Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

103 Kepala Daerah Ditegur Mendagri

Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

Termasuk Gubernur Papua dan Papua Barat

JAKARTA-Pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang belum melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Total 103 kepala daerah mendapat sanksi tahap pertama berupa teguran tertulis.

”Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kepada kepala daerah,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kemarin (3/7).  

Sebanyak 103 kepala daerah tersebut berasal dari semua level pemerintahan. Perinciannya, 11 gubernur, 12 wali kota, dan 80 bupati. Sebagaimana ketentuan UU ASN, kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab atas PNS di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  Covid Terus Meningkat, Polresta Siapkan Strategi

Sebelas gubernur yang diberi sanksi tersebut adalah Gubernur Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Di level bupati/wali kota, yang mendapat sanksi tersebar di banyak daerah. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Bali, tidak ada satu pun kepala daerah yang mendapat sanksi.

Akmal menjelaskan, dalam surat teguran tertulis tersebut, pemerintah juga memberikan tenggat bagi pemda untuk menuntaskan tanggungannya memberhentikan PNS korup. ”Untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, di antara total 2.357 PNS yang harus diberhentikan, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemda. Tercatat, hingga akhir Juni 2019, masih 275 PNS yang belum diproses PTDH oleh 103 kepala daerah. Yang terbanyak adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan 15 PNS belum dipecat.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Kerja Keras dan Kinerja PDAM Jayapura

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, kata Akmal, pemberhentian PNS tidak dengan hormat berlaku bagi mereka yang sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi bagi kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda bersifat berjenjang. Diawali sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara. Jika sanksi tahap pertama tidak diindahkan, akan dinaikkan ke tahap kedua. (far/fal/JPG)

Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

Termasuk Gubernur Papua dan Papua Barat

JAKARTA-Pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang belum melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Total 103 kepala daerah mendapat sanksi tahap pertama berupa teguran tertulis.

”Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kepada kepala daerah,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kemarin (3/7).  

Sebanyak 103 kepala daerah tersebut berasal dari semua level pemerintahan. Perinciannya, 11 gubernur, 12 wali kota, dan 80 bupati. Sebagaimana ketentuan UU ASN, kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab atas PNS di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  THR PNS Cair Serentak Jumat

Sebelas gubernur yang diberi sanksi tersebut adalah Gubernur Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Di level bupati/wali kota, yang mendapat sanksi tersebar di banyak daerah. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Bali, tidak ada satu pun kepala daerah yang mendapat sanksi.

Akmal menjelaskan, dalam surat teguran tertulis tersebut, pemerintah juga memberikan tenggat bagi pemda untuk menuntaskan tanggungannya memberhentikan PNS korup. ”Untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, di antara total 2.357 PNS yang harus diberhentikan, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemda. Tercatat, hingga akhir Juni 2019, masih 275 PNS yang belum diproses PTDH oleh 103 kepala daerah. Yang terbanyak adalah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan 15 PNS belum dipecat.

Baca Juga :  Satgas Cartenz Identifikasi Enam Korban, Dua tanpa Kartu Identitas

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, kata Akmal, pemberhentian PNS tidak dengan hormat berlaku bagi mereka yang sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan.

Akmal menjelaskan, sanksi administrasi bagi kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda bersifat berjenjang. Diawali sanksi teguran, penangguhan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara. Jika sanksi tahap pertama tidak diindahkan, akan dinaikkan ke tahap kedua. (far/fal/JPG)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya