Friday, August 1, 2025
23.6 C
Jayapura

Penerimaan PBB Capai 70,94% dari Target Rp 43 Miliar

“Ada banyak juga wajib pajak yang kategori buku 45 atau ( nilai PBB nya di atas Rp 1 juta ke atas memohon keringanan dan Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan SK.No.34 tahun 2025, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak,” katanya, Kamis (3/7)kemarin.

Untuk SK.No.34 tahun 2025 yakni terkait pengurangan pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum, pajak barang dan jasa tertentu jasa hotel, pajak barang dan jasa tertentu kesenian dan hiburan, serta pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.

“Ini diberikan untuk wajib pajak kategori di atas semua dilakukan dalam rangka 100 hari kerja wali kota dan juga untuk membantu wajib pajak di Kota Jayapura dengan prosentase yang telah ditentukan,” tandasnya. (dil/tri)

Baca Juga :  13 Raperdasi Siap Disahkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Ada banyak juga wajib pajak yang kategori buku 45 atau ( nilai PBB nya di atas Rp 1 juta ke atas memohon keringanan dan Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan SK.No.34 tahun 2025, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak,” katanya, Kamis (3/7)kemarin.

Untuk SK.No.34 tahun 2025 yakni terkait pengurangan pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum, pajak barang dan jasa tertentu jasa hotel, pajak barang dan jasa tertentu kesenian dan hiburan, serta pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.

“Ini diberikan untuk wajib pajak kategori di atas semua dilakukan dalam rangka 100 hari kerja wali kota dan juga untuk membantu wajib pajak di Kota Jayapura dengan prosentase yang telah ditentukan,” tandasnya. (dil/tri)

Baca Juga :  Terkendala Izin, RDP Wilayah Tabi Tidak Dilaksanakan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya