WAMENA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Jayawijaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Jayawijaya. Sebanyak 20 batang pohon ganja diamankan dari kawasan jalan Trans Kimbim Wamena – Lani Jaya bersama seorang pria berinisial LW (20) yang mengaku sebagai pemilik tanaman tersebut.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu J.B Saragih ketika dikonfirmas membenarkan adanya temuan 20 batang pohon ganja yang ditanamami di jalan Trans Kimbim Wamena- Lanny Jaya secara terpisah, serta juga mengamankan seorang pemuda yang mengaku pemilik ladang tersebut berinisial LW (20).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tanaman ganja yang berada di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 6 KM dari jalan umum. Kami melakukan konsolidasi dan bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat penanaman ganja.”ungkapnya Senin (1/9) di Wamena.