MERAUKE – Ketua Komisi II DPR RI RI Ahmad Dodi Kurnia Tanjung mengungkapkan bahwa permintaan pemekaran wilayah menjadi daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia ke pemerintah pusat begitu mengalir dengan kencang.
Sampai saat ini, jumlah permintaan diluar tanah Papua sebanyak 329 DOB. ‘’Sampai hari ini, jumlah permohonan DOB ke pemerintah pusat diluar Papua sebanyak 329 DOB,’’ kata Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Merauke, saat meninjau pembangunan di pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Kamis (30/5) lalu.
Hanya saja, lanjut Politisi Partai Golkar ini, bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium pemekaran atau masih menutup kran pemekaran tersebut. Sebab, lanjut dia, untuk memekarkan sebuah DOB membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
‘’Salah satu issunya sehingga moratorium masih diberlakukan ini karena masalah anggaran. Karena untuk melakukan pemekaran ini anggarannya tidak kecil,’’ tandasnya.
Sementara di Tanah Papua, ungkap Ahmad Dodi Kurnia Tanjung, dilakukan pemekaran provinsi 4 DOB karena itulah komitmen pemerintah terhadap Tanah Papua. Mengapa pemerintah menyetujui dilakukan pemekaran di Papua, karena komitmen pemerintah terhadap tanah Papua supaya cepat berkembang dan cepat maju,’’ tandasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya 4 DOP provinsi Tanah Papua tersebut, Ahmad Dodi Kurnia Tanjung berharap DOB ini tidak disia-siakan. ‘’Mumpung Pak Jokowi dengan komitmen besar didukung DPR dengan komitmen yang besar pula, dan ini harus diselesaikan,’’ tandasnya.
Diketahui saat melakukan peninjauan pembangunan infrastruktur di pusta pemerintahan Provinsi Papua Selatan di KTM Salor, Disrik Kurik, Kabupaten Merauke, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dodi Kurnia Tanjung itu menyampaikan dengan nada kecewa karena dari 4 DOB yang dikunjungi di Tanah Papua mulai dari Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, ternyata pembangunan infrastruktur sangat lambat.
Bahkan kantor gubernur, DPRP dan MRP di 4 DOB tersebut belum dibangun. Padahal , DOB ini sudah berada di tahun kedua dan akan memasuki tahun ketiga.
DPR RI, kata Ahmad Dodi Kurnia Tanjung menginginkan sampai tahun ketiga minimal kantor gubernur, DPRP dan MRP sudah terbangun sehingga tidak melanggar UU dari pembentukan 4 DOB tersebut.
’’Jangan sampai kita nanti dianggap melanggar UU, karena pembentukan 4 DOB provinsi ini kita DPR bersama pemerintah memutuskan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos