Monday, May 5, 2025
25.7 C
Jayapura

OJK Blokir 10.016 Rekening Terindikasi Judi Online

JAYAPURA -Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua Fatwa Aulia Menguntungkan, menjelaskan bahwa hingga April 2025, secara nasional OJK telah memblokir 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (Judol)

“Angka ini melonjak signifikan dibandingkan periode sebelumnya, yakni 8.618 rekening. Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh OJK dengan proses identifikasi lanjutan untuk memastikan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut,”ungkapnya, Jumat (2/5) kemarin.

Lanjutnya, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada November 2024 lalu telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Keberadaan pusat ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online.

Baca Juga :  Diingatkan Wajib Laksanakan Program Strategis Nasional dan Daerah

“Melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, masyarakat yang menjadi korban penipuan disektor keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami dengan menyertakan data dan dokumen pendukung,”imbuhnya.

Ditambahkan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sektor keuangan nasional dari berbagai bentuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.(dil/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA -Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua Fatwa Aulia Menguntungkan, menjelaskan bahwa hingga April 2025, secara nasional OJK telah memblokir 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (Judol)

“Angka ini melonjak signifikan dibandingkan periode sebelumnya, yakni 8.618 rekening. Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh OJK dengan proses identifikasi lanjutan untuk memastikan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut,”ungkapnya, Jumat (2/5) kemarin.

Lanjutnya, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada November 2024 lalu telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Keberadaan pusat ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online.

Baca Juga :  Lukas Enembe Meninggal Dunia Usai 15 Kali Cuci Darah

“Melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, masyarakat yang menjadi korban penipuan disektor keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami dengan menyertakan data dan dokumen pendukung,”imbuhnya.

Ditambahkan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sektor keuangan nasional dari berbagai bentuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.(dil/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/