Terkait Gaji Guru SMA Selama 2 Bulan yang Belum Dibayarkan
SENTANI- Ratusan guru dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jayapura hingga saat ini memang belum menerima gaji sejak Januari 2023. Hal ini terjadi karena adanya pelimpahan pengelolaan SMA dari provinsi kembali ke kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqbert Kopeuw mengungkapkan, pihaknya selaku instansi yang mengurusi persoalan ini cukup prihatin dengan kondisi guru yang belum menerima hak-hak mereka.
Namun harus diketahui kondisi ini bukan terjadi karena kesalahan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, tetapi karena data-data guru tenaga pengawas dan tenaga kependidikan dari Provinsi Papua yang belum dilimpahkan ke kabupaten, terutama terkait dengan SK dan dokumen lainnya. Hal ini kemudian menjadi persoalan bagi dinas untuk memproses gaji dari para guru dan tenaga kependidikan tersebut.
“Masalahnya bukan di sini, masalahnya di BKD Provinsi Papua, Dinas Pendidikan Provinsi, dan BKN regional di sana. Sebab apa, kami ini penerima dan pengguna data. Data kami 334 guru pengawas dan tenaga kependidikan itu sampai saat ini SK-nya semua belum ada. Dengan SK yang belum ada, bagaimana dasar kita mau bayar gaji,” ujar Eqbert Kopeuw kepada media ini di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Jumat (3/2).
Meski begitu, pihaknya sebenarnya sudah mengantisipasi kondisi seperti ini, di mana sejak Januari lalu pihaknya sudah mengirim pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura untuk menjemput dan mengkroscek data-data pengalihan guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten Jayapura.
“Kami proaktif sekali sejak Januari dan puji Tuhan sudah ada 217, satu dua hari ini mereka akan terima gaji. 116 itu kita masih pergi-pergi terus cek di Dinas Pendidikan dan BKD provinsi, “ujarnya.
Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, karena itu pihaknya terus mempercepat proses pengalihan data-data ini supaya seluruh guru di Kabupaten Jayapura bisa menerima hak-hak mereka.
Harusnya masalah seperti ini diseriusi oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Papua khususnya BKD di tahun lalu.
“Jadi masalahnya itu di provinsi mereka belum memberi SK dan SKPP seluruh pegawai kami yang dikembalikan ke sini” bebernya.
Selanjutnya apabila berkas ini sudah dikembalikan ke Kabupaten Jayapura, seluruh guru tersebut  wajib memasukkan rekening Bank Papua ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura. Sehingga proses pembayaran gaji bisa segera dilakukan melalui Bank Papua. (roy/ary)