Monday, January 6, 2025
24.7 C
Jayapura

Tangani Enam Kasus Korupsi, Dirkrimsus Selamatkan Rp 8,5 Milyar

JAYAPURA – Selama Tahun 2024, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menangani sebanyak 11 kasus kasus tindak pidana korupsi. Enam kasus diantaranya sudah selesai ditangani dan berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp 8.589.254.982.

Hal itu disampaikan langsung Ditkrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi Cenderawasih Pos pada, Rabu (1/1) sore. Sapari mengatakan keenam kasus yang ditangani itu terdiri dari kasus penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Paniai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 59.494.055.000 dengan tiga orang tersangka.

Kemudian kasus pembangunan rumah susun di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyebabkan kerugian negara Rp 1.440.583.486,33 dan dana yang diselamatkan sejumlah Rp 18.885.000. Dari kasus ini Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kabupaten Mamberamo Tengah Raih Predikat WDP

Selanjutnya kasus ke tiga juga di Kabupaten Tolikara menyebabkan kerugian negara Rp 2.935.129.479,94 dan dana yang diselamatkan Rp 124.924.000 dengan tiga tersangka. Kemudian kasus dana bantuan sosial di Kabupaten Keerom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18.201.250.000 dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.223.300.000 dengan tersangka satu orang.

Selanjutnya kasus pembangunan jalan lingkar kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, mengakibatkan kerugian negara Rp 3.328.803.024,07 dan dana yang berhasil diselamatkan Rp 97.822.982 dengan tiga orang tersangka. Serta kasus pembangunan jalan jalur tiga di Kabupaten Mamberamo Tengah menyebabkan kerugian negara Rp 1.189.219.500,81 dan diselamatkan Rp 124.323.000 dengan tiga orang tersangka.

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Sapari mengatakan, keenam kasus korupsi yang ditangani itu semuanya sudah dilimpahkan ke jaksa. “Keenam kasus itu sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Sapari.(kar/ade)

Baca Juga :  Presiden Jokowi Senang  PT FI Berkontribusi Besar bagi Mimika dan Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Selama Tahun 2024, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menangani sebanyak 11 kasus kasus tindak pidana korupsi. Enam kasus diantaranya sudah selesai ditangani dan berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp 8.589.254.982.

Hal itu disampaikan langsung Ditkrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi Cenderawasih Pos pada, Rabu (1/1) sore. Sapari mengatakan keenam kasus yang ditangani itu terdiri dari kasus penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Paniai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 59.494.055.000 dengan tiga orang tersangka.

Kemudian kasus pembangunan rumah susun di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyebabkan kerugian negara Rp 1.440.583.486,33 dan dana yang diselamatkan sejumlah Rp 18.885.000. Dari kasus ini Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tetap Demo, Mahasiswa Minta Polisi Tidak Batasi Hak Demokrasi

Selanjutnya kasus ke tiga juga di Kabupaten Tolikara menyebabkan kerugian negara Rp 2.935.129.479,94 dan dana yang diselamatkan Rp 124.924.000 dengan tiga tersangka. Kemudian kasus dana bantuan sosial di Kabupaten Keerom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18.201.250.000 dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.223.300.000 dengan tersangka satu orang.

Selanjutnya kasus pembangunan jalan lingkar kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, mengakibatkan kerugian negara Rp 3.328.803.024,07 dan dana yang berhasil diselamatkan Rp 97.822.982 dengan tiga orang tersangka. Serta kasus pembangunan jalan jalur tiga di Kabupaten Mamberamo Tengah menyebabkan kerugian negara Rp 1.189.219.500,81 dan diselamatkan Rp 124.323.000 dengan tiga orang tersangka.

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Sapari mengatakan, keenam kasus korupsi yang ditangani itu semuanya sudah dilimpahkan ke jaksa. “Keenam kasus itu sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Sapari.(kar/ade)

Baca Juga :  Angka Terkonfirmasi Covid Menurun

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/