Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Kesempatan Bagi Presiden Tepati Janji

Ketua Dewan Adat Meepago, John N.R Gobay

*John Gobay : Paniai Berdarah Jangan Mengarah Jadi Impunitas 

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) per tanggal 20 Mei 2020, telah menerima pengembalian berkas penyelidikan projusticia peristiwa Pelanggaran HAM yang berat kasus Paniai 2014 untuk kedua kalinya dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sebagaimana pengembalian berkas yang pertama dari Jaksa Agung RI yaitu pada 19 Maret 2020. Pengembalian berkas penyelidikan yang kedua ini disertai dengan argumentasi yang mirip dengan argumentasi pada saat pengembalian berkas yang pertama. 

Pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai ini merupakan pengembalian yang relatif cepat dibandingkan dengan pengembalian berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat HAM lainnya.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meyampaikan, pengembalian berkas yang kedua dengan subtansi argumentasi yang mirip ini merupakan sinyalemen kuat bahwa kasus Paniai akan mengalami nasib yang sama dengan kasus pelanggaran berat HAM lainnya, yang penyelidikannya telah selesai dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyelidikannya telah disampaikan kepada Jaksa Agung. 

“Kasus-kasus tersebut telah bertahun-tahun mandek, berpotensi mengarah menjadi impunitas, dan menjadi hutang keadilan bagi negara hukum kita,” ucap Ketua Komnas HAM RI saat konfrensi pers secara daring, Kamis (4/6).

Untuk itu, Presiden Republik Indonesia harus segera memberikan keputusan politik hukum untuk memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM. Terlebih lagi ini merupakan janji Presiden sendiri yang secara langsung disampaikan di depan masyarakat Papua pada Desember 2014, beberapa hari pasca peristiwa Paniai tersebut.

Adapun hasil penyelidikan Komnas HAM RI atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat kasus Paniai 2014, sepatutnya dimaknai oleh Presiden sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil. Sebagaimana dijanjikan oleh Presiden.

“Proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh Menkopolhukam RI, TNI, dan Kepolisian RI atas kasus Paniai terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan sesuai dengan prinsip HAM. Oleh karena itu, proses hukum dalam skema pelanggaran berat HAM atas kasus Paniai 2014 merupakan kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan janji keadilan bagi masyarakat Paniai khususnya dan masyarakat Papua umumnya,” bebernya.

Menurutnya, ini kesempatan bagi Presiden untuk menepati janji keadilan berdasarkan skema proses hukum pelanggaran HAM yang berat atas kasus Paniai. Ini sebetulnya merupakan tindakan yang masih terbuka dan dapat dilaksanakan oleh Presiden.

Sebagaimana Presiden harus memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM, Presiden harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka, Presiden harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum.

Baca Juga :  Terus Jaga Konsistensi dan Kualitas Pemberitaan!

Selain itu, Presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka Presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel. 

Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan, atas kasus pelanggaran HAM. Sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan.

“Komnas HAM telah bekerja secara profesional dan independen, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, baik di level nasional maupun internasional,” jelasnya.

Adapun proses ini telah menghasilkan berkas penyelidikan peristiwa kasus Paniai yang pada bulan Februari 2020 telah diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. 

Komnas HAM RI telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai. Termasuk memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli, serta mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.

“Beberapa saksi penting dalam peristiwa Paniai ini adalah pengambil kebijakan dan penangung jawab kebijakan keamanan pada saat peristiwa Paniai terjadi, antara lain Menkopolhukam, dan beberapa perwira Polri dan beberapa petugas keamanan lapangan di Papua dan di Paniai,” terangnya.

Mereka lanjut Ketua Komnas HAM RI, telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Tim Penyelidik Komnas HAM sudah memanggil secara patut dari pihak TNI, namun tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan.

Selain itu, Komnas HAM juga telah mendalami hasil laporan yang disampaikan mengenai uji forensik senjata api dalam peristiwa Paniai tersebut. Prosedur penggunaan senjata, prosedur uji forensik, dan berbagai informasi akurat terkait penggunaan senjata mendapat perhatian serius oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Lebih jauh, Komnas HAM juga melakukan pendala man atas kebijakan keamanan di Papua oleh Polri dan termasuk aspek legalitas pelibatan TNI.

“Semua itu dilakukan untuk menguak secara menyeluruh peristiwa Paniai tersebut. Dokumen hukum hasil penyelidikan kasus Paniai menyimpulkan bahwa peristiwa Paniai 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat telah lengkap, baik dari aspek kebijakan maupun dari aspek konstruksi peristiwa,” tegasnya.

Baca Juga :  Masuk Papua Tanpa Tes PCR, Tanggung Biaya Perawatan Sendiri!

Berdasarkan hasil penyelidikan projusticia tersebut, yang ditunjang dengan berbagai kesaksian, dokumen, dan berbagai informasi relevan lainnya, seharusnya proses penyidikan dan penuntutan atas kasus Paniai 2014 mudah dan sederhana untuk dilaksanakan oleh Jaksa Agung secara independen dan profesional. Kelanjutan proses hukum projusticia atas kasus Paniai 2014 ini sangat ditentukan oleh kemauan politik (political will) Presiden RI dan itikad baik (good faith) Jaksa Agung RI. 

Sementara itu Ketua Dewan Adat Meepago, John N.R Gobay merespon keterangan pers nomor: 023/Humas/KH/VI/2020  terkait kesempatan presiden menepati janji keadilan kasus Paniai tertanggal 20 Mei 2020. Dari press rilis tersebut dijelaskan bahwa Komnas HAM RI telah menerima pengembalian berkas penyelidikan projusticia peristiwa Pelanggaran HAM yang berat kasus Paniai 2014 untuk kedua kalinya dari Jaksa Agung Republik Indonesia. 

“Ada apa dibalik sikap Kejagung terhadap Kasus Paniai berdarah PANIAI Des 2014. Pasca penerapan kasus Paniai oleh Komnas HAM RI sebagai Pelanggaran HAM Berat dan menuai berbagai tanggapan, kini yang terpenting adalah bagaimana korban mendapatkan keadilan namun Kejagung mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Komnas HAM dengan alasan kurangnya syarat formil dan materil,” beber John, Kamis (4/6).

 Ia berpendapat dari keputusan ini menunjukan adanya dua sudut pandang yang berbeda terhadap kasus HAM di Indonesia. Komnas HAM RI konsisten ingin menegakkan HAM sementara Kejagung lebih melihat dari aspek pidana. Ini lanjut John Gobai  agak aneh karena Komnas HAM juga diduduki oleh orang orang yang hebat dan paham soal hukum serta HAM namun bisa dianggap  bekerja kurang profesional oleh Kejagung RI. “Ini aneh sehingga dugaan kami kasus ini sedang di politisir oleh kelompok tertentu di Indonesia untuk melemahkan penegakan HAM di Indonesia,” sindir John.  

 Karenanya sebagai pihak yang ikut mengawal kasus ini dari awal meminta intervensi Presiden terhadap kasus Paniai sekaligus untuk menepati janji presiden pada tanggal 27 Desember 2014 di Jayapura yang menyampaikan secepat cepatnya menuntaskan kasus Paniai. “Kami sebagai masyarakat adat yang keluarga kami tewas dengan cara seperti itu memastikan tidak akan pernah lupa catatan sejarah kelam ini. Kami akan terus ingat selama tak ada kata keadilan bagi pihak keluarga korban,” pungkas John. (fia/ade/nat)

Ketua Dewan Adat Meepago, John N.R Gobay

*John Gobay : Paniai Berdarah Jangan Mengarah Jadi Impunitas 

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) per tanggal 20 Mei 2020, telah menerima pengembalian berkas penyelidikan projusticia peristiwa Pelanggaran HAM yang berat kasus Paniai 2014 untuk kedua kalinya dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sebagaimana pengembalian berkas yang pertama dari Jaksa Agung RI yaitu pada 19 Maret 2020. Pengembalian berkas penyelidikan yang kedua ini disertai dengan argumentasi yang mirip dengan argumentasi pada saat pengembalian berkas yang pertama. 

Pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai ini merupakan pengembalian yang relatif cepat dibandingkan dengan pengembalian berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat HAM lainnya.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meyampaikan, pengembalian berkas yang kedua dengan subtansi argumentasi yang mirip ini merupakan sinyalemen kuat bahwa kasus Paniai akan mengalami nasib yang sama dengan kasus pelanggaran berat HAM lainnya, yang penyelidikannya telah selesai dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyelidikannya telah disampaikan kepada Jaksa Agung. 

“Kasus-kasus tersebut telah bertahun-tahun mandek, berpotensi mengarah menjadi impunitas, dan menjadi hutang keadilan bagi negara hukum kita,” ucap Ketua Komnas HAM RI saat konfrensi pers secara daring, Kamis (4/6).

Untuk itu, Presiden Republik Indonesia harus segera memberikan keputusan politik hukum untuk memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM. Terlebih lagi ini merupakan janji Presiden sendiri yang secara langsung disampaikan di depan masyarakat Papua pada Desember 2014, beberapa hari pasca peristiwa Paniai tersebut.

Adapun hasil penyelidikan Komnas HAM RI atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat kasus Paniai 2014, sepatutnya dimaknai oleh Presiden sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil. Sebagaimana dijanjikan oleh Presiden.

“Proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh Menkopolhukam RI, TNI, dan Kepolisian RI atas kasus Paniai terbukti tidak dapat menghadirkan keadilan sesuai dengan prinsip HAM. Oleh karena itu, proses hukum dalam skema pelanggaran berat HAM atas kasus Paniai 2014 merupakan kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan janji keadilan bagi masyarakat Paniai khususnya dan masyarakat Papua umumnya,” bebernya.

Menurutnya, ini kesempatan bagi Presiden untuk menepati janji keadilan berdasarkan skema proses hukum pelanggaran HAM yang berat atas kasus Paniai. Ini sebetulnya merupakan tindakan yang masih terbuka dan dapat dilaksanakan oleh Presiden.

Sebagaimana Presiden harus memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM, Presiden harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka, Presiden harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum.

Baca Juga :  Kapolda Copot Danki D Wamena

Selain itu, Presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka Presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel. 

Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan, atas kasus pelanggaran HAM. Sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan.

“Komnas HAM telah bekerja secara profesional dan independen, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, baik di level nasional maupun internasional,” jelasnya.

Adapun proses ini telah menghasilkan berkas penyelidikan peristiwa kasus Paniai yang pada bulan Februari 2020 telah diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. 

Komnas HAM RI telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai. Termasuk memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli, serta mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.

“Beberapa saksi penting dalam peristiwa Paniai ini adalah pengambil kebijakan dan penangung jawab kebijakan keamanan pada saat peristiwa Paniai terjadi, antara lain Menkopolhukam, dan beberapa perwira Polri dan beberapa petugas keamanan lapangan di Papua dan di Paniai,” terangnya.

Mereka lanjut Ketua Komnas HAM RI, telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Tim Penyelidik Komnas HAM sudah memanggil secara patut dari pihak TNI, namun tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan.

Selain itu, Komnas HAM juga telah mendalami hasil laporan yang disampaikan mengenai uji forensik senjata api dalam peristiwa Paniai tersebut. Prosedur penggunaan senjata, prosedur uji forensik, dan berbagai informasi akurat terkait penggunaan senjata mendapat perhatian serius oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Lebih jauh, Komnas HAM juga melakukan pendala man atas kebijakan keamanan di Papua oleh Polri dan termasuk aspek legalitas pelibatan TNI.

“Semua itu dilakukan untuk menguak secara menyeluruh peristiwa Paniai tersebut. Dokumen hukum hasil penyelidikan kasus Paniai menyimpulkan bahwa peristiwa Paniai 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat telah lengkap, baik dari aspek kebijakan maupun dari aspek konstruksi peristiwa,” tegasnya.

Baca Juga :  SK PTDH 2 ASN Pemkot Jayapura sudah Diserahkan

Berdasarkan hasil penyelidikan projusticia tersebut, yang ditunjang dengan berbagai kesaksian, dokumen, dan berbagai informasi relevan lainnya, seharusnya proses penyidikan dan penuntutan atas kasus Paniai 2014 mudah dan sederhana untuk dilaksanakan oleh Jaksa Agung secara independen dan profesional. Kelanjutan proses hukum projusticia atas kasus Paniai 2014 ini sangat ditentukan oleh kemauan politik (political will) Presiden RI dan itikad baik (good faith) Jaksa Agung RI. 

Sementara itu Ketua Dewan Adat Meepago, John N.R Gobay merespon keterangan pers nomor: 023/Humas/KH/VI/2020  terkait kesempatan presiden menepati janji keadilan kasus Paniai tertanggal 20 Mei 2020. Dari press rilis tersebut dijelaskan bahwa Komnas HAM RI telah menerima pengembalian berkas penyelidikan projusticia peristiwa Pelanggaran HAM yang berat kasus Paniai 2014 untuk kedua kalinya dari Jaksa Agung Republik Indonesia. 

“Ada apa dibalik sikap Kejagung terhadap Kasus Paniai berdarah PANIAI Des 2014. Pasca penerapan kasus Paniai oleh Komnas HAM RI sebagai Pelanggaran HAM Berat dan menuai berbagai tanggapan, kini yang terpenting adalah bagaimana korban mendapatkan keadilan namun Kejagung mengembalikan berkas kasus tersebut kepada Komnas HAM dengan alasan kurangnya syarat formil dan materil,” beber John, Kamis (4/6).

 Ia berpendapat dari keputusan ini menunjukan adanya dua sudut pandang yang berbeda terhadap kasus HAM di Indonesia. Komnas HAM RI konsisten ingin menegakkan HAM sementara Kejagung lebih melihat dari aspek pidana. Ini lanjut John Gobai  agak aneh karena Komnas HAM juga diduduki oleh orang orang yang hebat dan paham soal hukum serta HAM namun bisa dianggap  bekerja kurang profesional oleh Kejagung RI. “Ini aneh sehingga dugaan kami kasus ini sedang di politisir oleh kelompok tertentu di Indonesia untuk melemahkan penegakan HAM di Indonesia,” sindir John.  

 Karenanya sebagai pihak yang ikut mengawal kasus ini dari awal meminta intervensi Presiden terhadap kasus Paniai sekaligus untuk menepati janji presiden pada tanggal 27 Desember 2014 di Jayapura yang menyampaikan secepat cepatnya menuntaskan kasus Paniai. “Kami sebagai masyarakat adat yang keluarga kami tewas dengan cara seperti itu memastikan tidak akan pernah lupa catatan sejarah kelam ini. Kami akan terus ingat selama tak ada kata keadilan bagi pihak keluarga korban,” pungkas John. (fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya