Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Tak Ada Pasal yang Menyebut Otsus Berakhir

*Mandenas: Tidak Ada Istilah Otsus Jilid I dan Jilid II   

Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT- Yan P Mandenas – Timotius Murib

JAYAPURA-Sebuah pernyataan tegas dan mencerahkan disampaikan Rektor Uncen, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., terkait isu terkini yang berkaitan dengan Otonomi Khusus. 

Rektor Apolo Safanpo meminta para politisi atau siapapun yang ingin berbicara soal Otsus untuk bisa membaca lebih dulu undang – undangnya. Jangan banyak berkoar-koar ke media dan ke publik namun tidak pernah membaca aturan mainnya. Ini karena menurut Apolo jika disimak isi UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 mulai dari pasal 1 hingga pasal 79 tak satupun yang menyebut bahwa Otsus akan berakhir. 

 Jadi menurutnya tak benar bahwa Otsus akan berakhir di tahun 2021 termasuk istilah jilid II. Terkait ini ia meminta pemerintah untuk lebih sering mensosialisasikan UU Otsus termasuk lebih sering membaca akan bisa dipahami. 

Apolo menyebut bahwa jika menyimak dari pasal 1 hingga pasal 79 tak ada satupun pasal yang mengatakan Otsus akan berakhir. “Coba saja baca apakah ada yang menyebut berakhir? Lalu mengapa saat ini ada propaganda yang luar biasa tentang Otsus akan berakhir kemudian ada jilid II termasuk pandangan bahwa Otsus tidak perlu dilanjutkan. Saya pikir tak ada jilid – jilid. Sebab semua produk hukum  atau perundang – undangan akan berakhir jika, pertama undang – undang itu dicabut. Kedua akan berakhir jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan selain dari itu ia akan terus berlanjut,” jelasnya saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (3/8).

 Dikatakan jika ada yang menyebut berakhir maka disarankan untuk membaca lebih detail isi undang – undang tersebut. Pasalnya Apolo menyebut bahwa yang berakhir di tahun 2021 adalah sesuai Pasal 34 yakni yang mengatur soal sumber – sumber penerimaan. Dimana huruf C nomor 6 disebutkan bahwa penerimaan dalam rangka Otsus sebagaimana ayat 3 huruf E berlaku selama 20 tahun. Maksudnya adalah anggaran yang besarnya setara 2 persen dari platfom DAU nasional itu yang akan berakhir sedangkan UU Otsus akan tetap berlaku.  

 “Ini yang  akan berakhir (DAU) setelah 20 tahun sedangkan undang – undangnya tetap. Saya pikir ini yang tidak disosialisasikan dengan baik. Orang bilang jilid II,  saya pikir  tak ada jilid – jilid sehingga pemerintah perlu mensosialisasikan kepada masarakat bahwa UU Otsus ini tidak berakhir, yang mau ditinjau itu anggaran 2 persennya,” bebernya. 

Baca Juga :  SMA Satria Terbakar, Lima Ruangan Murid Tinggal Puing

Lalu pasal 77 yang disebutkan soal usul perubahan atau revisi dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP. Pasal 77 ini dilakukan berdasar pasal 78 dan tidak bisa berdiri sendiri. 

 “Ini tugasnya teman – teman di biro hukum, biro pemerintahan untuk mensosialisasikan. Sebab hari ini banyak yang menduga Otsus itu berakhir dan isu semacam ini sangat mudah dipakai oleh kelompok di luar pemerintah untuk melakukan propaganda dengan tujuan – tujuan tertentu,” sarannya. 

Lalu pada pasal 78 menyebutkan bahwa pelaksanaan UU ini dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Nah berkaitan dengan evaluasi ini sejatinya tak hanya Uncen yang melakukan evaluasi tetapi banyak pihak yang melakukan evaluasi. 

Nah hasil evaluasi dari Uncen jika mau digunakan oleh pemerintah tentu saja diperbolehkan. “Soal evaluasi, ini undang – undang dan yang melaksanakan adalah pemerintah pusat sedangkan Perda adalah amanat yang diberikan oleh pusat ke daerah,” pungkas Apolo.

Hal yang sama disampaikan anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas. Menurutnya mahasiswa maupun masyarakat perlu memahami perkembangan yang terjadi saat ini terkait dengan revisi (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua oleh pemerintah pusat.

Dikatakannya tidak ada istilah Otsus Jilid I dan Jilid II , karena  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua tetap berlaku sepanjang belum dicabut secara resmi oleh pemerintah atau dibatalkan.

Menurutnya, yang saat ini jadi konsen pemerintah dan DPR RI hanya membahas revisi UU Otsus pada subtansi pasal-pasal tertentu yg mengatur soal dana Otsus 2% dari DAU nasional dan penguatan terhadap beberapa pasal tertentu agar implementasi Otsus lebih konsisten terhadap rakyat Papua.

“Hampir 80 – 85 % kabupaten di Papua tidak mampu meningkatkan PAD sebagai sumber pendapatan alternatif untuk menjaga keseimbangan terhadap penerimaan daerah dari sektor Pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU lainya. Sehingga tingkat ketergantungan terhadap dana Otsus masih sanggat besar,” jelasnya via sambungan telepon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (4/8) kemarin. 

Terkait aksi demo yang dilakukan mahasiswa di Kampus Uncen, Senin (3/8) kemarin, Mandenas mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap Uncen Jayapura selama Otsus berlangsung termasuk 20 tahun dana Otsus dikucurkan ke Papua. Padahal Uncen sebagai kampus tertua telah melahirkan draf RUU Otsus sebelum menjadi UU. 

“Jadi kalau mau demo nanti Demo saja ke kepala daerah di Papua dari provinsi sampai kabupaten dan kota minta pertanggungjawaban alokasi dana Otsus selama 20 tahun dikemanakan. Jangan jadikan Uncen sebagai sasaran,” ucap Mandenas yang merupakan alumni Uncen Jayapura. 

Baca Juga :  Varian Mu Dikhawatirkan Kebal Vaksin

Dirinya mengakui bahwa suara kelompok masyarakat Papua yang menolak Otsus sudah sanggat baik. Namun jangan frontal tapi bisa lewat dialog terbatas dengan pemerintah agar ada masukan untuk pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga dapat terus melakukan perbaikan terhadap pendekatan pembangunan di Papua yg belum menyentuh sasaran Orang Asli Papua (OAP). karena selama kurang lebih 20 Tahun Otsus berlangsung di Papua, hanya menciptkan ‘raja-raja’kecil di Papua. 

“Sehingga kalau rakyat Papua tolak Otsus maka rakyat Papua perlu juga meminta pertangungjawaban para kepala daerah di Papua terhadap pengunaan dana Otsus selama ini. Karena bupati dan wali kota di Papua, mayoritas adalah Orang Asli Papua,” tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua  (MRP), Thimotius Murib mengatakan, MRP akan melakukan evaluasi Otsus secara ilmiah agar bisa diukur dari keberhasilan dan kegagalan Otsus selama 20 tahun di tanah Papua.

Murib menjelaskan bahwa MRP akan melakukan konsolidasi kepada seluruh komponen masyarakat yang akan ikut terlibat dalam evaluasi Otsus ini. “Kami dari MRP akan evaluasi Otsus dan ini akan dilakukan secara ilmiah. Jadi tidak secara emosional agar kita bisa lihat plus minus dari Otsus,” jelasnya kepada media ini,  Selasa, (4/8).

Kata Murib, Otsus harus diukur sehingga MRP akan membentuk tim besar untuk melakukan evaluasi total Otsus secara menyeluruh agar bisa mendapatkan hasil dari keberhasilan dan kegagalan dari Otsus selama 20 tahun di tanah Papua.

“MRP akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Gubernur Papua, DRP Papua, Kapolda Papua, Pangdam dan paguyuban-paguyuban untuk meminta dukungan agar kami laksanakan rapat dengar pendapat (RDP) ini,” bebernya.

Dirinya menambahkan, RDP ini untuk mengetahui keinginan rakyat Papua seperti apa. Karena yang dilakukan ini sesuai perintah undang-undang. MRP menurutnya juga akan melakukan komunikasi ke berbagai pihak supaya memberikan pemahaman yang baik guna menyatukan persepsi untuk lakukan RDP di 7 wilayah adat.

“Waktu yang diperkirakan untuk persiapan RDP tiga bulan. Kemudian terakhir kami akan gelar rapat puncak RDP di salah satu wilayah adat, dan 7 wilayah adat akan melakukan evaluasi masing-masing. Kemudian semua hasil evaluasi itu dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pleno luar biasa guna mengesahkan aspirasi masyarakat dan di bawah ke DPR Papua untuk diparipurnakan dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” tambahnya.(ade/oel/nat) 

*Mandenas: Tidak Ada Istilah Otsus Jilid I dan Jilid II   

Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT- Yan P Mandenas – Timotius Murib

JAYAPURA-Sebuah pernyataan tegas dan mencerahkan disampaikan Rektor Uncen, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT., terkait isu terkini yang berkaitan dengan Otonomi Khusus. 

Rektor Apolo Safanpo meminta para politisi atau siapapun yang ingin berbicara soal Otsus untuk bisa membaca lebih dulu undang – undangnya. Jangan banyak berkoar-koar ke media dan ke publik namun tidak pernah membaca aturan mainnya. Ini karena menurut Apolo jika disimak isi UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 mulai dari pasal 1 hingga pasal 79 tak satupun yang menyebut bahwa Otsus akan berakhir. 

 Jadi menurutnya tak benar bahwa Otsus akan berakhir di tahun 2021 termasuk istilah jilid II. Terkait ini ia meminta pemerintah untuk lebih sering mensosialisasikan UU Otsus termasuk lebih sering membaca akan bisa dipahami. 

Apolo menyebut bahwa jika menyimak dari pasal 1 hingga pasal 79 tak ada satupun pasal yang mengatakan Otsus akan berakhir. “Coba saja baca apakah ada yang menyebut berakhir? Lalu mengapa saat ini ada propaganda yang luar biasa tentang Otsus akan berakhir kemudian ada jilid II termasuk pandangan bahwa Otsus tidak perlu dilanjutkan. Saya pikir tak ada jilid – jilid. Sebab semua produk hukum  atau perundang – undangan akan berakhir jika, pertama undang – undang itu dicabut. Kedua akan berakhir jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan selain dari itu ia akan terus berlanjut,” jelasnya saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (3/8).

 Dikatakan jika ada yang menyebut berakhir maka disarankan untuk membaca lebih detail isi undang – undang tersebut. Pasalnya Apolo menyebut bahwa yang berakhir di tahun 2021 adalah sesuai Pasal 34 yakni yang mengatur soal sumber – sumber penerimaan. Dimana huruf C nomor 6 disebutkan bahwa penerimaan dalam rangka Otsus sebagaimana ayat 3 huruf E berlaku selama 20 tahun. Maksudnya adalah anggaran yang besarnya setara 2 persen dari platfom DAU nasional itu yang akan berakhir sedangkan UU Otsus akan tetap berlaku.  

 “Ini yang  akan berakhir (DAU) setelah 20 tahun sedangkan undang – undangnya tetap. Saya pikir ini yang tidak disosialisasikan dengan baik. Orang bilang jilid II,  saya pikir  tak ada jilid – jilid sehingga pemerintah perlu mensosialisasikan kepada masarakat bahwa UU Otsus ini tidak berakhir, yang mau ditinjau itu anggaran 2 persennya,” bebernya. 

Baca Juga :  Kedepankan Pembinaan dan Penyelamatan Uang Negara

Lalu pasal 77 yang disebutkan soal usul perubahan atau revisi dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP. Pasal 77 ini dilakukan berdasar pasal 78 dan tidak bisa berdiri sendiri. 

 “Ini tugasnya teman – teman di biro hukum, biro pemerintahan untuk mensosialisasikan. Sebab hari ini banyak yang menduga Otsus itu berakhir dan isu semacam ini sangat mudah dipakai oleh kelompok di luar pemerintah untuk melakukan propaganda dengan tujuan – tujuan tertentu,” sarannya. 

Lalu pada pasal 78 menyebutkan bahwa pelaksanaan UU ini dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Nah berkaitan dengan evaluasi ini sejatinya tak hanya Uncen yang melakukan evaluasi tetapi banyak pihak yang melakukan evaluasi. 

Nah hasil evaluasi dari Uncen jika mau digunakan oleh pemerintah tentu saja diperbolehkan. “Soal evaluasi, ini undang – undang dan yang melaksanakan adalah pemerintah pusat sedangkan Perda adalah amanat yang diberikan oleh pusat ke daerah,” pungkas Apolo.

Hal yang sama disampaikan anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas. Menurutnya mahasiswa maupun masyarakat perlu memahami perkembangan yang terjadi saat ini terkait dengan revisi (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua oleh pemerintah pusat.

Dikatakannya tidak ada istilah Otsus Jilid I dan Jilid II , karena  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua tetap berlaku sepanjang belum dicabut secara resmi oleh pemerintah atau dibatalkan.

Menurutnya, yang saat ini jadi konsen pemerintah dan DPR RI hanya membahas revisi UU Otsus pada subtansi pasal-pasal tertentu yg mengatur soal dana Otsus 2% dari DAU nasional dan penguatan terhadap beberapa pasal tertentu agar implementasi Otsus lebih konsisten terhadap rakyat Papua.

“Hampir 80 – 85 % kabupaten di Papua tidak mampu meningkatkan PAD sebagai sumber pendapatan alternatif untuk menjaga keseimbangan terhadap penerimaan daerah dari sektor Pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU lainya. Sehingga tingkat ketergantungan terhadap dana Otsus masih sanggat besar,” jelasnya via sambungan telepon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (4/8) kemarin. 

Terkait aksi demo yang dilakukan mahasiswa di Kampus Uncen, Senin (3/8) kemarin, Mandenas mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap Uncen Jayapura selama Otsus berlangsung termasuk 20 tahun dana Otsus dikucurkan ke Papua. Padahal Uncen sebagai kampus tertua telah melahirkan draf RUU Otsus sebelum menjadi UU. 

“Jadi kalau mau demo nanti Demo saja ke kepala daerah di Papua dari provinsi sampai kabupaten dan kota minta pertanggungjawaban alokasi dana Otsus selama 20 tahun dikemanakan. Jangan jadikan Uncen sebagai sasaran,” ucap Mandenas yang merupakan alumni Uncen Jayapura. 

Baca Juga :  Persipura TC di Malang

Dirinya mengakui bahwa suara kelompok masyarakat Papua yang menolak Otsus sudah sanggat baik. Namun jangan frontal tapi bisa lewat dialog terbatas dengan pemerintah agar ada masukan untuk pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga dapat terus melakukan perbaikan terhadap pendekatan pembangunan di Papua yg belum menyentuh sasaran Orang Asli Papua (OAP). karena selama kurang lebih 20 Tahun Otsus berlangsung di Papua, hanya menciptkan ‘raja-raja’kecil di Papua. 

“Sehingga kalau rakyat Papua tolak Otsus maka rakyat Papua perlu juga meminta pertangungjawaban para kepala daerah di Papua terhadap pengunaan dana Otsus selama ini. Karena bupati dan wali kota di Papua, mayoritas adalah Orang Asli Papua,” tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua  (MRP), Thimotius Murib mengatakan, MRP akan melakukan evaluasi Otsus secara ilmiah agar bisa diukur dari keberhasilan dan kegagalan Otsus selama 20 tahun di tanah Papua.

Murib menjelaskan bahwa MRP akan melakukan konsolidasi kepada seluruh komponen masyarakat yang akan ikut terlibat dalam evaluasi Otsus ini. “Kami dari MRP akan evaluasi Otsus dan ini akan dilakukan secara ilmiah. Jadi tidak secara emosional agar kita bisa lihat plus minus dari Otsus,” jelasnya kepada media ini,  Selasa, (4/8).

Kata Murib, Otsus harus diukur sehingga MRP akan membentuk tim besar untuk melakukan evaluasi total Otsus secara menyeluruh agar bisa mendapatkan hasil dari keberhasilan dan kegagalan dari Otsus selama 20 tahun di tanah Papua.

“MRP akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Gubernur Papua, DRP Papua, Kapolda Papua, Pangdam dan paguyuban-paguyuban untuk meminta dukungan agar kami laksanakan rapat dengar pendapat (RDP) ini,” bebernya.

Dirinya menambahkan, RDP ini untuk mengetahui keinginan rakyat Papua seperti apa. Karena yang dilakukan ini sesuai perintah undang-undang. MRP menurutnya juga akan melakukan komunikasi ke berbagai pihak supaya memberikan pemahaman yang baik guna menyatukan persepsi untuk lakukan RDP di 7 wilayah adat.

“Waktu yang diperkirakan untuk persiapan RDP tiga bulan. Kemudian terakhir kami akan gelar rapat puncak RDP di salah satu wilayah adat, dan 7 wilayah adat akan melakukan evaluasi masing-masing. Kemudian semua hasil evaluasi itu dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pleno luar biasa guna mengesahkan aspirasi masyarakat dan di bawah ke DPR Papua untuk diparipurnakan dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” tambahnya.(ade/oel/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya