Tuesday, January 7, 2025
23.7 C
Jayapura

Soal Pemalangan TPU, Pemkot Akan Ambil Sikap Tegas

JAYAPURA– pemerintah Kota Jayapura menyatakan akan mengambil sikap tegas terkait dengan pemalangan yang terjadi di tempat Pemakaman Umum Buper, Waena. “Kami masih berikan waktu dan tidak lama lagi kami akan mengambil sikap tegas,”kata Pj Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje, Kamis (2/1).

Evert menjelaskan duduk perkara persoalan pemalangan TPU Buper waena itu. Bahwa saat ini tidak ada hubunganya lagi dengan masyarakat atau pelaku pemalangan. Karena Pemkot sudah memiliki sertifikat resmi pemilik lahan itu. Kemudian mengenai sejarah pembelian aset tanah itu diperoleh dari pemilik bersertifikat perseorangan.

Artinya kata dia, tidak ada lagi hubungan langsung mengenai transaksi jual beli tanah itu. Apalagi kata dia, yang bermasalah saat ini adalah salah satu warga diluar Marga Kaigere pemilik ulayat lahan tersebut. Karena itu pemkot Jayapura telah meminta masyarakat adat Suku Kaigere bersama pemilik sertifikat yang melakukan penjualan tanah itu ke Pemkot Jayapura yaitu Haji Manang dengan pihak penuntut saat ini yakni Sarah untuk dipertemukan.

Baca Juga :  SPJ 2024, Pastikan Kegiatanya Selesai

“Secara hukum tanah itu milik Pemkot Jayapura berdasarkan sertifikat yang ada saat ini. Karena itu aksi pemalangan ini ilegal,”tegasnya.

Pemkot Jayapura sendiri sudah meminta pihak-pihak yang disebutkan di atas untuk menyelesaikan persoalan itu secara internal. Dari kasus itu tentunya Pemkot Jayapura mengalami dampaknya terutama  kesulitan memakamkan jenazah. “Jadi intinya kami sudah kasih waktu untuk mereka selesaikan secara internal dulu,” tutup Evert.(roy/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– pemerintah Kota Jayapura menyatakan akan mengambil sikap tegas terkait dengan pemalangan yang terjadi di tempat Pemakaman Umum Buper, Waena. “Kami masih berikan waktu dan tidak lama lagi kami akan mengambil sikap tegas,”kata Pj Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje, Kamis (2/1).

Evert menjelaskan duduk perkara persoalan pemalangan TPU Buper waena itu. Bahwa saat ini tidak ada hubunganya lagi dengan masyarakat atau pelaku pemalangan. Karena Pemkot sudah memiliki sertifikat resmi pemilik lahan itu. Kemudian mengenai sejarah pembelian aset tanah itu diperoleh dari pemilik bersertifikat perseorangan.

Artinya kata dia, tidak ada lagi hubungan langsung mengenai transaksi jual beli tanah itu. Apalagi kata dia, yang bermasalah saat ini adalah salah satu warga diluar Marga Kaigere pemilik ulayat lahan tersebut. Karena itu pemkot Jayapura telah meminta masyarakat adat Suku Kaigere bersama pemilik sertifikat yang melakukan penjualan tanah itu ke Pemkot Jayapura yaitu Haji Manang dengan pihak penuntut saat ini yakni Sarah untuk dipertemukan.

Baca Juga :  KPU Papua Diberi Waktu 21 Hari

“Secara hukum tanah itu milik Pemkot Jayapura berdasarkan sertifikat yang ada saat ini. Karena itu aksi pemalangan ini ilegal,”tegasnya.

Pemkot Jayapura sendiri sudah meminta pihak-pihak yang disebutkan di atas untuk menyelesaikan persoalan itu secara internal. Dari kasus itu tentunya Pemkot Jayapura mengalami dampaknya terutama  kesulitan memakamkan jenazah. “Jadi intinya kami sudah kasih waktu untuk mereka selesaikan secara internal dulu,” tutup Evert.(roy/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/