim Pansel akan melaksanakan tugasnya sebagai panitia seleksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

‘’ Proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/ kota itu tak diatur dengan UU Otsus Papua, itu diatur dengan UU pemilu dan PKPU yang aturannya semua WNI dari Sumatera hingga Papua bebas ikut seleksi sesuai domisili yang dibuktikan dengan e-KTP. Kami tim seleksi melaksanakan tugas ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ya,  Kami lembaga Independen dan Independensi itu yang akan kami laksanakan dalam seleksi ini. ,’’ Jelasnya.

Lebih lanjut Febe menegaskan, ketika tidak ada aturan kekhususan yang memisahkan orang asli Papua dan Non orang asli Papua maka tim seleksi juga tidak dapat mengambil kebijakan sendiri untuk mengatur jalannya proses seleksi karena proses dan segala aturannya sudah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

‘’ Jika ada pihak lain menemukan kekeliruan dalam tahapan seleksi ini silahkan diaduhkan ke pihak terkait untuk ditindak lanjuti, karena tim seleksi adalah tim Lembaga Independen yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku di Indonesia,’’ tegasnya. (teresia/cp)

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya